Mohon tunggu...
Arif  Mahmudin Zuhri
Arif Mahmudin Zuhri Mohon Tunggu... Penulis - Praktisi Hukum dan Ekonomi

Membangun Peradaban Modern.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menorehkan Ruh Asas Hukum Pidana (Pajak)

25 Februari 2021   15:45 Diperbarui: 25 Februari 2021   15:54 2421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam rangka melakukan pengkajian Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Undang-Undang KUP), pada tahun 2013, Direktur Jenderal Pajak membentuk 3 (tiga) tim sekaligus yang tugas utamanya melakukan pengkajian terhadap Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) sebagai ius contitutum (Undang-Undang yang sedang berlaku) dan merumuskan Undang-Undang KUP dalam perspektif ius constetuendum (hukum yang dicita-citakan).

Tim pertama yang anggotanya dari berbagai direktorat, bertugas melakukan pengkajian Undang-Undang KUP secara menyeluruh untuk semua ketentuan. Tim kedua yang anggotanya sebagian besar para penyidik pajak yang berpengalaman, personil peraturan perpajakan dan personil dari direktorat intelijen dan penyidikan, bertugas melakukan pengkajian secara khusus untuk tindak pidana di bidang perpajakan (tindak pidana perpajakan). Sementara itu, tim ketiga yang anggotanya hampir semuanya para lulusan S2 perguruan tinggi luar negeri yang baru kembali, bertugas melakukan benchmarks  atau perbandingan hukum acara perpajakan di berbagai negara.

Pengkajian terhadap Undang-Undang KUP tersebut tidak hanya terbatas dilakukan oleh ketiga tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak, tetapi juga melibatkan berbagai pakar sebagai nara sumber dalam berbagai perspektif. Dalam pengkajian tersebut, topik tindak pidana perpajakan menjadi perhatian khusus dalam tim, hal ini dikarenakan ketentuan yang bersifat administratif melalui pemeriksaan dan penerbitan surat ketetapan pajak kadang-kadang beririsan dengan proses pidana yang dimulai dengan pemeriksaan bukti permulaan dan berujung dengan putusan pidana berdasarkan putusan pengadilan. Disamping itu pidana perpajakan menjadi perhatian khusus, karena alasan arah strategi politik hukum pidana pajak dan implementasi teori, prinsip atau asas hukum pidana dalam tindak pidana perpajakan.

Prof Dr Muladi, Prof Dr Barda Nawawi Arief, Prof Dr Andi Hamzah dan Prof Dr Romli Atmasasmita sebagai guru besar sekaligus pakar hukum pidana yang sangat mengemuka di Indonesia, menjadi nara sumber utama untuk tindak pidana perpajakan, dan ditambah lagi Prof Dr Omar Sharif Hieriej (kini Wakil Menteri Hukum dan Perundang-Undangan), sebagai junior di bidang tindak pidana yang mulai naik daun. Sementara Dr Darmin Nasution, mantan Direktur Jenderal Pajak, menjadi nara sumber ketentuan umum secara keseluruhan dan kelembagaan. Sedangkan I Gde Made Erata yang sempat menjabat sebagai ketua tim punyusunan RUU Perpajakan dan ketua tim Modernisasi Administrasi Perpajakan, juga menjadi nara sumber ketentuan umum dan tata cara perpajakan secara umum.

Dalam artikel ini mengingat yang disajikan merupakan topik tentang tindak pidana perpajakan yang disarikan dari hasil pengkajian sebagaimana terurai diatas, karena itu dalam artikel ini lebih banyak menyajikan kumpulan catatan penting dari hasil diskusi dengan para nara sumber, pemikiran atau gagasan anggota tim, dan tentunya poin-poin penting dari berbagai buku atau literatur yang digunakan oleh anggota tim dalam rangka memperkokoh pandangan masing-masing yang bersifat akademik dan ilmiah.

 Berbagai catatan dari hasil pengkajian Undang-Undang KUP dalam artikel ini tentunya tidak mungkin dapat kami sajikan secara menyeluruh. Karena itu, dalam kesempatan ini kami hanya menyajikan berbagai prinsip atau asas hukum pidana (pajak) yang bersifat fundamental dan penting dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai tindak pidana perpajakan dalam jumlah yang sangat terbatas, yaitu sebagai berikut.

ASAS NULLUM DELICTUM...

Sesuai dengan prinsip atau asas hukum pidana, suatu perbuatan dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana apabila telah diatur dalam suatu Undang-Undang (atau Perpu), termasuk tentunya tindak pidana perpajakan. Tidak boleh diatur dalam perundang-undangan lainnya apalagi dibawah Undang-Undang. Hal ini pun diatur dalam Ketentuan Umum Buku I (Algemene Bepalingen) Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur bahwa suatu perbuatan hanya merupakan suatu tindak pidana jika telah ditentukan lebih dulu dalam suatu Undang-Undang.

Dalam bahasa Latin, asas tersebut dikenal dengan “nullum delictum, noella poena sine praevia lege poenali”, yang artinya bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali telah diatur dalam Undang-Undang. Berdasarkan asas hukum pidana tersebut, maka semua ketentuan pidana (termasuk perpajakan) harus diatur dalam Undang-Undang,  tidak dapat diatur dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah atau di bawah Undang-undang, baik itu Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Berdasarkan asas hukum pidana “nullum delictum, noella poena sine praevia lege poenali” tersebut, terdapat 2 (dua) pengertian makna, yaitu pertama mengatur bahwa suatu perbuatan dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana apabila telah diatur dalam Undang-Undang. Kedua, ketentuan pidana walaupun diatur dalam suatu Undang-Undang sekalipun, ia tidak boleh berlaku surut. Memang dalam asas hukum pidana terdapat asas indubio pro reo, artinya yaitu apabila terdapat perubahan Undang-Undang sesudah perbuatan pidana dilakukan maka yang diberlakukan adalah hukum lama atau hukum baru yang lebih menguntungkan tersangka. Seolah-olah asas hukum yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP ini, bagi suatu kalangan dianggap sebagai ketentuan yang dapat ‘berlaku surut’.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun