Mohon tunggu...
Yoga Zahri Napitupulu
Yoga Zahri Napitupulu Mohon Tunggu... -

Mahasiswa baru lulus kemarin sore

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Membela Kartel Sawit, Pantaskah Ibrahim Senen Menjadi Ketua ILUNI FHUI?

28 November 2018   18:13 Diperbarui: 28 November 2018   18:41 658
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.pintaram.com/u/ilunifhui

Ibrahim senen adalah calon ketua ILUNI FHUI dengan nomor urut 1. Ia maju dengan meng-copy  judul buku Jim C. Collins bertajuk GOOD TO GREAT.

Saya sepakat dengan visi besar beliau, namun apalah arti slogan manis dan visi besar apabila tidak disokong dengan karakter pribadi sang ketua yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Saya sependapat dengan Abraham Lincoln, "Nearly all men can stand adversity, but if you want to test a man's character, give him power."

Track record dapat dilihat sebagai satu indikator utama dalam menentukan karakter seseorang, khususnya dalam demokrasi dan pemilihan ketua organisasi. Kita mampu menilai integritas seseorang berdasarkan apa yang ia lakukan di masa lalu - dan menurut saya, Ibrahim Senen tidak lolos uji integritas tersebut di masa lalu dalam perjalanan karirnya.

Mengapa saya dapat berpendapat demikian?

Beberapa tahun lalu, Ibrahim - atau akrab disapa Baim - menjadi tim hukum atas enam perusahaan yang tergabung dalam IPOP (Indonesian Palm Oil Plegde). Anggotanya adalah Wilmar, Golden Agri Resources (GAR), Cargill, Asian Agri, Musim Mas, dan Astra Argo Lestari. Gabungan perusahaan ini diduga merugikan petani dengan sangat menyakitkan oleh banyak pihak.

Mengutip Anizar Simanjuntak, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, kehadiran IPOP menjadi polemik dengan standar yang dianggap dapat merugikan petani sampai 60%. Ini dikarenakan hasil petani kelapa sawit tidak memenuhi standar yang telah diset sedemikian rupa oleh IPOP. Anizar juga menegaskan bahwa kebijakan yang digunakan IPOP tidak pro pemerintah, tapi alih-alih karena pesanan negara lain. (quote langsung). 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun turun tangan. KPPU mengeluarkan surat yang menyatakan platform IPOP terindikasi bersifat kartel pada 22 Oktober 2012. 

Surat tersebut memberikan 10 poin analisis, yang meruncing pada kesimpulan bahwa kebijakan IPOP tidak sejalan dengan ISPO dan standar yang ditetapkan dianggap lebih tinggi dari standar yang ditetapkan pemerintah. KPPU juga menyatakan bahwa implementasi yang dilakukan IPOP tidak memiliki dasar hukum, sehingga dapat bertentangan dengan UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (sumber:)

Ibrahim Senen sebagai tim hukum justru berpihak pada gabungan perusahaan dan menegaskan tidak adanya indikasi pelanggaran dari platform IPOP. Baim menegaskan seharusnya pemerintah tidak perlu khawatir karena IPOP tidak menciptakan kebijakan/regulasi apapun. Namun faktanya, sejak IPOP mulai mengimplementasikan standar, Kementerian Pertanian menyatakan bahwa banyak hasil panen dari petani kelapa sawit yang pasokannya dihentikan oleh keenam perusahaan tersebut karena hasil panen tidak masuk dalam standar tinggi yang ditetapkan IPOP. (sumber)

Pandangan saya pribadi, saya merasa Baim tidak berpihak pada rakyat kecil. Keberpihakannya pada gabungan usaha yang terindikasi kartel tersebut memperlihatkan banyak hal. Apakah ia tidak tergerak melihat banyaknya usaha kecil dari petani lokal yang rugi akibat hal tersebut? Dimana spirit FHUI yang berjuang untuk rakyat sejak lama?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun