Aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja hingga saat ini masih bergejolak ditengah masyarakat Indonesia. Namun disaat pandemi saat ini masyarakat seharusnya tetap berupaya untuk menjaga jarak di tengah masa PSBB khususnya di Jakarta.
Ketika masyarakat telah mengabaikan social distancing, maka tentunya resiko untuk menularkan virus covid-19 akan menjadi meningkat, sehingga akan menyebabkan semakin banyaknya kasus positif covid-19 sehabis demo.
Kegiatan demo ini juga dapat berdampak terhadap orang-orang disekitar para pendemo khususnya anggota keluarga, virus tersebut bisa tertular kepada istri hingga kepada anak-anak. Sehingga aksi demo penolakan UU Cipta Kerja ini berpotensi untuk membentuk klaster baru covid-19.
Saat ini ada pemikiran dari beberapa kelompok buruh lebih takut terhadap UU Cipta Kerja dibandingkan dengan virus Covid-19. Namun pendapat ini merupakan sesuatu tindakan yang sangat egois dan bisa menyebabkan penularan virus kepada orang-orang lain disekitarnya. Bahkan orang-orang yang tidak ada kaitannya dengan demo UU Cipta Kerja.
Padahal langkah berdemokrasi tidak hanya dapat disalurkan lewat demo untuk menyampaikan aspirasi. Pada dasarnya UU Cipta Kerja merupakan produk undang-undang sehingga langkah yang paling pas untuk ditempuh adalah mengajukan yudisial review ke mahkamah konstitusi.
Pemerintah juga perlu menegaskan kepada kelompok kontra yang hanya menolak kebijakan pemerintah, agar tidak melakukan aksi-aksi kontra produktif, dan menyalurkan penolakannya dalam melalui mekanisme mahkamah konstitusi.