Mohon tunggu...
Yessi Chamelliya
Yessi Chamelliya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Psikologi

Mahasiswa Psikologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peningkatan Kasus Kriminalitas di Masa Pandemi: Penyebab dan Dampaknya terhadap Masyarakat DKI Jakarta

19 April 2021   08:51 Diperbarui: 19 April 2021   08:55 744
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak
Covid-19 merupakan virus yang muncul di China dan menyebabkan pandemi di dunia. Virus ini diawali dengan gejala pneumonia berat dan dapat menyebabkan kematian. Mengingat tingginya kematian karena virus covid-19 menyebabkan berbagai negara berlomba hentikan penyebaran virus didalam negerinya. Salah satu upaya yang dilakukan ialah menjalankan lockdown, namun di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta melakukan PSBB. Rupanya tidak memberikan dampak pada kesehatan, namun pandemi berdampak pada sektor ekonomi. Dalam hal ini menyebabkan PHK, pengangguran, kemiskinan dan meningkatkan kriminalitas. Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan penyebab terjadinya tindak kejahatan dan dampak yang dapat dialami masyarakat DKI Jakarta. Teori yang digunakan adalah teori kejahatan dan kriminalitas. Serta dilengkapi dengan penyebab munculnya kejahatan di masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Hasil penelitian ditemukan bahwa terdapat tiga bentuk tindak kejahatan yang marak dilakukan, yaitu pencurian, perampokan dan KDRT. Tiga tindakan ini dilakukan dengan alasan ekonomi, dan didorong dengan faktor lain, seperti faktor personal dan situasional. Bila ketiga tindakan dibiarkan berlarut-larut, maka dapat menyebabkan adanya peningkatan angka kriminalitas dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Hingga sebabkan efek domino dalam kehidupan masyarakat bahkan negara.
Kata Kunci: Covid-19, kejahatan, kriminalitas

Abstract
Covid-19 is a virus that has emerged in China and caused a pandemic in the world. This virus begins with symptoms of severe pneumonia and can cause death. Given the high number of deaths due to the Covid-19 virus, various countries are competing to stop the spread of the virus within their countries. One of the efforts made was implementing a lockdown, but in Indonesia, especially in DKI Jakarta, the PSBB was implemented. It seems that it does not have an impact on health, but the pandemic has an impact on the economic sector. In this case, it causes layoffs, unemployment, poverty and increases crime. This paper aims to describe the causes of crime and the impacts that can be experienced by the people of DKI Jakarta. The theory used is the theory of crime and crime. And equipped with the causes of the emergence of crime in society. This study uses a qualitative method with a literature study approach. The results of this study found that three forms of crime are rife, namely theft, robbery, and domestic violence. These three actions are carried out for economic reasons and are driven by other factors, such as personal and situational factors. If the three actions are allowed to drag on, it can lead to an increase in the crime rate and cause discomfort to the community. Until it causes a domino effect in people's lives and even the state.
Keywords: Covid-19, crime, crime

Pendahuluan
Covid-19 adalah sebuah virus yang menghantam hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Covid-19 dimulai dengan adanya gejala pneumonia berat di Tiongkok dan mulai menyebar ke seluruh negara di dunia. Bentuk penyebaran dinilai cepat, karena dapat menyebar melalui droplet pasien. Berawal dari penyebaran inilah, seluruh dunia menutup diri dan berupaya melindungi warga negaranya. Rupanya, hasil yang diinginkan tidak terwujud, karena penyebaran terjadi hingga mencapai seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Indonesia menjadi salah satu negara terdampak sebab terdapat dua orang penduduk yang terpapar virus dari seorang WNA. Tidak membutuhkan waktu lama, paparan ini berkembang hingga kini telah menjangkiti 1.599.763 orang (Kompas.com, 2021). Dalam perkembangannya, pemerintah melakukan beragam upaya untuk mencegah penyebaran virus. Salah satu tindakan yang dilakukan pemerintah ialah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
PSBB diberlakukan dengan mengadopsi kebijakan yang telah dilakukan sebelumnya di berbagai negara di dunia. Negara-negara lain, memberlakukan lock down dalam waktu tertentu, sehingga penyebaran virus dapat dikendalikan dengan maksimal. Namun pemberlakuannya disesuaikan dengan kemampuan negara, utamanya untuk negara maju. Negara-negara maju mampu memberlakukannya karena memiliki kemampuan pemenuhan kebutuhan penduduknya. Berbeda dengan Indonesia yang masih kesulitan untuk memenuhinya.
Pertimbangan pemenuhan kebutuhan penduduk menjadi alasan utama lockdown tidak ditetapkan dan digantikan dengan PSBB. Walaupun tidak memberlakukan lockdown, PSBB yang dicanangkan pemerintah telah membuat berbagai sektor kehidupan masyarakat mengalami kendala. Salah satunya dengan tidak bergeliatnya sektor ekonomi yang akhirnya memberikan kerugian pada seluruh masyarakat, khususnya DKI Jakarta.
PSBB pertama dilakukan di Jakarta, dimulai sejak April 2020 yang kemudian diakhiri pada bulan Juni 2020. Sementara diluar waktu-waktu ini, PSBB yang diberlakukan adalah PSBB transisi yang memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk beraktivitas. Walaupun dinilai singkat, rupanya dampaknya cukup besar dalam kehidupan masyarakat. Bahkan sempat dinyatakan bahwa keadaan ini menyebabkan peningkatan angka kriminalitas yang disebabkan oleh minimnya pendapatan masyarakat. Oleh karena itu, pertanyaan penelitian dalam tulisan ini ialah apakah penyebab kasus kriminalitas di masa pandemi dan bagaimana dampaknya bagi masyarakat DKI Jakarta?

Landasan Teori
Dalam sebuah penelitian, landasan teori dibutuhkan sebagai guide bagi peneliti dalam menemukan permasalahan dan solusi masalah tersebut. Peneliti pun dapat memanfaatkan landasan teori sebagai pisau bedah untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Dalam penelitian kualitatif, landasan teori dibutuhkan untuk menghantarkan peneliti dalam sebuah kesimpulan tentang benar tidaknya sebuah fenomena yang terjadi di masyarakat. Karenanya, dalam penelitian ini digunakan beberapa teori kriminalitas untuk menggali informasi yang didapat.
Kriminalitas secara umum dapat dimaknai sebagai tindakan yang dilakukan oleh individu ataupun kelompok dan dinilai salah berdasarkan nilai dan norma masyarakat. Kriminalitas pun dimaknai sebagai segala macam tindakan dan perbuatan yang merugikan secara psikologis dan ekonomis, tindakan ini melanggar hukum yang berlaku dalam negara, dan melanggar norma-norma sosial dan agama. Menurut kartono, tindak kriminalitas adalah segala perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar norma-normal sosial, sehingga masyarakat menolak atau menentangnya (Kartono, 1999).
Berdasarkan pengertianya, pelaku tindakan kriminal umumnya ialah seorang pencuri, pembunuh, perampok hingga teroris. Secara kriminologi, kriminalitas merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat dan memiliki korban, tindakan ini kemudian mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat. Bentuk reaksi yang ditimbulkan beragam, misalnya reaksi formal, informal ataupun reaksi informal (Ihsan, 2016).
Kriminalitas juga dikenal sebagai tindak kejahatan atau sebuah tindakan yang dilakukan oleh individu dan melanggar hukum, undang-undang ataupun norma nilai yang ada di masyarakat. Kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum, sehingga masyarakat enggan untuk menerimanya. Singkatnya, kejahatan dapat dimaknai sebagai kegiatan yang dilakukan individu atau kelompok yang melanggar hukum, norma dan nilai. Didalamnya terdapat korban yang mengalami adanya kerugian, kejengkelan ataupun ketidaknyamanan akibat tindakan tersebut.
Bentuk tindakan kriminal menurut teori dibedakan menjadi lima jenis, yaitu kejahatan tanpa korban atau kejahatan yang tidak menyebabkan adanya korban namun dianggap sebagai perbuatan tercela oleh masyarakat, misalnya pecandu narkoba; kejahatan terorganisir, yaitu kejahatan yang dilakukan oleh komplotan untuk memperoleh kekuasaan dengan jalan menghindari hukum, misalnya pemutaran uang dalam bentuk saham; kejahatan kerah putih atau kejahatan yang dilakukan oleh orang terpandang dalam rangka pekerjaannya, misalnya penggelapan uang perusahaan; kejahatan organisasi transaksional atau kejahatan terorganisasi yang melampaui batas negara, misalnya penyeludupan senjatal; dan kejahatan korporat yang dilakukan oleh organisasi formal dengan tujuan menekan kerugian dan menekan keuntungan (Light & Craig, 1989).
Dari sumber berbeda diketahui bahwa kejahatan terbagi dalam lima kategori, diantaranya kejahatan konvensional yang merupakan kejahatan yang umum terjadi di masyarakat, misalnya pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, hingga pemerasan; kejahatan kekayaan negara yang dilakukan oleh korporasi atau perseorangan dan memberikan kerugian pada negara; kejahatan berdampak kontijensi yang menganggu aspek politik, sosial dan ekonomi; kejahatan transnasional atau kejahatan yang melibatkan beberapa negara sebagai wilayah operasionya; dan kejahatan hak asasi manusia (HAM), seperti terorisme (Kepolisian Republik Indonesia, 2009).
Sebuah tindak kejahatan, tidak dapat muncul dengan sendirinya. Seseorang diperkirakan melakukan tindak kejahatan karena memiliki motif dibaliknya. Motif ini yang kemudian memicu individu untuk melakukan tindak kejahatan dan merugikan orang lain. Tindak kejahatan menurut Separovic dipengaruhi oleh berbagai faktor, diantaranya faktor situasional, faktor personal dan faktor sosial (Weda, 1996). Faktor situasional meliputi hal-hal seperti situasi konflik, faktor tempat dan waktu. Hal ini dapat terjadi karena adanya masalah pada tempat ataupun waktu si pelaku. Faktor personal meliputi hal-hal seperti mental, jenis kelamin, umur dan lainnya. Faktor ini dapat dimaknai sebagai faktor-faktor yang mendorong dari dalam diri individu. Dan faktor sosial meliputi hal-hal seperti imigran, pekerjaan, ataupun minoritas. Setiap faktor-faktor tersebut mendorong setiap individu untuk melakukan tindakan kejahatan namun dari seluruhnya, faktor utamanya ialah adanya nafsu dan emosi yang tidak terkendali. Hal ini dapat disebabkan karena adanya himpitan ekonomi ataupun standar sosial masyarakat yang rendah (Sharp, Charles, & Cerimes, 1996).

Metode Penelitian
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan studi literatur terhadap teori kejahatan dan kriminalitas. Metode penelitan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi pustaka. Dalam metode ini, peneliti mengumpulkan sluruh data-data penelitian terkait dengan membaca, mencatat dan mengolah bahan pustaka. Penenakan akan dilakukan pada kekuatan analisis sumber dan data penelitian berupa konsep dan teori yang mengarah pada pembahasan.
Studi pustaka adalah penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan leaflet, jurnal, majalah ataupun buku yang berkaitan dengan masalah dan tujuan penelitian. Sumber-sumber inilah yang dianggap sebagai sumber data dan akan diolah serta dianalisis seperti yang banyak dilakukan oleh peneliti sebelumnya (Wasriah, 2009). Penelitian akan dilakukan dengan cara menelaah dan membandingkan sumber kepustakaan untuk mendapatkan data yang bersifat teoritis. Di sisi lain, penggunaan pendekatan studi pustaka akan membantu penulis untuk mendapatkan informasi mendalam tentang kriminalitas dan kejahatan yang telah dilakukan sebelumnya. Sehingga pekerjaan yang dihasilkan oleh peneliti tidak termasuk sebagai duplikasi.
Sementara dalam teknik analisis data digunakan teknik analisis interaktif milik Miles dan Huberman. Didalamnya terdapat tiga komponen, yaitu reduksi data atau memisahkan data yang dinilai penting ataupun tidak; penyajian data atau pengambilan keputusan berdasarkan pemahaman yang didapat dari penyajian; dan diakhiri dengan penarikan kesimpulan atau mencatat keteraturan dan menarik kesimpulan dari data-data yang didapat (Sutopo, 2003). Teknik ini digunakan untuk mendapatkan informasi yang valid dan memiliki keterkaitan dengan teori, serta benar adanya terjadi di lapangan penelitian.

Pembahasan
Terhitung sejak dinyatakan tersebar di wilayah China pada Desember 2019 lalu, kini Covid 19 telah terjadi selama satu tahun. Selama ini pula, berbagai sektor kehidupan masyarakat mengalami kendala, karena berbagai perubahan yang disebabkannya. Tidak dapat dipungkiri bahwa pandemi menyebabkan masalah dalam sektor ekonomi. Misalnya, pekerja yang akhirnya tidak memiliki pekerjaan, karena harus di rumahkan oleh tempatnya bekerja. Hal lainnya terjadi pada pemilik usaha yang terpaksa gulung tikar, karena omset yang didapat tidak sesuai dengan pendapatan usahanya. Hingga beragam dampak yang harus dialami oleh para pedagang kecil yang tidak dapat berjualan, karena konsumennya tidak lagi bekerja. Hal ini menyebabkan minimnya daya beli masyarakat, sehingga berdampak pada seluruh sektor kehidupan. Akhirnya, menyebabkan peningkatan angka pengangguran dan kemiskinan di DKI Jakarta.
Pada tahun 2020, bulan Agustus, tercatat bahwa jumlah pengangguran di DKI Jakarta mencapai 575.000 orang (BPS Provinsi DKI Jakarta, 2020). Jumlah ini tercatat mengalami peningkatan hingga 4,41% dari jumlah sebelumnya. Berdasarkan data ini, tidak dapat dipungkiri bahwa hal ini terjadi sebagai dampak dari pandemi. Utamanya, karena masalah kesehatan yang belum teratasi, menyebabkan berbagai sektor lain ekonomi terdampak. Rupanya masalah tidak berhenti pada masalah pengangguran, adanya peningkatan pengangguran menunjukkan adanya peningkatan angka kemiskinan di DKI Jakarta.
Penyebab kemiskinan ialah ketidakmampuan untuk memenuhi standar minimum kebutuhan dasar, seperti kebutuhan makanan maupun kebutuhan pokok lain. Karena individu tidak memiliki pekerjaan atau kesulitan mendapatkan pekerjaan karena berbagai alasan, termasuk kondisi yang tidak memadai. Dampaknya, guna memenuhi kebutuhan, individu berupaya melakukan kejahatan dan tindak kriminal. Hal inilah yang dinilai menjadi alasan, kriminalitas di masa pandemi mengalami peningkatan tajam.
DKI Jakarta, kota metropolitan yang dianggap mampu memberikan kemudahan bagi masyarakatnya, nyatanya harus kalah dengan pandemi. Adanya PSBB dan pelarangan aktivitas dalam beberapa saat menimbulkan efek domino dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan terjadinya peningkatan angka kriminalitas hingga 10% di masa awal pandemi. Bentuk kriminalitas yang terjadi beragam, dimulai dengan kasus pencurian, kaum perampokan, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Di masa pandemi, aktivitas masyarakat kebanyakan dihabiskan di rumah. Keadaan ini memberikan dampak pada terciptanya keamanan di sekitar rumah. Namun sebaliknya, minimarket di beberapa tempat, menjadi incaran para perampok. Karena keadaan di sekitar mini market tidak seramai biasanya dan dinilai terdapat kesempatan untuk melakukan perampokan. Dalam wawancaranya, Yusri Yunus menyampaikan bahwa terdapat 21 minimarket yang menjadi korban perampokan selama masa pandemi, pada Juni 2020 lalu (Raharjo & Yasir, 2020). Kebanyakan dari tindak perampokan minimarket, barang yang menjadi target perampokan yakni uang dan bahan makanan. Hal ini menunjukkan adanya ketidakmampuan dari masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pangannya selama masa pandemi.
Tindak kejahatan lain yang terjadi di masa pandemi ialah kejahatan pencurian. Tindakan pencurian tidak melulu menyasar dompet korban, namun benda-benda yang digunakan korban. Salah satu target benda yang menjadi perhatian pelaku adalah handphone yang digunakan korban. Di awal masa pandemi tercatat dua kasus pencurian handphone yang menjadi headline di media massa, yaitu pencurian dan perampasan handphone yang terjadi di Cakung. Sementara pencurian lainnya dilakukan oleh eks napi asimilasi covid 19 di Jakarta Utara. Pelaku ditangkap kembali setelah melakukan pencurian handphone sebanyak tiga kali dalam satu hari. Dari kedua kasus ini, diketahui bahwa pelaku memiliki kesempatan untuk melakukan aksinya, terlebih keadaan kota di masa PSBB cenderung sepi.
Beralih pada tindak kejahatan berikutnya yaitu kejahatan KDRT. Di masa PSBB, kebanyakan masyarakat menghabiskan waktunya di rumah. Namun hal ini memberikan kesempatan pada pelaku untuk melakukan tindak kekerasan terhadap anggota keluarganya. Terlebih, bila salah satu diantaranya tengah tidak memiliki pekerjaan dan harus memenuhi kebutuhan keluarganya. Menurut Komnas Perempuan, terdapat 319 kasus kekerasan yang telah dilaporkan selama masa pandemi. Lebih dari 2/3nya, merupakan kasus KDRT yang dilakukan oleh anggota keluarga korban (The Conversation, 2020).
Ketiga kasus ini menunjukkan satu benang merah bahwa kemiskinan menjadi alasan tindakan kejahatan dilakukan. Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Sharp dkk bahwa kejahatan terjadi karena adanya himpitan ekonomi ataupun standar sosial masyarakat yang rendah. Masalah ekonomi, dalam hal ini menjadi sumber utama terjadinya kejahatan baik pencurian, perampokan ataupun KDRT. Karena masalah ekonomi menjadi alasan manusia untuk dapat bertahan, terlebih selama masa pandemi yang belum jelas kapan akan berakhir. Tanpa adanya ketahanan ekonomi yang memadai, maka berbagai tindak kejahatan dapat terjadi, tidak hanya dalam bentuk KDRT, pencurian dan perampokan, namun dapat mengarah pada bentuk-bentuk kejahatan lainnya.
Walaupun masalah ekonomi dinyatakan sebagai faktor utama dalam terjadinya kejahatan di DKI Jakarta, melalui ketiga kasus dapat ditemukan faktor pendorong lain yang menyebabkan terjadinya kejahatan, diantaranya faktor personal dan faktor situasional yang disampaikan oleh Separovic (Weda, 1996). Faktor personal yang meliputi mental, jenis kelamin dan umur sebagai faktor pendorong terjadinya kejahatan nampak pada kasus pencurian handphone di Jakarta Utara. Kasus ini dilakukan oleh seorang residivis yang baru dibebaskan namun kembali melakukan tindak kejahatan pencurian. Kasus ini menunjukkan bahwa terdapat mental yang telah terbiasa dengan melakukan pencurian sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan. Pelaku tidak memiliki upaya ataupun keahlian lain yang dapat mendukungnya untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, khususnya untuk makanan selama di masa pandemi.
Hal serupa terjadi pada kasus KDRT yang dilakukan oleh anggota keluarga. Kebanyakan korban KDRT adalah perempuan dan pelakunya adalah laki-laki. KDRT dapat terjadi karena adanya masalah dalam rumah tangga, namun selama masa pandemi disebabkan oleh masalah ekonomi yang tidak dapat terpenuhi. Di sisi lain, masalah mental dapat menjadi pendorong terjadinya kekerasan. Misalnya, pelaku dipaksa untuk memenuhi kebutuhan namun pelaku tidak memiliki kemampuan untuk memenuhinya. Sehingga melampiaskan emosi dan nafsunya terhadap korban. Hal ini menunjukkan adanya masalah pada mental dan kejiwaan yang terluka, karena tidak memiliki pekerjaan dan korban yang terus merorongrong pelaku.
Sementara faktor situasional terjadi pada kasus perampokan minimarket yang terjadi selama masa PSBB. Pelaku melakukan aksinya dengan memperhatikan bahwa keadaan sekitar minimarket tengah sepi, karena masyarakat kebanyakan tinggal di rumah. Pelaku menganggapnya sebagai kesempatan untuk melakukan perampokan dan menilai minimarket tengah lengkah karena minim konsumen. Walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa masalah ekonomi menjadi pendorong lainnya hingga pelaku melakukan tindak kejahatan.
Berkaca dengan adanya berbagai kasus yang disebabkan oleh masalah ekonomi, faktor situasional dan faktor personal, akan ada dampak yang ditimbulkan karenanya. Masalah utama yang dapat dilihat hingga saat ini ialah adanya peningkatan angka jumlah kriminalitas. Meningkatnya angka kriminalitas menunjukkan perlunya peningkatan kewaspadaan masyarakat selama di masa pandemi. Walaupun demikian, angka peningkatan kriminalitas tidak banyak diperhatikan oleh masyarakat. Sehingga masyarakat perlu bukti nyata dampak yang dapat terjadi bila masalah ini dibiarkan berlarut-larut.
Dampak lain yang muncul ialah ketidaknyamanan yang muncul karena perasaan was-was. Adanya berbagai tindak kejahatan di masyarakat membuat setiap orang akan merasa was-was. Utamanya masyarakat yang harus tetap beraktivitas di masa pandemi dan berada di sekitar tempat kasus terjadi. Keadaan ini dapat menyebabkan keengganan masyarakat untuk beraktivitas di daerah tersebut bahkan menyebabkan trauma. Bila keadaan ini dibiarkan terjadi berlarut-larut, tidak menutup kemungkinan masalah ini dapat menimbulkan efek domino berkelanjutan. Salah satunya muncul keengganan dari investor untuk menanamkan modal, karena Jakarta dinilai sebagai daerah yang tidak aman dan tidak layak ditanamkan modal didalamnya.

Kesimpulan
Pandemi Covid-19 yang telah terjadi selama satu tahun di seluruh dunia telah meruntuhkan berbagai sektor kehidupan masyarakat. Awalnya, covid 19 merusak tatanan kesehatan masyarakat. Namun lambat laun, menyebabkan masalah dalam perekonomian masyarakat di seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Hal ini karena Indonesia melakukan PSBB untuk berbagai sektor usaha dalam beberapa waktu tertentu. Dampaknya, banyak perusahaan, UKMK yang harus mengalami pemutusan hubungan kerja pada para pekerjanya. Sehingga para pekerja yang awalnya nyaman dengan memiliki pekerjaan, harus berpikir ulang untuk memenuhi kebutuhannya. Hal ini terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia, tidak terkecuali dengan kota besar, seperti DKI Jakarta
Adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan perumahan karyawan menyebabkan meningkatnya angka pengangguran di DKI Jakarta. Eks karyawan ini pun berupaya untuk memenuhi kebutuhannya, namun dengan tindakan yang tidak tepat, yaitu melakukan tindak kejahatan. Hal ini diketahui bahwa terdapat peningkatan angka kejahatan yang mencapai 10% dari jumlah di waktu-waktu sebelumnya. Dari banyaknya tindakan kejahatan yang dilakukan, tindakan kejahatan yang umum dilakukan ialah pencurian, perampokan dan KDRT.
Tindak kejahatan, pencurian, perampokan dan KDRT terjadi karena pelaku tidak mampu melengkapi kebutuhan ekonominya. Sehingga berupaya melakukan pemenuhan kebutuhan dengan mencari jalan pintas, yaitu melakukan tindak kejahatan. Di sisi lain, terdapat faktor situasional yaitu kondisi yang memadai dan faktor personal yaitu masalah mental, yang dinilai menjadi pendorong terjadinya tindakan kejahatan.
Bila tindak kejahatan ini dilakukan berkelanjutan, maka terdapat dampak-dampak yang merugikan masyarakat. Pertama, tingginya angka kriminalitas yang mengharuskan masyarakat lebih waspada. Kedua, menyebabkan perasaan tidak nyaman yang dapat menyebabkan efek domino pada berbagai sektor. Keadaan ini dapat memberikan dampak lain dalam kehidupan masyarakat, sehingga dibutuhkan solusi tepat untuk dapat mengatasinya.

Bibliography
BPS Provinsi DKI Jakarta. (2020). Jumlah Pengangguran di DKI Jakarta. Jakarta: Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta.

Ihsan, K. (2016). Faktor Penyebab Anak Melakukan Tindakan Kriminal (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru Kelas II B). JOM Fisip Vol. 3 No. 2, 1-15.

Kartono. (1999). Patologi Sosial. Jakarta: Raja Grafindo.

Kepolisian Republik Indonesia. (2009). Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2009 tentang Sistem Gangguan Keamanan dan ketertiban Masyarakat. Jakarta: Polisi Republik Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun