Mohon tunggu...
Yessi Tania
Yessi Tania Mohon Tunggu... Dosen - Pengamat Ekonomi dan Dosen

Pengamat Ekonomi dan Dosen

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Mendorong Pembentukan Jaringan 5G dengan RUU Cipta Kerja

14 September 2020   06:34 Diperbarui: 14 September 2020   06:43 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Untuk  meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing nasional  serta untuk mencapai tujuan dari Visi Indonesia 2045 Indonesia Emas, pemerintah Indonesia telah mengusulkan ke DPR Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dengan RUU tersebut diharapkan Indonesia pada tahun 2045 akan menjadi salah satu dari 5 negara maju dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia. Dengan adanya RUU Cipta Kerja diharapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa meningkat hingga 5,7 %. 

Hal tersebut didorong oleh semangat RUU Cipta Kerja untuk penciptaan lapangan pekerjaan yang diproyeksikan dapat meningkatkan sebesar 2,7-3 juta lapangan pekerjaan pertahun. Pertumbuhan lapangan pekerjaan tentunya dipengaruhi oleh pertumbuhan investasi yang ada di Indonesia, dengan adanya RUU Cipta Kerja pertumbuhan investasi di proyeksikan sebesar 6,6 %. 

Selain itu RUU Cipta Kerja juga dirancang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dari tenaga kerja Indonesia sehingga berdampak positif pada produktifitas pekerja, yang kemudian diikuti dengan peningkatan upah.

Salah satu sektor yang akan dibahas dalam RUU Cipta Kerja adalah sektor telekomunikasi, khususnya penyediaan jaringan 5G. saat ini dunia sudah mulai melakukan komersialisasi jaringan 5G dan pengembangan teknologi tersebut di Indonesia sudah di depan mata. 

Oleh sebab itu RUU Cipta Kerja, juga memuat berbagai peraturan yang mengatur mengenai pembentukan jaringan 5G di Indonesia, sebagai payung hukum. Hal ini menjadi sangat penting untuk dilakukan mengingat biaya investasi pembuatan jaringan 5G membutuhkan Base Transceiver Station (BTS) tiga kali lipat dibandingkan dengan jaringan 4G.

Oleh sebab itu, dalam pengembangan jaringan 5G di Indonesia dibutuhkan investasi yang cukup besar. Minat investor untuk berinvestasi ke Indonesia juga akan didorong di Indonesia dengan RUU Cipta Kerja tersebut. Saat ini pemerintah tengah mengatur frekuensi (spectrum sharing) agar 6 operator seluler yang saat ini beroperasi di Indonesia bisa memperoleh spektrum 5G yang jumlahnya terbatas. 

Selain itu, pemerintah juga harus mengatur mengenai peraturan untuk berbagi infrastruktur (infrastructure sharing) dalam RUU Cipta Kerja. Nantinya, ducting, tower, atau infrastruktur pasif lainnya pun dapat dibagi antaroperator telekomunikasi dengan harga yang rasional.

RUU Cipta kerja di bidang telekomunikasi berdasarkan fakta di atas merupakan hal yang sangat positif untuk dikembangkan di Indonesia. Sehingga diharapkan rakyat Indonesia dapat memperoleh layanan Internet yang memadai. Dengan RUU Cipta Kerja pemerintah akan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kesehatan industri telekomunikasi nasional

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun