Mohon tunggu...
Yessi Tania
Yessi Tania Mohon Tunggu... Dosen - Pengamat Ekonomi dan Dosen

Pengamat Ekonomi dan Dosen

Selanjutnya

Tutup

Money

PPn Batubara dalam UU Cipta Kerja

6 Januari 2021   09:19 Diperbarui: 6 Januari 2021   09:35 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

UU Cipta Kerja pada sektor pertambangan menjadi perhatian publik karena adanya peraturan untuk memberikan royalti batubara sebesar 0% bagi perusahaan batubara yang melakukan hilirisasi. Hal ini tentunya akan menciptakan opini bahwa UU Cipta Kerja hanya digunakan untuk kepentingan pengusaha. 

Namun hal ini tidak benar, karena pada UU Cipta Kerja Pasal 4A ayat (2) menyatakan bahwa Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut, dimana pada poin a Pasal tersebut tertuang, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batubara. 

Sehingga dari Pasal tersebut dapat dapat dikatakan bahwa batubara merupakan barang yang dikenakan pajak sebesar 10%. Hal ini tengah di bahas oleh Kementerian ESDM dan Kemenkeu untuk menentukan skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) batubara. Jika hal ini tidak segera dirampungkan maka akan memperlambat realisasi UU Cipta Kerja, dan juga mengurangi pendapat negara dari PNBP batubara yang merupakan 85% penyumbang dari PNBP sektor pertambangan, dan juga tidak terealisasinya PPN 10% untuk batubara.

Selain itu, pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada batubara, seperti yang diatur dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Sebelumnya, batubara termasuk ke dalam salah satu jenis barang yang tidak dikenai PPN. Namun dengan adanya UU Cipta Kerja ini, maka perusahaan tak lagi bebas dari pajak pertambahan nilai ini. Penerapan PPN pada batubara dilakukan untuk menyeragamkan perlakuan pajak pertambahan nilai bagi semua perusahaan tambang batubara. 

Selama ini dengan pengaturan batubara sebelum menjadi briket, batubara adalah non BKP (barang kena pajak), juga karena adanya pengaturan tersendiri melalui masing-masing PKP2B, maka terjadi perlakuan yang beragam untuk PPN atas batubara. Oleh karena itu, untuk keseragaman dan kepastian hukum, batubara ditetapkan menjadi BKP (barang kena pajak). 

Nantinya akan berlaku bagi semua perusahaan batubara, tanpa melihat apakah PKP2B atau IUP. Namun hal ini tentunya berpotensi untuk menimbulkan penolakan dari kalangan pengusaha batubara dikarenakan pada dasarnya batubara masih berupa bahan baku mentah yang belum diolah dan memiliki nilai tambah. 

Sedangkan PPN seharusnya dikenakan atas barang yang telah mengalami pertambahan nilai. Namun pada dasarnya melalui peraturan ini pemerintah ingin meningkatkan penerimaan negara dari PPN sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19.

Pemerintah sebagai regulator pada prinsipnya memiliki wewenang untuk menetapkan peraturan sedangkan para pengusaha yang berinvestasi di Indonesia harus mematuhi hal tersebut. Sehingga dalam hal ini dibutuhkan jalan tengah agar Negara dan Pengusaha dapat diuntungkan sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia dan dapat mensejahterakan masyarakat Indonesia melalui industri pertambangan. 

Oleh sebab itu diharapkan dengan telah dikeluarkannya UU Cipta Kerja pemerintah dapat segera merampungkan Peraturan turunan sebagai petunjuk teknik pelaksanaan UU Cipta Kerja di lapangan. Sehingga saat ini pemerintah perlu untuk mengadakan diskusi dengan stakeholders terkait guna mensosialisasikan peraturan dalam UU Cipta Kerja pada sektor pertambangan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun