Mohon tunggu...
Arif  Mahmudin Zuhri
Arif Mahmudin Zuhri Mohon Tunggu... Penulis - Praktisi Hukum dan Ekonomi

Membangun Peradaban Modern.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU Pajak Baru: Istimewa

6 Oktober 2020   21:09 Diperbarui: 15 Desember 2020   16:54 2703
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pajak Untuk Indonesia

Bertepatan dengan Hari Lahir Tentara Nasional Indonesia, pada tanggal 5 Oktober 2020, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi telah menyetujui tiga Rancangan Perubahan Undang-Undang Perpajakan menjadi Undang-Undang (UU). Ketiga UU tersebut, yaitu UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan UU Pajak Penghasilan.

Perubahan ketiga UU Perpajakan tersebut tidak dilakukan melalui perubahan UU Perpajakan, tetapi dilakukan melalui UU Cipta Kerja, yang sering disebut sebagai ‘omnibus law’. Dalam ketentuan yang mengatur mengenai ruang lingkup (berdasarkan RUU Final yang didapatkan penulis dari media), pajak tidak termasuk yang disebut secara eksplisit dalam ketentuan. Walaupun tidak disebutkan dalam ruang lingkup secara eksplisit, tetapi ketentuan dalam tiga UU Perpajakan tersebut senantiasa berkelindan dengan ruang lingkup yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

 Adapun ruang lingkup yang diatur dalam UU Cipta Kerja tersebut yaitu, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan serta pemberdayaan koperasi dan umkm, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi¸ pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional, pelaksanaan administrasi pemerintahan dan pengenaan sanksi.

Perjalanan RUU Cipta Kerja yang penuh dinamika, khususnya untuk UU Perpajakan, pada hemat kami bisa menjadi topik yang spesial atau istimewa untuk dibahas. Mengingat antara lain karena di berbagai media massa beberapa waktu lalu seringkali diberitakan mengenai omnibus law di bidang perpajakan yang menjadi RUU tersendiri, bukan yang termasuk diatur dalam RUU Cipta Kerja.

Namun demikian dalam artikel ini penulis tidak membahas mengenai cerita menarik tentang perjalanan ketiga UU tersebut termasuk materinya, walaupun sempat memberikan sedikit masukan. Tetapi penulis akan menyajikan sedikit kajian tentang prinsip-prinsip hukum keberlakuan ketiga UU Perpajakan sehubungan dengan terbitnya UU Cipta Kerja, yang tentunya saat ini sedang dalam proses penandatangan oleh Presiden dan Menteri Hukum dan HAM.

IUS CONSTITUTUM UU PERPAJAKAN

Dengan berlakunya UU Cipta Kerja yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan sampai dengan saat ini belum kita ketahui kapan diundangkan, maka keberlakuan ketiga UU Perpajakan baru pun belum kita ketahui kapan berlakunya. Namun belajar dari penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020, proses pengesahan UU sampai dengan diundangkan terhitung hanya membutuhkan waktu 6 (enam) hari.

Dalam perspektif Ius Constitutum (hukum yang sedang berlaku), jika UU Cipta Kerja kita asumsikan mulai berlaku tanggal 12 Oktober 2020 maka sejak tanggal itu setidaknya kita mempunyai 7 (tujuh) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU 6/1983, UU 9/1994, UU 16/2000, UU 28/2007, UU 16/2009, UU 2/2020, dan UU Cipta Kerja), 8 (delapan) UU Pajak Penghasilan (UU 7/1983, UU 7/1991, UU 10/1994, UU 17/2000, UU 36/2008, UU 25/2007 tentang Penanaman Modal, UU 2/2020, UU Cipta Kerja), dan 7 (tujuh) UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU 8/1983, UU 11/1994, UU 18/2000, UU 42/2009, UU 25/2007, UU 2/2020, dan UU Cipta Kerja).

Beberapa stakeholder di bidang perpajakan sempat mendiskusikan keberlakuan asas hukum atau prinsip hukum sehubungan dengan berlakunya UU Cipta Kerja. Ada yang mempertanyakan UU manakah yang bersifat lex specialis dan UU manakah yang bersifat lex generali. Ada juga yang menanyakan apakah dengan berlakunya UU Cipta Kerja berarti menghilangkan UU Perpajakan? Dan ada juga yang mempertanyakan materi UU tersebut.

Keberlakuan UU Cipta Kerja dalam perspektif UU Perpajakan tidaklah ada kendala dan memang harus berlaku dan diberlakukan, karena alasan legal formal (kini menunggu pengundangan). Bagaimana cara memberlakukan materinya? Tentu tidak dapat mengesampingkan asas atau prinsip hukum yang berlaku umum. Pada hemat kami keberlakuan UU tersebut  dari sisi asas hukum sangatlah sederhana, yaitu cukup menerapkan asas lex posteriori derogate legi priori (hukum yang belakangan mengesampingkan hukum yang terdahulu). Hal ini sudah terbukti ‘ampuh’ dalam pemberlakuan UU Nomor 2 Tahun 2020. Tentu ‘keampuhan’ tersebut juga berlaku untuk UU lain di luar UU Perpajakan, atau UU pada umumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun