Mohon tunggu...
Yartono
Yartono Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Nama :Yartono

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tuntutan Warga 5 Miliar Ditolak PT SEM

12 Februari 2019   17:43 Diperbarui: 12 Februari 2019   18:56 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Manajemen perusahaan Tantang Masyarakat  Selesaikan Sengketa penggusuran Makam  Melalui  Jalur Hukum. 
Tamiang Layang ,kompasiana.com - Setelah gagal  dua kali mediasi ,di Polsek Dusun Timur dan dirumah Damang kepala Adat Dayak Maanyan Paju Epat,  kasus penggusuran lahan kuburan  oikumene Kristen didesa Telang Baru, Kacamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah ,kini menemui babak baru.Pasalnya masing -masing pihak  saat bernegosiasi tetap berikeras mempertahankan pendapatnya .Sehingga kasus itupun akan berlanjut menempuh jalur hukum. 
Asep, Dalam keterangannya pihak perwakilan manajemen perusahaan PT SEM, menegaskan  Kami tetap menolak tuntutan sebesar 5 Milyar  karena tidak memiliki dasar.
 "Oleh karena objek yang disengketakan tidak jelas .Fakta di lapangan tidak ada makam yang tergusur oleh aktivitas perusahaan"sebut Asep, Selasa (12/2/2019) ketika dikonfirmasi melalui akun Whatshap milik pribadinya. 
Asep menjelaskan,  kami melihat bahwa  masalah ini sudah tidak sehat/tidak proporsional lagi, seprti ada yang menunggangi. 
"Oleh karenanya kami akan tempuh melalui jalur hukum"ucapnya.
Ketika ditanya tanggapan atas adanya kemungkinan warga melakukan demo menutup jalur hauling ,lebih lanjut Asep menegaskan.  Kalo mereka menutup jalan hauling yang juga jajan umum, maka serahkan aja sama Kepolisian.
Imannudi alias Nowel, perwakilan dari pihak keluarga koban pengusuran lahan kuburan leluhurnya kembali angkat bicara. Menangapi adanya jawaban dari pihak manajemen PT SEM yang  menolak semua tututan warga (keluarga korban pengusuran makam red) .Menyatakan keberatan. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap adat Dayak Maanyan Paju Epat dan juga kepada keluarga besar dan leluhur kami. 
Kasus ini tak akan kami diamkan. Kita akan segera melakukan aksi demo penutupan aktivitas jalur hauling dan Stokfile pelabuhan milik PT SEM didesa Telang Baru. Namun sebelum aksi tersebut dilaksanakan, kami sekeluarga akan mngadakan pertemuan kesepakatan untuk merapatkan barisan persiapan demo yang akan dilaksanakan Kamis, 14 Febuari 2019 lusa.
"Ya kami lakukan demo sesuai prosedur dengan membuat surat pemberitahuan resmi kepada pihak Polres Bartim selaku aparat penegak hukum yang tugasnya melindungi dan mengayomi masyarakat"tukasnya.

Dokpri
Dokpri
Menyikali adanya persoalan tersebut, Kapolres Bartim AKBP Zulham Efendi SIK, menegaskan. Polri adalah aparat pemerintah bukan aparat perusahaan. 
Apabila ada perseteruan antara masyarakat dan perusahaan, polri akan bantu untuk memediasi para pihak agar ada solusi yang baik.Kemudian polri akan melihat fakta dan data sebenernya di lapangan.
"Kalau ada di antara para pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Maka kita dari aparat kepolisian akan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku"pungkas  Zulham Efendi.(Yartono ). 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun