Mohon tunggu...
YeBambang Triyono
YeBambang Triyono Mohon Tunggu... pegawai negeri -

WI Puslitbangdiklat RRI

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Radio Televisi Masa Depan, Siaran Digital atau "Streaming"?

14 Februari 2018   12:32 Diperbarui: 14 Februari 2018   12:45 3618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: /adheaisyah123.files.wordpress.com

Sejumlah negara di Asia Tenggara tengah berusaha bermigrasi dari siaran radio analog ke digital, sebuah sarana siaran radio untuk menarik banyak pendengar. Dalam sebuah lokakarya (workshop) bertajuk 'ASEAN Digital Radio Broadcasting'  digelar di Bandar Seri Begawan, Brunai Darussalam belum lama ini terungkap bahwa usaha digitalisai radio di sejumlah negara Asia Tenggara sedang berlangsung namun tidak mengalami kemajuan yang signifikan. 

Di Indonesia digitalisasi siaran digital berdasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI nomor 21 tahun 2009 tentang Standar Penyiaran Digital Untuk Penyiaran Radio pada Pita VHF. 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak stasiun radio sudah siap terhadap digitalisasi radio siaran, namun pihak pemerintah belum begitu siap karena belum adanya regulasi pendukung Permen Kominfo tentang standard radio digital, dan masyarakat juga belum siap karena kurangnya sosialisasi dan masih susah didapatkannya perangkat penerima siaran radio digital.

Siaran radio digital jelas lebih kompleks di banding siaran analog. Oleh sebab itu diperlukan serangkaian dukungan. Ketika penyedia (provider) kabel atau satelit akan memasang peralatan dan menyediakan pelayanan konsumen, pelanggan teresterial digital diharapkan dapat memasang/mengatur pesawat penerima sendiri. Mereka juga perlu memahami instruksi pengoperasian peralatan. 

Semuanya ini akan menjadi masalah bagi kebanyakan orang. Regulator/pemerintah perlu memberikan layanan untuk pengoperasioan layanan siaran digital. Harga pesawat penerima juga menjadi masalah bagi kebanyakan khalayak. Sudah pasti, harga peralatan siaran digital jauh lebih mahal dibanding dengan pesawat penerima analog. Oleh sebab itu, sangat perlu bagi pemerintah untuk memikirkan penyediaaan alokasi dana untuk masyarakat agar memperoleh hak mendapatkan informasi dan mengeliminir diskriminasi perolehan informasi.

Plus Minus Siaran Digital

Digitalisasi penyiaran menjadi peluang untuk memperluas dan mengembangkan  layanan penyiaran bagi para pendengar dan penonton. Digitalisasi penyiaran adalah keniscayaan untuk memajukan industri televisi yang masih berbasis siaran analog. Digitalisasi dibutuhkan  karena siaran analog dianggap tidak lagi sejalan dengan kemajuan zaman yang menuntut serba sempurna, ringkas, dan cepat.

Sistem penyiaran digital  memiliki banyak keunggulan dibanding infrastruktur dan teknologi analog, seperti efisiensi penggunaan kanal frekuensi sehingga dapat menggunakan sejumlah kanal program, kualitas gambar dan suara lebih bagus (noise sangat kecil), penambahan jenis ragam layanan (audio, video, data). Namun Ada beberapa kelemahan/kekurangan dalam praktik digitalisasi penyiaran, diantaranya: 

1). Kesiapan mayoritas pendengar/penonton televisi di Indonesia yang masih menggunakan televisi analog (receiverkonvensional); 

2). Secara teknis terkadang masih muncul gangguan siaran berupa cliff effectdan blank spot dalam proses siaran digital (Setyobudi, 2006). Cliff effectdan blank spot adalah ketidakstabilan penerimaan sinyal digital yang lemah sehingga menyebabkan siaran terputus-putus/patah-patah atau bahkan tidak ada gambar jika pesawat televisi tidak memperoleh sinyal sama sekali; 

3). Bagi lembaga pengelola penyiaran, dalam jangka pendek, digitalisasi juga mengakibatkan kerugian secara teknis, misalnya pemancar televisi lama yang tidak dapat digunakan; 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun