Pada masa pandemi seperti saat ini 13,9 persen perusahaan mengurangi jumlah karyawan , Â 49,6 persen perusahaan memutuskan untuk merumahkan sebagian bekerja tanpa di-PHK dan 36,5 persen perusahaan tidak menambah maupun mengurangi jumlah tenaga kerja.
Pekerja yang terkena PHK Di antaranya 13,5 persen pekerja kena PHK tanpa pesangon dan 1,8 persen pekerja kena PHK dengan pesangon. 39,4 persen usahanya terhenti alias tidak berproduksi sama sekali
Data kemnaker saat ini menunjukkan bahwa jumlah karyawan terkena PHK mencapai 1,7 juta tenaga kerja. Sebanyak 56.82 persen pekerja merupakan lulusan SD-SMP kebawah dan 56,60 persen merupakan pekerja informal.Â
Saat ini total jumlah pengangguran di Indonesia mencapai  16,5 juta orang.  Kondisi ini seharusnya disikapi dengan cepat oleh pemerintah dengan segera mengesahkan RUU Omnimbus Law  Cipta Kerja, dengan begitu akan ada investasi yang masuk ke Indonesia dan membuat perekonomian akan berjalan kembali dan penyerapan lapangan kerja akan terbuka dengan luas. Masuknya investasi baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi 16,5 juta orang.
Permasalahan tentang penolakan RUU ini oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga sudah mulai menemukan titik terang. Â Hal ini dikarenakan dalam RUU Cipta kerja ini bakal dilakukan penghapusan ketentuan yang ada dalam pasal 59 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal tersebut mengatur tentang aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).Â
PKWT diatur hanya boleh dilakukan dengan durasi paling lama selama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Dengan kondisi seperti ini dimungkinkan bahwa RUU Cipta Kerja paling lambat dapat di sahkan pada bulan Oktober 2020.