Mohon tunggu...
yoel ishak
yoel ishak Mohon Tunggu... Jurnalis - berisi tentang opini, ide, dan refrensi luar yang dirangkum oleh penulis

thanks for support

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Apakah Judi Adat dan Budaya Toraja?

22 Oktober 2020   08:52 Diperbarui: 25 Oktober 2020   22:02 1026
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari ini saya akan membahas sesuai judul diatas yang tentu menggunakan opini saya dan refrensi buku-buku yang saya baca, Ok langsung saja check it out !. Mungkin semua masyarakat Toraja pasti tidak asing lagi dengan istilah '' Si' Tangga '' yang artinya judi atau taruhan. Banyak masyarakat Toraja yang percaya adu binatang adalah budaya dan warisan leluhur yang harus di lestarikan. Banyak pro kontra yang dihasilkan di masyarakat, tetapi sebenarnya judi tidak ada sama sekali dalam kisah mitologis Toraja itu menandakan bahwa judi tidak ada dalam budaya dan spiritualitas asli Toraja. Beberapa kali saya menjumpai secara langsung seperti silaga tedong (adu kerbau), ma'saung (sabung ayam) dalam acara rambu solo ( acara kedukaan), hal tersebut cukup membuat saya berfikir '' apakah benar sih judi adalah adat dan budaya toraja ? ''.  

Menurut Kartini Kartono mendefinisikan perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum diketahui hasilnya

Kalau kita telusuri secara dalam sebenarnya judi bukanlah kegiatan adat dan budaya orang Toraja. Sabung ayam yang dikenal masyarakat toraja dengan kegiatan Parimisi memiliki nama sama  seperti di masyarakat bugis, disini mulai jelas asal-usulnya. Pada abad ke-17 dan ke-18 pasukan Aru Palaka dari Bone menduduki wilaya Toraja memperkenalkan judi dan kartu (buying) di Toraja yang selanjutnya membawa kekacauan sosial di tengah masyarakat (Tangdilintin,1978:136 sl.) sehingga Rambu Tuka' dan Rambu Solo'  berubah yang seharusnya adu kerbau hanya sebagai tontonan malah menjadi arena judi. Begitupun dengan sabung ayam, Paramisi adalah arena judi yang diadakan atau digelar pada akhir acara Rambu Solo' (disebut paramisi karena ada ijin nya dari aparat berwenang). Turun-temurun orang Toraja diajarkan untuk bekerja keras mengumpulkan harta yang untuk bukan dinikmati sendiri melainkan untuk dibagikan kesesama pada upacara kematian nya. Tetapi saat ini makta itu dikotori oleh judi adu kerbau pada upacara kematian.

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian salah satunya Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, yakni:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Saya dapat melihat sendiri dampak buruk yang dihasilkan judi mulai dari kemiskinan, hutang, pengangguran, banyak generasi muda yang bolos sekolah, dll. Dengan demikian seharusnya pemerintah lebih menyingkapi dan menegaskan peraturan serta lebih giat dalam penyeluluhan tetapi itu semua kembali lagi, semua tidak ada gunya bila tidak didasari oleh kesadaran masyarakat itu sendiri untuk kehidup lebih baik, terimahkasih.

Daftar Pustaka

Buku judi dalam sorotan regilisiotas leluhur toraja

Yalbu Tana Toraja, Ujung Pandang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun