Mohon tunggu...
Yesi Hendriani Supartoyo
Yesi Hendriani Supartoyo Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Saatnya Berhaji ke Tanah Suci, Prioritaskan Sejak Dini

29 Desember 2018   14:46 Diperbarui: 29 Desember 2018   15:25 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Hajj under 30? Why not!

Berhaji di usia muda sebenarnya bukanlah hal yang asing lagi. Terinspirasi dari film "Sang Pencerah" yang tayang pada tahun 2010 silam. Mengisahkan tentang seorang pria bernama Ahmad Dahlan yang baru saja selesai menunaikan ibadah haji di usia muda. Sepulangnya dari Mekah, beliau mulai mengajarkan ajaran agama Islam yang berfokus pada Sunnah dan Al Quran.

Beliau merupakan sosok besar pendiri Muhammadiyah, yang lebih dikenal sebagai K.H Ahmad Dahlan. Sungguh sebuah inspirasi yang sangat nyata bahwasanya menunaikan ibadah haji di usia muda bukanlah perkara sulit. Hal yang terpenting ialah NIAT serta memiliki kemauan dan tentunya kemampuan.

Berkenaan dengan hal tersebut, pembangunan agama di tanah air terus menunjukkan perbaikan diantaranya melalui peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini terlihat dari Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia tahun 2010-2018 yang dirilis oleh BPS.

dok: databoks.katadata.co.id/
dok: databoks.katadata.co.id/
Hasil tersebut mengindikasikan bahwa layanan Jemaah haji Indonesia dapat dikategorikan: Sangat Memuaskan! Aspek penilaian kepuasan Jemaah haji diantaranya melalui: 1) Layanan transportasi bus antar kota; 2) Petugas; 3) Transportasi bus shalawat; 4) Ibadah; 5) Katering non-Armina; dan 6) Akomodasi hotel.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Minat masyarakat muslim di tanah air untuk menunaikan kewajiban rukun Islam ke lima membuat antrian haji Indonesia cukup panjang.

Benar saja, waktu keberangkatan haji PALING CEPAT di Indonesia adalah sekitar 8 TAHUN. Hal ini berarti saya harus menunggu hingga berusia sekitar 37 tahun untuk dapat menunaikan ibadah haji. Itupun dengan asumsi pada usia saya sekarang yaitu 29 tahun saya telah memiliki nomor porsi (artinya, telah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta ke bank dan mendaftar ke Kementerian Agama).

Di satu sisi, berdasarkan data statistik Kementerian Agama, RATA-RATA keberangkatan haji di 24 provinsi Indonesia saat ini adalah 19 TAHUN. Keberangkatan haji ini tergantung dari besarnya kuota yang ditetapkan oleh pemerintah. Pada saat ini, di Indonesia hanya terdapat 14 kabupaten/kota yang memiliki waktu tunggu keberangkatan haji KURANG DARI 12 TAHUN.

Artinya?

Impian menunaikan ibadah haji Under 30 sepertinya hanya akan menjadi sebatas angan belaka! Hiks.

Tapi, hal tersebut bukan halangan karena yang terpenting adalah memenuhi rasa rindu untuk berangkat ke tanah suci dengan menunaikan Rukun Islam ke-5. Kaitannya dengan hal tersebut, terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan dan sekiranya dapat menjadi panduan untuk memudahkan niat dalam melakukan perjalanan ke tanah suci sebagaimana dapat dijelaskan berikut ini:

Pelajari Informasi Haji melalui Aplikasi Haji Pintar

Aplikasi Haji Pintar oleh Kementerian Agama menyajikan informasi diantaranya yaitu tentang info: Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Terjemahan Bahasa Arab, Layanan Jemaah, Estimasi Keberangkatan, Tutorial Video, Cuaca, Hajipedia, Informasi Haji dan Jadwal Penerbangan serta dilengkapi dengan info Jadwal Sholat dan Nilai Tukar Rupiah.

dok: pribadi
dok: pribadi
Aplikasi Haji Pintar ini memudahkan kita untuk mengetahui beragam informasi sebelum dan sesudah berada di tanah suci. Semisal: 1) Rencana Perjalanan Haji, yang berisi info jadwal kegiatan ibadah haji mulai dari masuk asrama haji, keberangkatan hingga kepulangan Jemaah ke tanah air; 2) Jadwal Lontar Jumrah, yang berisi informasi agar memperhatikan dan menaati jadwal waktu melontar jumrah. 3) Manasik Haji, berupa tuntunan manasik haji, doa dan zikir manasik haji, serta doa-doa pilihan manasik haji; dan 4) Peta Lokasi, yang berisi info lokasi pemondokan haji di Mekah dan Madinah beserta rute dari posisi Jemaah ke tempat atau pemondokan yang dituju.

Pahami Alur Pendaftaran Haji

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan persyaratan pendaftaran Haji Reguler diantaranya yaitu: 1) Beragama Islam; 2) Berusia paling rendah 12 tahun pada saat mendaftar; 3) Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili; 4) Memiliki Kartu Keluarga; 5) Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah; 6) Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada Bank Penerima Setoran- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).

dok: https://haji.kemenag.go.id/
dok: https://haji.kemenag.go.id/
Nah, prosedur pendaftaran diawali dengan cara calon Jemaah Haji menuju ke bank dan membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu Identitas dan setoran awal sebesar Rp 25 juta. Setelah itu calon Jemaah Haji membuka tabungan haji dan melakukan setoran awal ke rekening BPKH.

Siapkan Tabungan Perencanaan

Sejauh ini langkah yang telah saya tempuh dari sisi materi ialah dengan mempersiapkan dana tabungan perencanaan, selain tentunya terus mempersiapkan kesiapan diri secara lahir maupun batin. Hal ini dikarenakan menunaikan ibadah Haji bukan hanya perkara menyandang gelar Haji/Hajjah semata, melainkan ada tanggung jawab besar yang harus dipikul.

Oleh karenya kita perlu memilih jenis produk tabungan perencanaan yang terpercaya misalnya melalui Bank Danamon Syariah yang juga berperan sebagai Bank Penerima Setoran dalam alur pendaftaran Haji Reguler. Bank Danamon Syariah telah cukup berpengalaman dan berperan dalam membantu calon Jemaah Haji mewujudkan impiannya berangkat ke tanah suci. Dalam alur prosedurnya, Bank Danamon Syariah nantinya akan memberikan Buku Tabungan, Dokumen Bukti Setoran Awal dan Nomor Validasi kepada calon Jemaah Haji.

Ehm, tapi bagaimana jadinya kalau setoran awal si calon nasabah ternyata belum cukup Rp 25 juta? Tapi niat dan tekadnya untuk berangkat ke tanah suci sudah sangat mantap?

Eits, jangan sedih! Bank Danamon Syariah dalam prosesnya menyediakan beragam produk Syariah berupa Tabungan Haji yaitu tabungan yang memfasilitasi calon nasabah untuk mewujudkan niat Haji. Baik untuk nasabah yang sudah mencukupi syarat setoran awal sebesar Rp 25 juta maupun nasabah yang baru dalam tahap merencanakan dana ibadah haji.


Berikut merupakan produk Syariah-Tabungan Haji oleh Bank Danamon Syariah: Pertama, Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH); Merupakan rekening tabungan yang memberikan kemudahan bagi nasabah dalam melakukan pendaftaran ibadah Haji melalui pembayaran setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 25 juta yang terkoneksi langsung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kedua, Tabungan Rencana Haji Ib; Merupakan tabungan rencana yang menggunakan Prinsip Syariah bagi hasil (Mudharabah) dalam mata uang Rupiah yang disediakan khusus untuk mewujudkan keinginan niat suci dalam menunaikan ibadah Haji. Mudah, kan?

Tabungan perencanaan dengan jangka waktu menengah/panjang akan sangat membantu kita mengatur manajemen keuangan guna mewujudkan impian kita. Dengan adanya tabungan perencanaan, tujuan kita akan makin terarah karena secara tidak langsung kita merasa berkewajiban dan bertanggung jawab atas komitmen yang telah disepakati sejak awal.

Jadi, mulailah menyiapkan diri sekarang juga. Wujudkan impian untuk bertamu ke Baitullah dan tunaikan rukun Islam yang kelima. Persiapkan perencanaan Haji sedini mungkin. Karena, sekarang adalah Saatnya Berhaji!

Cat: tulisan diikutsertakan dalam Bank Danamon Syariah Blog Competition oleh Kompasiana

dok: kompasiana.com/
dok: kompasiana.com/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun