Mohon tunggu...
Arif  Mahmudin Zuhri
Arif Mahmudin Zuhri Mohon Tunggu... Penulis - Praktisi Hukum dan Ekonomi

Membangun Peradaban Modern.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rechtsvinding (Menemukan Hukum) Pajak

17 Agustus 2020   21:13 Diperbarui: 15 Januari 2021   21:55 8222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Palu Mahkamah Konstitusi (MK) | nobetciavukat.com

Penemuan hukum pada dasarnya merupakan kegiatan dalam praktek hukum yang tentunya tidak mungkin dipisahkan dari ilmu atau teori hukum, termasuk dalam hal ini memahami asas/prinsip hukum dan ilmu tafsir hukum. Dalam konteks hukum perpajakan pun, prinsip dan teori hukum tersebut melekat padanya. Oleh karena itu sangat wajar jika para stakeholder peraturan perpajakan (fiskus, Wajib Pajak, hakim Pengadilan Pajak, dan komunitas lainnya) perlu kiranya senantiasa berkelindan dengan ilmu penemuan hukum.

Pada prinsipnya untuk menemukan hukum termasuk perundang-undangan di bidang perpajakan dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu pertama dengan menerapkan prinsip-prinsip atau asas-asas hukum yang berlaku umum (the principles of law) dan kedua dilakukan melalui penafsiran hukum (law interpretation) yang berlaku umum.

Dalam tulisan ini terkait dengan penemuan hukum, penulis memetik perspektif Sudikno Mertokusumo dalam bukunya “Penemuan Hukum”, yang memberikan paradigma bahwa yang dapat melakukan penemuan hukum bukan hanya para hakim, tetapi bisa juga dilakukan para pembentuk undang-undang (peraturan), jaksa, pengacara, para ahli hukum, dosen dan lainnya yang mempunyai tugas menyelesaikan masalah hukum.

ASAS/PRINSIP HUKUM

Salah satu instrumen yang dapat digunakan dalam menemukan hukum (termasuk hukum pajak) sebagaimana diuraikan diatas adalah dengan mengimplementasikan asas hukum yang telah berlaku umum atau universal. Asas hukum biasanya tidak dituangkan dalam bunyi peraturan atau pasal yang mengatur. Namun demikian walau tidak dibunyikan dalam suatu peraturan, tetapi asas hukum berlaku sebagai ketentuan.

Mengingat asas hukum bersifat umum, ia tidak hanya berlaku bagi satu peristiwa tertentu saja tetapi berlaku secara umum. Asas hukum membuka kemungkinan terjadinya penyimpangan atau pengecualian yang mempunyai kedudukan kuat dan dibenarkan dalam memahami serta memaknai suatu peraturan. Hal ini sangat penting karena dalam praktik kadang kita menemukan adanya peraturan yang saling bertentangan antara yang satu dengan yang lain, termasuk dalam konteks peraturan perpajakan.

Asas hukum yang dimaksud antara lain adalah asas res judicata pro veritate habetur, yaitu asas hukum yang mempunyai makna bahwa isi putusan pengadilan berlaku sebagai benar, apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan, walaupun dalam pandangan kita dan di depan mata jelas-jelas sama sekali tidak benar.

Sebagaimana disampaikan salah satu Pejabat DJP diatas walaupun lembaga kontrol merekomendasikan agar dilakukan koreksi terhadap putusan pengadilan yang dianggap salah, pada hemat kami rekomendasi tersebut jika dilaksanakan justru akan menimbulkan permasalahan baru mengingat sesuai dengan asas hukum res judicata pro veritate habetur, putusan hakim harus dianggap benar.

Mungkinkah kita melakukan koreksi terhadap putusan pengadilan yang kita anggap salah? Jawabnya jelas sangat memungkinkan dan dapat dilakukan, tetapi harus melalui prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika putusan pengadilan tersebut adalah putusan pengadilan pajak maka langkah untuk melakukan koreksi dilakukan melalui upaya hukum istimewa berupa peninjauan kembali ke Mahkamah Agung mengingat putusan pengadilan pajak bersifat final.

Setelah kita membicarakan asas hukum res judicata pro veritate habetur, asas hukum berikutnya yang kita bahas adalah tentang Fiksi Hukum (law fiction), yaitu suatu asas hukum yang mempunyai makna bahwa jika suatu peraturan perundang-undangan telah sah berlaku, maka semua masyarakat dianggap telah mengetahui berlakunya peraturan tersebut walaupun ia belum pernah membaca, melihat bahkan mendengarnya.

Asas hukum tersebut dikatakan sebagai fiksi hukum karena keberlakuannya seperti cerita fiksi. Bagaimana mungkin seseorang yang tidak atau belum pernah membaca, melihat bahkan mendengar suatu peraturan tetapi dianggap telah mengetahui dan memahami peraturan tersebut. Asas fiksi hukum ini mempunyai pengertian yang hampir sama dengan asas hukum ignorantia legis execusat neminem, yaitu suatu asas hukum yang mempunyai makna bahwa ketidaktahuan seseorang terhadap hukum (peraturan) bukanlah alasan pemaaf.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun