Mohon tunggu...
Yartono
Yartono Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Nama :Yartono

Selanjutnya

Tutup

Nature

PT KSL Gusur Paksa Lahan Masyarakat

20 April 2019   16:24 Diperbarui: 13 November 2019   22:27 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Barito Timur, Kompasiana.com- Warga desa Janah Jari ,Kecamatan Awang ,Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, tak berdaya disaat PT Ketapang Subur Lesrari (KSL) anak dari perusahaan PT Cilyandy Angky Abadi (CAA) grup menggusur lahan eks PT SIL yang masih bermasalah dengan masyarakat. 

Dengan  dikawal oleh oknom yang mengaku anggota TNI dari satuan Kopasus,perusahaan perkebunan kelapa sawit ini tanpa kompromi mengusur lahan yang dikalim masyarakat yang masuk dalam HGU eks PT Polymers Kalimantan Plantotion (PKP). 

Ibu Mini (65) warga Juwung Marigai RT 03  desa Janah Jari pemilik lahan keturunan atau warisan dari Wilem almarhumah (oramg tua kandung ibu Mini red) didampingi anak kandungnya Yartono berkali-kali meminta kepada perusahaan PT Ketapang Subur Lestari (KSL) CAA  Grup agar lahannya jangan digusur dulu sebelum semua urusan beres .Tapi kenyataannya perusahaan tersebut  tidak peduli dan terus melakukan penggusuran.Penggusuran dilakukan   pada saat memasuki minggu tenang menjelang pemilihan umum serentak 17 April 2019 lalu. 

img-20190420-165327-jpg-5cbaecb995760e1a64086623.jpg
img-20190420-165327-jpg-5cbaecb995760e1a64086623.jpg
Pada waktu itu Perusahaan beralasan sudah mengantungi izin lingkungan sistim OSS berdasarkan pasal 32 ayat 2 peraturan pemerintah no 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintergrasi secara elektononik.

 Parahnya  lagi di-desa Janah Jari, Kecamatan Awang terdapat banyak  permasalahan terkait perizinan yang tumpang tidih.  mulai dari  perizinan perkebunan karet -kelapa sawit dan dengan pertambangan batu bara.

Dari data yang didapatkan diwilayah desa janah jari diatas perizinan perkebunan, terdapat pula perizinan pertambangan batubara. Sebut saja seperti  PT Bartim Metopolitan Perkasa, CV Karisma Jaya, PT Karunia Aneka Tambang, PT Sinar Barito Global, PT Ganesha Raindo Infex, PT Rimau Energi Mining, PT Senamas Energindo Mineral dan PT Sumber Surya Gemilang di-Dayu Kecamatan Karusen Janang. Kedelapan IUP tersebut sebaigainya sudah pernah melakukan penambangan. 

Parahnya lagi, permasalahan tersebut hingga saat ini masih belum clean and cler dengan masyarakat di-desa Janah Jari. Namun aneh tapi nyata, faktanya pada waktu itu Bupati Barito Timur mengeluarkan surat keputusan nomor  17 2019 tentang kelayakan lingkungan hidup rencana pembangunan perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit, diwilayah kecamatan Dusun Tengah, Paku, Karusen Janang, Awang, Dusun Timur dan Patangkep Tutui dengan luas 15.686,60 Ha.

Berikut adalah Dampak dari Perizinan tumpang tindih yang dialami masyarakat desa Janah Jari.

Semua bentuk perizinan, baik perkebunan maupun pertambangan yang masuk wilayah desa tersebut, beroperasi dalam menjalankan opersi, sudah menyalahi aturan main. Dimana dalam prakteknya menggusur lahan secara diam-diam tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu dengan masyarakat sekitar selaku pemilik lahan. 

"Dampaknya masyarakat desa Janah Jari kehilangan lahan atau tanah yang sebelumnya dikelola  sejak jaman leluhur. 

Wilayah yang mereka akui sebagai tanah adat telah lama dirampas sejak tahun 1990 oleh PT Hasfarm Utama Estate (HUE) dan PT Polymers Kalimantan Plantotion (PKP) yang beroperasi dan memaksa lahan-lahan masyarakat untuk dijadikan areal perkebunan karet tanpa mempedulikan masyarakat bahwa lahan tersebut adalah satu-satunya sebagai  sember mata pencaharian masyarakat yang punya kebiasaan berladang menanam padi, karet dan sayur mayur sebagai pemenuhan kebutuhan pangan sehari-hari. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun