Mohon tunggu...
Yesi Hendriani Supartoyo
Yesi Hendriani Supartoyo Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Selanjutnya

Tutup

Financial

Zakat sebagai Instrumen Keuangan Sosial Syariah

17 Oktober 2019   16:12 Diperbarui: 17 Oktober 2019   16:27 757
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"...dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat" (QS. Al Baqarah:110)

Kewajiban umat beragama untuk mendonasikan sebagian dari pendapatan adalah hal yang penting bagi tiap pemeluk agama dimanapun berada, tidak terbatas pada agama tertentu saja. Mengingat proyeksi pertumbuhan umat beragama yang terbesar pada periode 2010 -- 2050 ialah Islam dan Indonesia menempati peringkat tertinggi sebagai Negara dengan penduduk muslim terbesar dunia. 

Maka, hal ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan perkembangan pasar keuangan Syariah terpesat. Perpres No.82/2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif juga berupaya mencatat keuangan Syariah sebagai gaya hidup dan solusi keuangan cerdas bagi masyarakat.

Tercatat dalam sejarah bahwa zakat merupakan kontributor besar dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi dalam komunitas Muslim. Sesuai dengan tema besar "Zakat Membangun Umat dan Memajukan Bangsa" serta dengan populasi Muslim terbanyak di dunia, Indonesia mempunyai potensi besar untuk keduanya, yakni sebagai pembayar dan penerima zakat. Akan tetapi, sama seperti dana keagamaan lainnya, zakat perlu dikelola dengan lebih baik di Indonesia.

Pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan mencakup diantaranya pengembangan kelembagaan ekonomi umat. Pengembangan core principles untuk instrumen keuangan sosial Syariah seperti zakat untuk mendukung pemberdayaan ekonomi juga diprakarsai oleh Bank Indonesia dan OJK selaku otoritas terkait di bidang keuangan. Pengembangan program keuangan sosial Syariah menggunakan pendekatan berbasis ekosistem. Sebagai salah satu bentuk pengembangan infrastruktur pendukung, telah dilakukan pengembangan core principles guna meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas sektor keuangan sosial Syariah.

Pemanfaatan dana zakat tersebut dapat digunakan untuk pemberdayaan dana sosial keagamaan. Dana keagamaan sendiri merupakan dana yang dikumpulkan dari penganut agama tertentu yang berpotensi untuk digunakan dalam kegiatan pembangunan. Secara umum, dana kegiatan terfokus pada proyek/kegiatan/program yang bersifat sosial dan pengembangan ekonomi masyarakat.

Sedangkan filantropi sendiri merupakan sebuah aktivitas yang dilakukan oleh sekelompok orang ataupun Yayasan untuk kebaikan (kemaslahatan) publik atau masyarakat dengan semangat kebaikan bersama melalui dana pribadi maupun kelompok yang dihimpun secara sukarela. Kegiatan yang dilakukan filantropis diantaranya dapat berupa pemberdayaan masyarakat. Pemanfaatan dana zakat tersebut dapat digunakan untuk pemberdayaan sosial, ekonomi, pendidikan dan kesehatan.

Sektor dana sosial keagamaan, termasuk pengelolaan zakat tunduk pada peraturan. Agar sektor dana sosial keagamaan dapat mengambil peran aktif dalam pengembangan keuangan Syariah di Indonesia, Undang-Undang Pengelolaan Zakat No. 38/1999 disahkan oleh Presiden Habibie. UU ini menetapkan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia akan dilaksanakan bersama oleh Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) berbasis rakyat. Peraturan zakat diperkuat pada bulan Oktober 2011 dengan penetapan UU No. 23/2011 yang memusatkan pengelolaan zakat dibawah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). 

Pada tahun 2014, peraturan zakat semakin diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No.14/2014 tentang Pelaksanaan UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat, mengoptimalkan keuntungan zakat untuk kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan. Lebih lanjut, peraturan ini menjelaskan peran BAZNAS sebagai badan independen yang fungsinya meliputi merencanakan, melaksanakan, mengendalikan proses pengumpulan, penyaluran dan penggunaan zakat serta melaporkan kinerja operasional pengelolaan zakat.

Sebagaimana dituangkan dalam Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia, BAZNAS sebagai lembaga pemerintah mengatur dan mengawasi pengelolaan zakat di Indonesia dalam ranah pengaturan, pengumpulan dan distribusi dari zakat, sedekah dan infaq. Pada saat penyelenggaraan Festival Filantropi Oktober 2016 silam, sejumlah lembaga diantaranya BAZNAS telah menandatangani MoU sinergi kemitraan pelaksanaan SDGs di Indonesia. Secara struktural, BAZNAS bertanggung jawab langsung pada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Agama. Hal ini digambarkan dalam Struktur Kelembagaan Zakat di Indonesia berikut ini.

Pengumpulan zakat di Indonesia telah bertambah dari tahun ke tahun dan catatan BAZNAS menunjukkan bahwa Laju Pertumbuhan Majemuk Tahunan antara tahun 2011 hingga 2015 adalah sebesar 25,7 persen. Grafik di bawah ini mengilustrasikan pertumbuhan zakat yang terkumpul pada periode 2011 -- 2015.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun