Mohon tunggu...
Yartono
Yartono Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Nama :Yartono

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi DD, Sekdes Ramania Ditahan Jaksa

18 September 2018   19:28 Diperbarui: 19 September 2018   07:23 914
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tamiang Layang- Setelah melakukan pemeriksaan kurang lebih dua jam Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Timur menetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Ramania, Kecamatan Patangkep Tutui,  berinisial AB akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan pengelolaan dan penggunaan dana APBDes tahun anggaran 2017.

Dalam keterangannya Kejari Bartim Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intel Arief Zein mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil dari pengembangan peyidikan terhadap  S  .Dimana S pada waktu  itu menjabat sebagai kepala desa Ramania yang terlebih dulu ditetapkan tersangka .

Setelah diperikasa dan dicecer pertanyaan kurang lebih dua jam, oleh tim penyidik Kejari Bartim, akhirnya AB  resmi ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dialkukan penahanan  selama 20 hari kedepan, guna untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"AB awalnya kita panggil sebagai saksi, namun dalam pemeriksaan pengembangan dan mendapatkan  lebih dari dua alat bukti, maka AB memenuhi syarat  tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahan selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut," Ucapnya saat didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Pidum,Senin( 18/9/2018).

Dijelaskan Arief, Diketahui bahwa AB merupakan Plh Desa Ramania, dugaan kuat telah melakukan pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2017, yang diperuntukan untuk membayar biaya insentif dan tunjangan siltap . Seharusnya Dana Desa ( DD)sesuai aturan  hanya diperbolehkan untuk pembangunan dan pemberdayaan.

"Karena adanya pelayalah gunaan jabatan oleh tersangka AB, akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian negara dirugikan  lebih dari 100 juta," ungkapnya. 

Arief jugaenambahkan, untuk menyelidiki kasus penyelewengan  DD ini, tim penyidik  terus melakukan pengembangan. Hal itu dikarenakan dari hasil pemeriksaan beberapa orang saksi  yang telah dipanggil ,tak menutup kemungkinan  akan bertambahya tersangka  baru .

"Sebelum AB ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, kita sudah memeriksa 28 saksi yang membenarkan adanya penyalahgunaan DD oleh AB," tandasnya. 

Sekedar diketahui, AB yang menjabat sebagai Plh kepala Desa  ,setelah kepala Desa  Ramania Sebelumnya tertangkap atas tindak pidana narkotika oleh Kepolisian Resot  Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.Dan seiring berjalannya waktu ternyata S juga melakukan tindak pidana korupsi  DD selama menjabat di tahun 2017 dengan mengakibatkan kerugian negara diatas 500 juta.(Yartono). 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun