Mohon tunggu...
Yartono
Yartono Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Nama :Yartono

Selanjutnya

Tutup

Nature

Peresmian Sumur Gali Menuai Kontroversi antara Perusahaan dan Masyarakat

13 September 2018   06:57 Diperbarui: 13 September 2018   08:14 555
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tamiang Layang-- Mayororitas Warga Masyarakat desa Tangkan,  Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur,(Bartim) ,Provinsi Kalimantan Tengah, menolak kehadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit PT KSL yang beroperasi diwilayah Kecamatan Awang dan Kecamatan Patangkep Tutui. Hal itu diutarakan  mantan kepala  desa Tangkan, Jali Paten, Rabu (12/9/2018).

Jali Paten menuturkan, Penolakan warga tersebut bukan tanpa alasan. Kami (masyarakat desa Tangkan red) menolak lantaran pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi untuk memimta persetujuan semua masyarakat .

Alasan selanjutnya, mengapa kami tolak PTKSL sebab perusahaan tersebut sebelum melakukan sosialisasi, malah berani melalui penggusuran dan land cliring yang mengakibatkan air sungai Awang tercemar limbah dan akhirnya masyarakat mengalami krisis air bersih. 

"Ya hal itu terbukti dengan adanya peresmian pembuatan sumur gali secara seremonial yang dilakukan oleh pihak manajemen PT KSL CAA grup yang didihadiri oleh pihak dinas lingkungan hidup Kabupaten Bartim ,kepala desa Tangkan dan BPD setempat , "ungkapnya.

Sementa itu, Tina selaku ketua tim yang berkeberatan atas aktivitas PT KSL, atas nama pribadi dan sekaligus mewakili warga desa Tangkan mengaku kecewa kepada kepala desa Tangkan yang terkrsan memihak kepada perusahaan tanpa mendengarkan aspirasi keinginan warga yang meminta agar pihak perusahaan bertanggung jawab  membuat lima titik sumur bor di masing-masing RT bukan sebaliknya malah membuat sumur gali. 

Selain itu, saya (ketua tim red) dan juga masyarakat juga mempertanyakan kenapa perusahan PT KSL masih tetap beraktvitas dilapangan? Padahal sebelumnya kasus dugaan pencemaran sungai awang beberapa waktu lalu sudah dilaporkan ke pihak Legislatif dan ditindak lanjut dengan dilaksanakannya rapat dengar pendapat umum di DPRD Bartim. 

dok.pribadi
dok.pribadi
All hasil, PT KSL sudah mengakui bahwa pihak manajemen perusahaan beroperasi tanpa dokumen Alaisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Sehingga kalangan legislator DPRD Bartim merekomendasi agar PT KSL menghentikan seluruh aktivitas sebelum mengantungi izin lingkungan, memenuhi tuntutan masyarakat membuat sumur bor.

Ril dua sumur gali yang dibuat melalui program CSR, faktanya tidak memenuhi kebutuhan semua warga masyarakat tangkan karena hanya dibangun di rumah kades dan humas perusahaan saja.

"Oleh karenanya, atasnama masyarakat   kami meminta kepada pemerintah agar segera menutup dan mencabut izin PT KSL diwilayah desa Tangkan, kecamatan Awang dan patangkep Tutui, " tegas Tina. 

dok.pribadi
dok.pribadi
Tak hanya itu, tambah Tina. Dirinya pun mempertanyakan kenapa perusahaan tanpa AMDAL itu luput dari pengawasan dinas terkait sehingga dengan bebasnya melakukan kegiatan len cliring bahkan ada lokasinya HGU eks PT Sandabi Indah Lestari (SIL) perkebunan karet diwilayah kecamatan Awang sudah diamankan kelapa sawit. 

"Jika pengoperasiannya terus dilaksanakan, maka kami masyarakat meminta agar pihak kepolisian untuk segera menutup lokasi perkebunan kelapa sawit  PT KSL. karena tidak memiliki AMDAL," tambahnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun