Mohon tunggu...
Bang jimmy 97
Bang jimmy 97 Mohon Tunggu... Konsultan - Marketing

Visit Our Website Official Of Receh.Fun -> https://receh.fun Thx !

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum Detektif Swasta di Indonesia

15 Januari 2020   14:48 Diperbarui: 16 Januari 2020   00:50 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Profesi detektif swasta mungkin masih asing bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Detektif swasta biasanya hanya diketahui sebagian kecil orang, terutama mereka yang berada yang mampu membayar sewa detektif swasta.

Detektif swasta sendiri adalah mereka yang direkrut oleh perusahaan atau agen untuk melakukan penyelidikan mengenai kasus tertentu. Kasus-kasus yang ditangani bisa bermacam-macam, mulai dari kasus persaingan bisnis sampai kasus perselingkuhan. Perselingkuhan adalah kasus yang paling sering ditangani.

Mungkin beberapa dari Anda bertanya-tanya, mengapa sampai muncul profesi detektif swasta? Seperti yang sebelumnya disinggung, kebanyakan kasus yang ditangani detektif swasta adalah kasus yang pribadi seperti perselingkuhan. Untuk membuktikan perselingkuhan, banyak orang yang masih enggan melaporkannya ke polisi meskipun sudah ada regulasinya terkait masalah rumah tangga. Dan untuk membuktikannya sendiri pun akan menyulitkan apabila pasangan yang berselingkuh memang pandai bermain.

Maka dari itu, mereka meminta detektif swasta yang ahli di bidangnya dalam mengumpulkan bukti. Jadi, bisa disimpulkan bahwa munculnya detektif swasta karena adanya kebutuhan. Terlebih, semakin banyak kasus perselingkuhan yang terjadi. Banyak istri yang mencurigai suami dan sebaliknya tetapi tidak bisa berbuat apa-apa.

Bagaimana Hukum Detektif Swasta di Indonesia?

Berbicara mengenai detektif swasta akan berakhir dengan pertanyaan apakah detektif swasta memiliki payung hukum di Indonesia. Sampai saat ini, sayangnya belum. Namun, profesi detektif swasta sudah menjadi profesi yang diakui di luar negeri seperti Amerika Serikat. Profesi ini sudah memiliki payung hukum sendiri.

Salah satu kasus yang berhasil ditangani detektif swasta Amerika Serikat adalah kasus perselingkuhan Brad Pitt. Angelina Jolie, sebagai istri mencurigai suaminya dan menyewa detektif swasta untuk mengumpulkan bukti perselingkuhan. Dan didapati memang benar bahwa Brad Pitt berselingkuh dengan Marion Cottilard. Pasangan yang semula menjadi favorit banyak orang pun akhirnya bercerai.

Sampai saat ini, sudah banyak bermunculan perusahaan yang menawarkan detektif swasta, salah satunya adalah detektifangel.com. Detektif angel hadir sejak tahun 2003 dan saat ini biasa menangani 30 kasus setiap harinya. Kebanyakan orang yang menyewa detektif swasta berasal dari kalangan berada karena biayanya yang mahal.

Namun tentu saja, harga akan berbanding lurus dengan kualitas yang diberikan. Hal itu karena untuk melakukan penyelidikan dibutuhkan alat-alat khusus dan keahlian tertentu. Dan biasanya orang yang berprofesi sebagai detektif swasta adalah mereka yang sudah punya pengalaman, seperti mantan tentara atau militer.

Kembali lagi ke hukum detektif swasta di Indonesia. Bagaimana hukumnya apabila detektif mengambil hal-hal yang bersifat privasi, seperti mengambil foto dan video seseorang? Untuk hal ini tergantung dari cara detektif melakukannya. Apabila dia mengambil gambar atau video tidak sesuai dengan prosedur hukum dan melanggar hak-hal individual, maka tindakan itu bisa diproses. Namun apabila prosedur pengambilan sudah sesuai, maka tidak masalah.

Banyak orang yang mungkin bertanya-tanya, bagaimana kelanjutan detektif swasta tanpa adanya payung hukum? Sama seperti profesi lainnya, selama kegiatan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan tidak ada yang merasa dirugikan, maka profesi detektif swasta dapat dibiarkan beroperasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun