Mohon tunggu...
Yeni Dewi Siagian Psikolog
Yeni Dewi Siagian Psikolog Mohon Tunggu... Psikolog - Psikolog

Professional Training Organizer, Human Capital Practitioner, Digital Marketing ,Trainer dan Assessor BNSP Licensed | Coach, Productivity and Women Empowerment Psychologist | Member of APA (American Psychological Association) | WeSing @yenidewisiagianpsikolog | Twitter @yenidewisiagian | FB/IG @yenidewisiagianpsikolog | YouTube @yenidewisiagianpsikologtv | Pernah bekerja sebagai Journalist di Majalah Intisari (KKG) | Business Inquiries Contact 0812-9076-0969 | Founder of www.butterflyconsultindonesia.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Awas Predator Anak! (Bahaya Pedofilia pada Anak)

13 April 2022   17:21 Diperbarui: 15 April 2022   10:07 1743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. Sumber: Shutterstock via Kompas.com

Seperti anak-anak panah di tangan pahlawan, demikianlah anak-anak pada masa muda. (Book Of Psalm)

Masa kanak-kanak adalah masa yang indah. Masa yang menyenangkan untuk dikenang setelah beranjak dewasa. Namun di beberapa tempat di Indonesia dan dunia ada anak-anak yang menderita karena menghadapi child predator / child molester alias pemangsa anak yang disebut dengan Pedofil.

Berdasarkan Diagnostic and Statistical Manual Of Mental Disorders Fifth Edition (DSM-5, 2013) yang dikeluarkan oleh American Psychiatric Association (APA), Pedofil (pedophilic disorder) diklasifikasikan sebagai salah satu bentuk dari Parafilia --- kategori perilaku menyimpang yang ditunjukkan dengan fantasi yang menyimpang, pemaksaan, atau perilaku yang berulang dan membangkitkan gairah seksual. 

Supaya bisa didiagnosa secara klinis, pemikiran dan perilaku tersebut harus menimbulkan kesulitan atau masalah interpersonal pada pelaku; atau menimbulkan masalah, kesakitan, atau kematian pada orang yang tidak mau tidak menyetujui perilaku seksual tersebut. Pemikiran atau perilaku ini harus terjadi minimal selama 6 bulan, dan pelaku minimal berusia 16 tahun atau minimal 5 tahun lebih tua dari anak yang menjadi objek fantasi seksualnya. Korban masih belum memasuki usia pubertas. 

Meskipun merupakan masalah klinis, dalam terbitan DSM-5 elektroniknya, APA menyatakan kalau Pedofilia merupakan pelaku kriminal dan dapat dikenakan tindakan hokum.

Hal senada juga disampaikan oleh American Psychological Association (APA). Dalam pernyataannya mengenai Pedofilia dan DSM-5 pada Bulan Oktober 2013, Asosiasi Profesi Psikolog dunia ini menyatakan bahwa Pedofilia adalah gangguan mental, dan perilaku seksual antara anak-anak dan orang dewasa adalah tindakan yang salah; serta perilaku apapun yang menjurus ke Pedofilia adalah tindakan kriminal. Sebagaimana diketahui,  The American Psychological Association selama bertahun-tahun telah  berusaha mencegah pelecehan terhadap anak dan akan terus melakukannya.

Banyak cara yang dilakukan para pedofil ini untuk menjerat mangsanya. Biasanya para pedofil ini tampil sebagai orang yang suka berteman dengan anak-anak, perhatian pada anak-anak dan berusaha menyenangkan hati anak yang menjadi korbannya. 

Tidak jarang korban diberikan uang atau permen atau makanan bahkan diajak bermain game bersama, dengan tujuan membangun hubungan yang baik dengan anak tersebut.

Setelah timbul kepercayaan dan kenyamanan anak ketika berinteraksi dengannya, maka predator ini pun mulai melakukan maksudnya tanpa kenal ampun.  

Tapi ada juga pedofil yang langung mendatangi anak yang menjadi targetnya. Di salah satu sekolah swasta di Jakarta, seorang anak sekolah dasar didatangi seorang laki-laki dewasa sambil memberitahukan kalau dia diminta ayahnya untuk menjemputnya karena ayahnya kecelakaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun