Mohon tunggu...
Yartono
Yartono Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Nama :Yartono

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lahan Miliknya Diserobot, Paulus Nekat Lakukan Aksi Tebang Pohon Sawit Milik PTKSL

16 September 2018   15:31 Diperbarui: 16 September 2018   17:41 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tamiang Layang, kompasian. com-Merasa Jengkel, lantaran tak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah dan  DDRD Kabupaten Bartim untuk menyelesaikan sengketa penyerobotan lahan oleh pihak manajemen PT Ketapang Subur Lestari (KSL) PT CAA grup. Paulus Kia Bu otor (50) yang mewakili 29 Kepala Keluarga pemilik lahan di Luak Jawuk, Desa Tampa, Kecamatan Paku,Kabupatrn Barito Timur  nekat membawa sessu dan menebang puluhan pohon kelapa sawit milik PT KSL yang ditanam dilokasi tanah miliknya.

Paulus mengutarakan, aksinya ini sebagai bentuk kekesalan dan kekecewaan dengan pemerintah daerah serta pihak DPRD Bartim dan pihak Kecamatan yang terkesan melakukan pembiaran terhadap PT Ketapang Subur Lestari (KSL) PT CAA Group yang selalu melakukan penyerobotan lahan masyarakat diwilayah Bartim.

"Ya sengkela penyerobotan lahan milik milik saya dan  29 kepala keluarga sudah dua tahun  menggantung  dan tidak ada proses penyelesaian, baik oleh pemerintah daerah maupun DPRD selaku wakil rakyat yang kala itu berjanji akan menuntaskan permasalahan sengketa penyerobotan lahan milik kami. Oleh karena itu ,saya terpaksa harus mengambil tindakan  sendiri dengan menebang dan membabat pohon kelapa sawit milik PTKSL yang ditanam ditanah kami"ungkapnya, Minggu ,(16/9/2018).

Dijelaskan, beberapa tahun lalu, kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak manajemen perusahaan PT KSL ,sudah berkali-kali dilakukan mediasi. Baik ditingkat Kabupaten, kecamatan  tingkat desa dan bahkan sampai ditangani pihak Ombutsman  Republik Indonesia. Namun hingga saat ini posisi kasus tersebut belum ada jalan solusi, sehingga saya sangat kecewa kepada pemerintah yang terkesan melakukan  pembiaran.

Tak hanya itu, Saya juga binggung dengan Pihak eksekutif dan legislatif yang kala itu sudah sepakat mebentuk Pansus penyelesaian sengketa lahan termasuk didalamnya ada pihak kecamatan bahkan kepala desa. Masa hanya untuk menghadirkan orang yang menjual tanah krpihak PT KSL saja nggak bisa? Ini ada apa sebenarnya dua tahun dibiarkan begitu saja, "ucapnya dengan penuh tanda tanya. 

Paulus menguraikan, pada waktu itu, hasil peninjauauan lokasi pihak perusahaan terbukti melakukan penyerobotan lahan dan juga PT KSL melanggar kesepakatan atas tanah sengketa yang ditetapkan pemerintah kabupaten setempat dengan status quo.

Dua tahun status qou, akhirnya saya kembali melihat ,bahwa lahan sengketa tersebut digarap dengan alat berat ,kemudian dilokasi sengketa malah ditanaman  kelapa sawit. Maka terpaksa saya  ambil tindakan sendiri dengan cara  menebanng pohon kelapa sawit yang ditanam dilokasi tanah kami.

"Silahkan saja kalau pihak PT KSL melaporkan saya kepolisian atas kasus penebangan pohon sawit milik PT KSL .Yang pasti saya berani menebang  dan mencincang  tanaman ,karena posisinya ditanah  saya yang ada surat keterangan penguasaan pisik bidang tanah, "katanya. 

Sementara itu  Dominikus Fernandez (60) yang juga pemilik lahan mengungkapkan, lahan miliknya bersama warga setempat seluas 15 hektar awalnya merupakan lahan kebun karet warga. Lalu PT KSL melakukan penggusuran dan menggarap lahan milik warga tersebut dengan menanam sawit hingga akhirnya menjadi sengketa lahan antara warga dengan pihak perusahaan.  

Sehingga, hal ini dilaporkan ke pemerintah kabupaten,  DPRD dan instansi terkait seperti Polres Bartim dan Kejaksaan Negeri setempat.Sebanyak 29 KK keberatan karena lahan mereka seluas 15 hektar tidak pernah dibebaskan atau ganti rugi lahan namun sudah digarap PT KSL.

Ia juga mengungkapkan, kasus sengketa lahan ini bukan baru kemaren. Pemerintah Kabupaten Bartim memfasilitasi permasalahan tersebut dengan membentuk tim terpadu Panitia khusus (Pansus) penyelesaian sengketa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun