Mohon tunggu...
Yartono
Yartono Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Nama :Yartono

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Manajemen PTKSL Beroperasi Tanpa AMDAL

23 Agustus 2018   23:09 Diperbarui: 24 Agustus 2018   07:55 747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tamiang Layang , kompasiana.com-Aktivitas  penyerobotan lahan dan pengugusuran yang menyebabkan sungai awang tercemar yang dilakukan Perusahaan besar swasta dalam bidang perkebunan kelapa sawit  PT Ketapang Subur Lestari (KSL) anak perusahaan PT CAA Grup  akhirnya terkuak setelah dilakukan Rapat Dengar pendapat(RDP) umum DPRD Kabupaten Bartim,Provinsi Kaliman Tengah. 

Saat RDPU berlangsung kalangan anggota DPRD, pihak eksekutif, dinas lingkungan hidup dan perwakilan masyarakat mencecar pertanyaan seputar  legalitas yang dimiliki perusahaan dan sejauh mana ijin  yang dimiliki ,dan Amdal yang dikantungi PT KSL serta  Prosedural take uper antara PT Sandabi Indah Lestari (SIL) perkebunan karet -PT Ketapang Subur Lestari ( KSL)  perkebunan kelapa sawit. 

Menjawab sejumlah pertanyaan tersebut, manager umum PT KSL, sekaligus perwakilan atas nama PT Cilyandry Angky Abadi (CAA)  Kadar ,akhirnya mengakui bahwa   pihak manajemen perusahaan   beroperasi diwilayah kecamatan Awang dan Patangkep Tutui  ,belum  mengantungi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan ijin lingkungan   sesuai aturan yang berlaku .

,"Pihak perusahaan saat ini baru menyusun   Amdal PT KSL yang bekerjasama dengan pihak Universitas Palangka Raya. Kami melakukan penggarapan  diwilayah desa Tangkan, desa Janah Jari, kecamatan Awang dan wilayah kecamatan Patangkep Tutui ,masih mengacu pada dokumen Amdal  PT SIL perkebunan karet, "kata Kadar menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan di forom RDPU. 

img-20180823-232852-jpg-5b7ee1afc112fe552a3e5858.jpg
img-20180823-232852-jpg-5b7ee1afc112fe552a3e5858.jpg
Sementara itu,  kepala Dinas lingkungan hidup (DLH) Yanto Sawal membenarkan bahwa dokumen AMDAL PT KSL tengah berproses diteknis yang dipimpinnya.

"Saat ini AMDAL saat berproses dan dalam tahap sosialisasi,"ungkap Yanto Sawal, Kamis (23/8/2018).

Tina, salah seorang perwakilan atas nama masyarakat desa Tangkan menuding pihak manajemen PT KSL telah melakukan pencemaran sungai awang akibat adanya pengusuran lahan yang dampaknya dirasakan saat ini kesulitan air bersih untuk diminum. Dan hal itupun terbukti setelah dilakukan pengecekan lapangan yang dilakukan oleh tim teknis  dinas lingkungan hidup. 

,"PT KSL akhirnya mengakui telah melakukan pencemarkan lingkungan dan besedia membuat  sumur bor sebanyak lima titik diwilayah desa Tangkan. Namun yang dibuat oleh perusahaan, bukan sumur bor, tetapi dua buah sumur gali yang hingga saat ini airnya masih tidak ada, "keluh Tina. 

img-20180823-232411-jpg-5b7ee24c677ffb7ba76db4c4.jpg
img-20180823-232411-jpg-5b7ee24c677ffb7ba76db4c4.jpg
Pemimpin rapat,  wakil ketua I DPRD Bartim Ariantho S Muler mengatakan, dari hasil RDPU, maka salah satu rekomendasinya adalah PT KSL diminta menghentikan semua aktifitasnya dilapangan ,khususnya diwilayah kecamatan Awang dan Patangkep Tutui. 

"DPRD secara kelembagaan dengan tegas  merekomendasikan agar aktifitas PT KSL dihentikan sementara, sebab tak memiliki AMDAL dan ijin lingkungan,"tegasnya. (Yartono ).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun