Mohon tunggu...
Yazid Athalla
Yazid Athalla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hi!

Halo!

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Ternyata Ada Kebijakan tentang Protokol Kesehatan dan Vaksinasi Lho! Yuk Pahami!

4 Agustus 2021   13:55 Diperbarui: 5 Agustus 2021   18:46 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kebijakan Mengenai Protokol Kesehatan (Dok. pribadi)

Tangerang Selatan, Banten (4/08), Pandemi Covid 19 yang sudah berumur 1 tahun lebih belum juga menunjukan tanda akan berakhir. Hingga reportase ini dibuat, kasus positif perhari di Indonesia masih menyentuh angka 30 ribu. Hal ini membuat Universitas Diponegoro merubah konsep Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang semula mewajibkan para Mahasiswanya untuk melaksanakan KKN di daerah Jawa Tengah, menjadi melaksanakan KKN di daerah tempat tinggal masing-masing Mahasiswa. KKN ini dinamakan "KKN Pulang Kampung" yang waktu pelaksanaannya masih sama seperti KKN pada mulanya yaitu sekitar 45 hari.

Dengan adanya perubahan konsep tersebut, Penulis melaksanakan KKN di daerah rumah Penulis sendiri, yaitu di RT 08/01, Legoso, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten. Penulis memiliki 2 (dua) program kerja yang salah satunya ialah "Mensosialisasikan Kebijakan Protokol Kesehatan yang tertuang di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Kebijakan pelaksanaan Vaksinasi yang diwajibkan untuk seluruh masyarakat guna menanggulangi suatu wabah sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19)".

Kebijakan Mengenai Vaksinasi (Dok. pribadi)
Kebijakan Mengenai Vaksinasi (Dok. pribadi)

Metode pelaksanaan dalam sosialisasi untuk Program Kerja I ini Penulis memutuskan untuk mengikuti arahan dari kebijakan Universitas Diponegoro, yaitu dilakukan secara daring/online. Penulis membuat penjelasan kebijakan terkait berbentuk video dan poster yang nantinya Penulis berikan melalui Grup Whatsapp RT 08/01 tentunya setelah mendapatkan izin dari Ketua RT 08/01. Proses pengerjaan untuk membuat video dan mengedit video penjelasan dilakukan pada minggu ke-3 KKN. Di dalam video penjelasan mengenai kebijakan protokol kesehatan tersebut, Penulis menekankan bahwa pemakaian masker secara rangkap, mencuci tangan, menjaga jarak antar warga, berolahraga untuk mendapatkan sinar matahari di pagi hari, meminimalisir aktivitas di luar rumah dan makan-makanan bergizi merupakan yang paling utama di kala Pandemi saat ini.

Contoh Poster Protokol Kesehatan (Dok. pribadi)
Contoh Poster Protokol Kesehatan (Dok. pribadi)

Contoh Poster Protokol Kesehatan (Dok. pribadi)
Contoh Poster Protokol Kesehatan (Dok. pribadi)

Lalu mengenai kebijakan pelaksanaan vaksinasi untuk menanggulangi wabah Covid-19 ini, dengan berdasarkan banyaknya hoax mengenai pelaksanaan vaksin di kala Pandemi Covid-19 ini, Penulis menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 10 Tahun 2021, Vaksinasi dilakukan untuk meringankan efek dari Covid-19 pada tubuh kita apabila terkena Covid-19. Terlebih lagi Vaksinasi dapat dikatakan sebagai salah satu cara dalam menanggulangi wabah penyakit menular seperti yang tercantum di dalam UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Penulis juga mengajak warga yang belum melakukan vaksin untuk segera melakukan vaksin dan meyakini warga RT 08/01 tidak akan terjadi apa-apa setelah melakukan vaksin.

Penjelasan Pengertian Vaksinasi (Dok. pribadi)
Penjelasan Pengertian Vaksinasi (Dok. pribadi)

Metode Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Dok. pribadi)
Metode Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Dok. pribadi)

Penulis: Muhammad Yazid Athalla

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun