Mohon tunggu...
Arif  Mahmudin Zuhri
Arif Mahmudin Zuhri Mohon Tunggu... Penulis - Praktisi Hukum dan Ekonomi

Membangun Peradaban Modern.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pajak Internasional Indonesia

1 Oktober 2020   19:32 Diperbarui: 15 Desember 2020   16:51 2480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam perspektif hukum internasional, apakah benar kita harus menempatkan hukum internasional lebih tinggi dan atau lebih khusus dari hukum domestik? Untuk menjawab pertanyaan yang demikian dalam perspektif hukum internasional bukanlah sesuatu yang mudah. Tentu diperlukan alasan yang kuat mengapa kita mempunyai pandangan yang demikian. Apalagi dalam sejarah perkembangan hukum internasional, pandangan seperti ini dalam kasus-kasus tertentu ternyata tidak berlaku.

Oleh karena itu di bawah ini perlu disajikan teori yang berhubungan dengan pandangan terhadap hukum internasional. Pandangan yang pertama adalah voluntarisme, yaitu suatu pandangan yang mendasarkan berlakunya hukum internasional dan bahkan persoalan ada atau tidak adanya hukum internasional bergantung pada kemauan negara. Sementara pandangan yang kedua adalah objektifitas, yaitu yang menganggap bahwa ada dan berlakunya hukum internasional lepas dari kemauan negara.

Kedua pandangan yang berbeda itu, tentunya membawa akibat yang berbeda pula karena sudut pandang voluntarisme akan mengakibatkan adanya hukum  internasional dan hukum nasional sebagai dua satuan perangkat hukum yang hidup berdampingan dan terpisah, sedangkan sudut pandang objektifitas menganggapnya sebagai dua bagian dari satu kesatuan perangkap hukum.

Erat kaitannya dengan apa yang diuraikan tersebut adalah menyangkut persoalan hubungan hirarki antara kedua perangkat hukum itu, baik ia merupakan dua perangkat hukum yang masing-masing berdiri sendiri maupun merupakan dua perangkat hukum yang pada hakekatnya merupakan bagian-bagian dari satu keseluruhan tata hukum yang sama.

Sementara itu teori utama mengenai hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional yang sangat dikenal adalah teori dualisme dan monisme. Menurut ajaran dualisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang berbeda sama sekali dimana hukum internasional mempunyai sifat yang berbeda secara intrinsik dari hukum nasional.  (JG Starke, 1991).

Akibat terpenting dari teori dualisme yaitu: kaedah-kaedah perangkat hukum yang satu tidak mungkin bersumberkan atau berdasarkan pada perangkat hukum yang lain (tak ada hirarki antara hukum internasional dan hukum nasional), tidak mungkin adanya pertentangan antara hukum internasional dan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional memerlukan suatu trasformasi menjadi hukum nasional sebelum dapat berlaku di dalam hukum nasional (misalnya melalui ratifikasi).

Sementara itu menurut ajaran monisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua aspek yang sama dari satu sistem, yaitu hukum pada umumnya. Akibatnya, hubungan hukum internasional dan nasional terdapat suatu hirarki, yang selanjutnya melahirkan beberapa sudut pandang yang berbeda mengenai hukum mana yang yang utama dalam hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional.

Ada pihak yang menganggap bahwa dalam hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional yang utama adalah hukum nasional, faham ini adalah faham monisme dengan primat hukum nasional. Menurut pandangan faham ini, hukum internasional tidak lain hanya merupakan lanjutan hukum nasional belaka atau tidak lain hanya hukum nasional untuk urusan luar negeri.

Sementara itu faham yang lain, yaitu faham monisme dengan primat hukum internasional berpendapat bahwa dalam hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional, yang utama adalah hukum internasional. Menurut faham ini hukum nasional itu bersumber pada hukum internasional yang menurut pandangan ini merupakan suatu perangkat hukum yang secara hirarki lebih tinggi, sehingga hukum nasional tunduk pada hukum internasional dan pada hakekatnya kekuatan mengikatnya berdasarkan pendelegasian wewenang dari hukum internasional.

Dengan segala kekurangan dan kelebihan masing-masing faham, baik itu faham monisme dengan primat hukum nasional maupun faham monisme dengan primat hukum internasional, keduanya sangat mungkin terjadi. Relevan dengan itu, Inggris dan Amerika Serikat merupakan contoh negara yang menganut suatu doktrin inkorporasi (incorporation doctrine) yang artinya bahwa hukum internasional adalah hukum negara (international law is the law of the land).  Doktrin ini merupakan doktrin yang pada mulanya dikemukakan oleh ahli hukum di Inggris yang sangat terkenal pada abad 18, yakni Blackstone.

Indonesia sendiri dalam perspektif teori di atas, ternyata tidak selamanya menempatkan hukum internasional menjadi ‘supreme’ dibandingkan hukum domestik. Hal ini pun ditegaskan dalam Pasal 18 huruf h Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang mengatur bahwa perjanjian internasional berakhir apabila terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun