Mohon tunggu...
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Cepat Tanggap Mohon Tunggu... Jurnalis - Organisasi Kemanusiaan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menjadi organisasi kemanusiaan global profesional berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global untuk mewujudkan peradaban dunia yang lebih baik http://act.id Aksi Cepat Tanggap (ACT) Foundation is a professional global humanitarian organization based on philanthropy and volunteerism to achieve better world civilization

Selanjutnya

Tutup

Money

Kerugian Akibat Bencana Kebakaran Hutan 2015 Capai Rp 200 Triliun

28 Desember 2015   13:40 Diperbarui: 28 Desember 2015   14:58 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Gambar via : CNN

Tak ada yang mengelak bahwa kenyataannya musibah kebakaran hutan yang mengepung Indonesia antara September hingga Oktober 2015 silam adalah catatan kelam dalam sejarah kebencanan Indonesia. Alasan terbesarnya adalah karena kebakaran hutan terjadi akibat ulah tangan manusia itu sendiri. Membabat ladang gambut dan hutan dengan membakar lahan, hingga akhirnya api tak bisa dikendalikan, merambat ribuan hektare. Mengasilkan kepulan asap yang luar biasa menyesakkan. Asap beracun itupun tertiup angin hingga ke pemukiman dan kota.

Palangkaraya, Pekanbaru, Jambi, Palembang, Pontianak adalah wilayah terdampak asap terburuk sepanjang sejarah kebakaran hutan Indonesia. Bayangkan saja, jika angka indeks standar pencemaran udara paling berbahaya yang ditetapkan PBB ada di skala 200-500, angka yang dicapai Indonesia tepatnya di Kota Palangkaraya sudah jauh melampaui itu. Titik terburuk konsentrasi udara di Palangkaray saat kebakaran hutan tahun 2015 menembus angka indeks tertinggi 2300! Artinya puluhan kali lipat dari ambang udara beracun dan berbahaya yang ditetapkan oleh lembaga kesehatan dunia WHO.

Tak hanya kerugian kesehatan, di akhir tahun 2015 ini Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan taksiran terbaru tentang kerugian materi yang harus ditanggung Indonesia akibat ulah para pembakar lahan yang memicu kebakaran hutan nasional tahun 2015 ini.

Dikutip dari laman CNN Indoneisa, Luhut mengatakan kerugian negara akibat kebakaran hutan diperkirakan mencapai Rp 200 triliun lebih! Sebuah angka yang fantastis!

Angka kerugian sebesar itu diakibatkan luasnya area kebakaran hutan, bahkan menyebar di dua pulau besar, Sumatera dan Kalimantan sekaligus dalam satu waktu. Ditambah lagi, kebakaran hutan 2015 terjadi dalam jangka waktu yang lama, seiring dengan musim kemarau terpanjang di Indonesia tahun 2015 ini.

Di hitungan bulan terakhir tahun 2015 lalu, parahnya kebakaran hutan sampai membuat pemerintah pusat menerapkan status siaga 1 kebakaran hutan. Presiden dan semua jajaran yang terkait ikut turun langsung melihat kondisi kebakaran hutan.

Kini setelah kasus musibah kebakaran hutan padam di awalan musim hujan, langkah hukum sedang diusahakan oleh kepolisian. Pelaku pembakaran hutan yang sudah membuat jutaan masyarakat menderita harus dihukum sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan.

Dari CNN dilansir, kepolisian hingga saat ini telah menangani 301 perkara kebakaran hutan. Kebakaran yang ditangani baik dilakukan oleh individu maupun perusahaan. Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengaku sudah memberi sanksi berat kepada 23 perusahaan pekebunan yang terbukti melakukan pembakaran hutan pada musim kemarau tahun ini. 16 perusahaan perkebunan besar yang melakukan pembakaran hutan sudah ditetapkan sanksi pembekuan izin usaha hingga waktu yang belum ditetapkan. (cal)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun