Bagaimana kalau artis nyaleg?
Ya biarin, bolah-boleh saja. Wong saya bukan bapaknya, mana boleh melarang-larang.
Menjadi calon legeslatif adalah hak semua Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat..
Syaratnya apa? Saya juga gak hapal betul. Tapi bisa kita tanya ke chat gpt.
Kata chat gpt, syarat jadi caleg itu bervariasi di tiap negara bisa beda satu dan yang lainnya. Kalau di Indonesia ringkasnya begini: harus WNI, usia 21 tahun untuk DPR, harus jadi anggota partai politik yang memiliki legalitas, lalu bla..bla..bla., ada beberapa lagi saya males nulisnya.
Pokoknya tidak ada larangan bagi artis untuk mencalonkan diri jadi legeslatif.
Dan memang, kalau urusannya adalah soal mendaftarkan diri jadi calon legeslatif ya gak pandang bulu apakah kamu artis atau kah bukan artis. Wong aturannya jelas, yang penting memenuhi syarat..
Perkara pandang bulu itu nanti saat kampanye dan pemilihan..
Gak perlu repot-repot pamer bulu, artis sudah punya banyak bulu. Bulu-bulu yang terlihat cantik nan memikat.
Pokoknya artis gak perlu memperkenalkan diri lagi, lha wong sudah terkenal. Dia tidak mulai dari nol dalam hal popularitas....