Tamiang Layang-- Mayororitas Warga Masyarakat desa Tangkan,  Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur,(Bartim) ,Provinsi Kalimantan Tengah, menolak kehadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit PT KSL yang beroperasi diwilayah Kecamatan Awang dan Kecamatan Patangkep Tutui. Hal itu diutarakan  mantan kepala  desa Tangkan, Jali Paten, Rabu (12/9/2018).
Jali Paten menuturkan, Penolakan warga tersebut bukan tanpa alasan. Kami (masyarakat desa Tangkan red) menolak lantaran pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi untuk memimta persetujuan semua masyarakat .
Alasan selanjutnya, mengapa kami tolak PTKSL sebab perusahaan tersebut sebelum melakukan sosialisasi, malah berani melalui penggusuran dan land cliring yang mengakibatkan air sungai Awang tercemar limbah dan akhirnya masyarakat mengalami krisis air bersih.Â
"Ya hal itu terbukti dengan adanya peresmian pembuatan sumur gali secara seremonial yang dilakukan oleh pihak manajemen PT KSL CAA grup yang didihadiri oleh pihak dinas lingkungan hidup Kabupaten Bartim ,kepala desa Tangkan dan BPD setempat , "ungkapnya.
Sementa itu, Tina selaku ketua tim yang berkeberatan atas aktivitas PT KSL, atas nama pribadi dan sekaligus mewakili warga desa Tangkan mengaku kecewa kepada kepala desa Tangkan yang terkrsan memihak kepada perusahaan tanpa mendengarkan aspirasi keinginan warga yang meminta agar pihak perusahaan bertanggung jawab  membuat lima titik sumur bor di masing-masing RT bukan sebaliknya malah membuat sumur gali.Â
Selain itu, saya (ketua tim red) dan juga masyarakat juga mempertanyakan kenapa perusahan PT KSL masih tetap beraktvitas dilapangan? Padahal sebelumnya kasus dugaan pencemaran sungai awang beberapa waktu lalu sudah dilaporkan ke pihak Legislatif dan ditindak lanjut dengan dilaksanakannya rapat dengar pendapat umum di DPRD Bartim.Â
Ril dua sumur gali yang dibuat melalui program CSR, faktanya tidak memenuhi kebutuhan semua warga masyarakat tangkan karena hanya dibangun di rumah kades dan humas perusahaan saja.
"Oleh karenanya, atasnama masyarakat  kami meminta kepada pemerintah agar segera menutup dan mencabut izin PT KSL diwilayah desa Tangkan, kecamatan Awang dan patangkep Tutui, " tegas Tina.Â
"Jika pengoperasiannya terus dilaksanakan, maka kami masyarakat meminta agar pihak kepolisian untuk segera menutup lokasi perkebunan kelapa sawit  PT KSL. karena tidak memiliki AMDAL," tambahnya.Â