Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa dalam pandangan islam transaksi jual beli dihalalkan oleh Allah swt tetapi dengan catatan menjalankannya dengan cara yang benar sesuai dengan syariat dan tata cara serta hukum yang berlaku dalam syariat islam seperti yang telah di jelaskan diatas.
DAFTAR PUSTAKAÂ
Sudiarti, Sri, 2018, Fiqih Muamalah Kontemporer, Medan, FEBI UINSU PRESS
https://ibfgi.com/mengenal-transaksi-akad-murabahah-jual-be
Ayat al quran : dikutip dari web tafsirq : www. Tafsirq.com
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!