Mohon tunggu...
Yartono
Yartono Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Nama :Yartono

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polisi Bakal Selidiki Kasus Kejahan Lingkungan PT KSL

23 Desember 2018   19:37 Diperbarui: 4 Januari 2019   11:05 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Tamiang Layang,kompasiana.com- Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat atas adanya dugaan kasus kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit PT KSL, di wilayah Barito Timur langsung mendapatkan respon dari pihak Polres Bartim dan saat ini tengah  dilakukan penyelidikan.Dalam penyelidikan nantinya Polres Barito Timur,Polda Kalimantan Tengah  akan bekerjasama dengan tim  ahli lingkungan dari IPB yang dulu pernah menangani kasus kebakaran lahan di Kabupaten Kapuas. 
"Untuk menindaklanjuti informasi masyarakat, saya sudah perintahkan  Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan .Dimana dalam penyelidikan itu, kami akan beerjasama dengantim ahli lingkaran dari IPB. Jika memang ada kerusakana dan pelanggaran undang-undang lingkungan, maka prosesnya akan dilanjutkan "ucap Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendi didepan para awak media saat menggelar acara press Realese akhir tahun 2018 yang dihadiri oleh Bupati Bartim ,wakil ketua DPRD Bartim Raran, pihak kejaksaan dan pengadilan. 
Zulham menambahkan dalam tahap Penyelidikan, kepolisian lebih condong ke arah dugaan pelanggaran hukum dibidang lingkungan dan kalau bukti-bukti itu ada maka proses hukumnya akan kita lanjutkan. 
Seperti apa tanggapan Bupati Bartim Ampera AY Mebas,  atas adanya perizinan tumpang tindih antara pertambangan dan perkebunan ? 
Untuk masalah tumpang tidih perizinan ,khususnya pertambangan dan perkebunan di Bartim memang ada.  Menurut Bupati,  kewenangan perizinan pertambangan itu  adalah  kewenangan Provinsi. 
Ampera menyampaikan, walaupun kewenangan perizinan pertambangan ada diProvinsi.Saya tetap mengharapkan agar adanya koordinasi antara provinsi dan daerah,sebab diKabupaten masih ada dinas lingkungan hidup yang melakukan pengawasan pengelolaan lingkungan.  "Oleh karenanya penting adanya koordinasi antara pemerintah provinsi dan Kabupaten. Jangan sampai kita hanya terkrna imbas dampak dari kerusakan lingkungan "tandas Ampera. 
Sedangkan khusus untuk perkebunan yang menjadi kewenangan Kabupaten .Sebagai bentuk pengawasan, nantinya akan ada kebijakan satu peta (KSP) dalam pengelolaan kelapa sawit. Mengapa harus ada KSP? Rekomendasi KSP ini ditujukan untuk mencegah korupsi pada sektor kelapa sawit dengan cara mengacu pada database dan georeferrensi sandar yang tunggal.
"Oleh sebab itu  KPK telah melakukan kajian sistem pengelolaan komoditas kelapa sawit guna menyelamatkan penerimaan negara, mencegah korupsi pada sektor usaha kelapa sawit didaerah "pungkas Ampera. (Yartono ). 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun