Mohon tunggu...
Yartono
Yartono Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Nama :Yartono

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

RDP PT Pertamina-PT Rimau Grup Berlangsung Alot

23 Oktober 2019   01:18 Diperbarui: 24 Oktober 2019   06:35 524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Barito Timur, kompasiana.com-DPRD Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur ,Propinsi Kalimantan Tengah,Nur Sulistio didampingi wakil ketau I Ariantho S Muler dan wakil ketua  II Depe  memimpin rapat paripurna Paripurna DPRD dengan agenda penyelesaian tuntutan pihak PT Rimau Grup yang mengkalaim ataa nama  masyarakat jalan lintas eks Pertamina   di 10 desa yang tersebar di tiga Kecamatan yakni Patangkep Tutui, Dusun Timur dan Paju Epat Kabupaten Bartim.

Saat pertemuan rapat dengar pendapat  RDP  umum berlangsung ,terjadi silang pendapat  dan situasipun menjadi  semakin alot.Pasalnya kedua belah pihak masing -masing bersikeras mepertahankan argumenya .

Pertanyaannya. Siapa sebenarnya yang berhak mengelola jalan Pertamina  sepanjang kurang lebih 60 km  ,mulai dari km 0 desa Betut hingga ke desa pelabuhan desa Telang Baru ? Apakah pihak PT Pertamina atau pihak PT Rimau Grup yang didalamnya ada asosiasi penambang batu bara (APB) ?

Berdasarkan keterangan  Informasi yang dihimpun dari pihak PT Patra Jasa  yang diketaui adalah anak perusahaan dari PT Pertamina melalui humasnya M Hartiano membeberkan sejumlah fakta berupa bukti dokumen  sebagai dasar hukum atas kepemilikan yang sah. 

Menurut Hartiano,  untuk mengambil alih seluruh aset untuk dikelola oleh pihak asosiasi penambang batu bara (APB ) Bartim (pihak angkutan baru bara PT SEM atau Rimau grup red) yang selama ini mengelola jalan  pertamina dinilai tidak memberikan konribusi .Baik bagi pertamina sebagai pemilik aset maupun kepada pihak pemerintah daerah berupa royalty dalam bentuk PAD.

Ditegaskan,untuk mendapatkan kontribusi bagi daerah, khususnya Kabupaten Barito Timur kedepan, tambah  Hartiano,  pihak PT Patra Jasa anak perusahaan PT Pertamina akan mengambil alih seluruh aset yang saat ini dipakai pohak perusahaan PT Rimau Grup dan APB Bartim sebagai jalur hauling angkatan batu bara mulai dari km nol (0) desa Betut sampai kepelabuhan di-desa Telang Baru. 

Hingga hari ini,  sudah ada 14 perusahaan tambang batu bara diBartim telah sepakat menandatangani kerjasama dengan kami (PT Patra Jasa anak perusahaan PT Pertamina red) .Untuk itu kami masih berikan  kesempatan kepada  pihak manajemen PT Rimau grup  untuk menandatangani kerjasama seperti halnya yang telah dilakukan oleh beberapa perusahaan lainnya dengan tujuan untuk mendukung investasi guna meningkatkan PAD dan perekonomian masyarakatyang berada diwilayah Kabupaten Barito Timur.

"Intinya polemik permasalahan ini belum selesai  .Masalah sekarang ini, karena belum ada  kesepakatan.Jika  sudah ada kesepakatan kerjasama antara kami PT Pertamina dengan pihak manajemen PT Rimau Grup  pasti tidak ada masalah seperti insiden penutupan hauling batu bara khusus untuk Rimau grup .

 Namun apabila dari hasil pertemuan antara masing -masing pihak  nantinya tidak menemukan kata kesepakatan  ,maka pertamiana  akan mengambil tindakan tegas  dengan mengambil alih semua aset yang menjadi hak Pertamina .

"Kita tunggu saja hasil pertemuan kami Jumat 25 Oktober 2019 di-Jakarta dengan pihak PT Rimau grup .Intinya kalau pihak PT Rimau grup tak bisa diajak kerja sama maka atas nama pertamina ,PT Patra Jasa demi negara akan mengembalikan hak negara"tegasnya.

Sementara itu, menanggapi apa yang diutarakan pihak PT Pertamina, ataa nama manajemen  PT  Rimau grup  H M Usman menyatakan siap menghadapi pihak PT Pertamina. 

Usman menegaskan, pada intinya saat ini  kita berbeda pandangan .Dan  kami siap dipertemuakn di-Jakata pada hari Jumat 25 Oktober 2019 mendatang .Apakah pertemuan  nantinya ada hasil yang membuahkan kerjasama, kita tunggu saja.

"Ya kita tetap harapkan semoga nanti persoalan ini akan selesai dan mengerucut pada kerja sama "ucap Usman.

Saat ditanya, mengapa PT Rimau Grup tak mau menandatangani kerjasama dengan pihak PT Pertamina  ? Kita keberatan untuk kerjasama karena legalitas Pertamina masih kita ragukan.

"Dari dulu sebelum 2015 Pertamina belum punya legalitas ,namun setelah 2015 baru ada legalitasnya "kata Usman.

Semantara itu, Menanggapi persoalan tersebut pihak eksekutif yang diwakili oleh Asisten I Setda Bartim Rusdianor menegaskan pihaknya sudah beberapa kali bertemu dengan pihak pertamina dan di-dampingidari pihak Kejaksan Agung .

Pada saat itu pihak pertamima sudah mensosialisasikan berkaitan dengan jalan Pertamina.

Pada intinya kami dari pihak pemerintah daerah siap mempasilitasi semua persoalan ini untuk dimediasi. Namun perosalan ini bukan lagi ranah pemerintah daerah namun sudah diambil alih kewenangannya oleh pemerintah Propinsi bahkan sekarangpun peroalan ini sudah dia tangani oleh pemerintah  pusat.

"Kalau memeng diminta oleh DPRD  untuk mediasi, kami dari pemerintah siap untuk melaksanakan mesiasi kedua belah pihak"katanya.

Sementara itu menangapi persoalan tersebut   Kepala Kepala Badan Pertanah Nasiaonal  (BPN) Kabupaten Barim  Evendi Sagala dalam keterangannya  berbicara secara blak-blakan soal legalitaa PT Patra Jasa anak perusahaan PT Pertamina .

 Diungkapungkapkan Evendi Sagala, dari  hasil pengamatan BPN,   pembangunan diawali 2014 silam. Dimana dalam  proses sertifikasi di-BPN  yang berlaku ada standar pelayanan .

"Standar pelayanan sudah diatur dalam  peraturan kepala Badan nomor 1 tahun 2010.Apakah pelayanan  itu sudah dilakukan sesuai atau tidak ?  silakan nanti dicek lebih lanjut"tegasnya.

Untuk diketahui  jumlah yang dimohon  untuk meneribitkan sertifikat sampai saat ini ada 22 bidang dengan beberapa tahapan.Tahapan  pertama 12 bidang serifikat dikeluarkan oleh kantor wilayah ( kanwil) BPN  Sumatra Utara pada tahun 2015.

Selanjut ada 2 bidang permohonan pada tahun 2016 ke-BPN Bartim ,selesai 2017 dengan total 17  bidang sertifikat dengan luasan 78,3250 ha.

Evendi Sagala menambahkan, Saat ini posisi dikator BPN ada 5 bidang yang tak bisa diterbitkan sertifikat  karena tersangkat dalam wilayah kawasan hutan.

Selain itu kami (BPN red) tak berani terbitkan sertifikat terdalat kejanggalan atau ketidak singkron antara perda nomor 5 tahun 2015  tentang Perda  rencana tata ruang wilayah (RTRWP ) Propinsi dan Perda nomor 1  tahun 2014  yamg menyatakan kawasan tersebut di-arel penggunaan lain.

"Artinya kami BPN tak berani mengeluarkan sertifikat karena ada ketidaksingkrunan antara kedua perda ini.Sehingga kami tak berani untuk mengeluarkan serifikat "ungkapnya.

Setelah itu dalam tahapan selanjutnya bahwa dalam proses penyelesaian sertifikat harus  clen and cler (CNC) .Artinya dari mulai permohonan sampai keluar seetifikat pada saat itu tidak ada yang mengkalaim.

"Karena tidak ada yang mengkalaim akhirnya BPN terbitkan sertifikat  hak pakai terbitlah seetifikat sebanyak 17 bidang.

Namun setelah terbitannya 17 bidang sertifikat dimaksud, Pada saat itu ada klaim dan tuntutan dari asosiasi penambang batu bara (APB )Bartim sampai pengadilan. Namun setelah sampai di pengadilan pihak APB tak bisa menghadirkan nama -nama saksi akhirnya gugatanpun  dicabut .

Selanjutnya, setelah saya menjabat kepala BPN Bartim 2018  ada pertemuan dengan Pemda bersama dengan Muspida Plus  pada bulan Mei 2019.

Saat itulah  saya menyampaikan parsentasi bahwa BPN  telah diterbitkan 17 bidang serifikat dan 5 bidang  sisanya masih dalam masih proses.

Dijelaskan Evendi Sagala, yang menjadi permasalah sekarang ,kami sudah diperiksa oleh Polda Kalteng apakah standar pelayanan kami sesuai atau tidak.

"Ya kami sudah laksanakan pekerjaan kami (BPN red)  sesuai standar pelayanan"tegasnya.

Dia menambahkan berikutnya,kami sudah mengikuti rapat dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di-Jakata dan mereka sampai saat ini masih berproses.Artinya dari dua hal ini kita tinggal menunggu  hasil bagaimana tindakan selanjutnya.

"Oleh karenanya kami pihak BPN sarankan kepada kedua belah pihak (PT Patra Jasa anak perusahaan PT Pertamiana -PT SEM Rimau Grup red) mari kita duduk bersama untuk mencari jalan keluar yang terbaik.Kalau tidak memungkinkan  kedunya tak mau bekerja sama, semua akan dirugikan.Baik pertamina ,perusahaan ,pemerintah dan  juga pihak mayarakat selaku karyawan"imbuhnya.


Perwakilan dari pihak eksekutif yang diwakili oleh Asisten I Setda Bartim Rusdianor menegaskan pihaknya sudah beberapa kali bertemu dengan pihak pertamina dan didampingidari pihak Kejaksan Agung .Pada saat itu pihak pertamima sidah menysosialisasikan berkaitan dwngan jalan Pertamina.

Die menegaskan, pada intinya kami dari pihak pemerintah daerah siap mempasilitasi semua persoalan ini untuk dimediasi. Namun perosalan ini bukan lagi ranah pemerintah daerah namun sudah diambil alih oleh pemerintah pusat.

"Kalau memeng diminta oleh DPRD  untuk mediasi, kami dari pemerintah siap untuk melaksanakan mesiasi kedua belah pihak"katanya.


Sementara itu Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio menyimpulkan pihaknya inginkan penyelesaian masalah, kami menghimbau kepada pihak eksekutif untuk turun bersama -sama memediasi kedua belah pihak.

dokpri
dokpri
"Selama proses  penyelesaianasalah ini berlangsung  ,demi stabilitas keamanan, tolong pihak pertaminana untuk tetap membuka akses jalan hauling bagi akutan PT Rimau Grup sembari menunggu hasil pertemuan kedua belah pihak nantinya di-Jakarta.(Yartono). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun