Mohon tunggu...
Yartono
Yartono Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Nama :Yartono

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ini Penyebabnya Warga Marah Terhadap PTLSL

9 Agustus 2018   11:41 Diperbarui: 9 Agustus 2018   12:42 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto warga masyarakat desa Tangkan cek lokasi pengusuran lahan oleh PTKSL

Tamiang Layang  -- Kasus pengusuran lahan perkebunan karet milik PT Sandabi Indah Lestari (SIL) di wilayah kecamatan Awang dan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atas pencemaran sungai awang didesa Tangkan beberapa bulan lalu membuat warga sekitar bereaksi dan marah terhadap perusahan kelapa sawit PT Ketapang Subur Lestari (KSL ) PTCAA grup. 

Adapun kemarahan warga adalah perusahaan sawit tersebut melakukan penggusuran tidak sesuai aturan dan kasus tersebutpun dilaporkan oleh perwakilan masyarakat ke pemerintah Kabupaten Bartim melalui dinas lingkungan hidup.

Tina (46) perwakilan dari salah satu warga Tangkan Kecamatan Awang, yang didampingi Aparatur Pemerintahan Desanya dengan PT Ketapang Subur Lestari (KSL), anak perusahaan dari PT Chiliandri Angky Abadi (CAA Group), yang dilaksanakan di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah mengeluhkan atas matinya ikan akibat pencernaan membuat warga sekitar menjadi was-was untuk air dari sungai awang yang biasanya digunakan untuk diminum. 

foto ikanati disungai awang
foto ikanati disungai awang
Pada saat mediasi, pihak perusahaan menjanjikan akan membuat sumur gali sebayak 5 titik. Namun yang terrealisai sekarang faktanya baru dua unit sumur itupun belum sampai ada airnya,"Karena itu diharapkan kepada pemerintah setempat agar segera memberikan tindakana tehas kepada  perusahaan yang melanggar aturan tentang izin kelayakan lingkungan .Jangan main gusur seenaknya tanpa memperhatikan lingkungan sekitar, "tandas Tina.

Sementara itu, Camat Awang, Kandurung mengatakan, kasus pemgusuran lahan dan pencemaran sungai awang tersebut sudah dilakukan mediasi.

Dijelaskan, pada waktu mediasi perusahaan berjanji dan siap mbuat 5 titik sumur gali, sementara yang baru dapat direalisasikan PT KSL  hanya ada dua unit sumur gali. Sedangkan untuk yang 3 titik sumur lainnya belum terrealisasi sampai sekarang. 

Artinya PTKSL ninilai tidak konsisten dengan janjinya pbuatan (sumur gali red)  yang latanya membantu warga dalam mengatasi kesulitan air bersih bagi warga desa Tangkan.

"Oleh karenanya, atas nama pemerintah Kecamatan, diharapkan PTKSL jangan hanya sekedar janji manis saja  kepada masyarakat untuk air bersih,"ungkapnya, Kamis, (9/8/2018).

Camat berharap sesuai janji PT KSL dari 5 titik sumur yang dijanjikan  agar segera direalisasikan.Sebab air sungai awang saat ini masih sangat kesulitan mendapatkan air bersih.

Diterangkan, kasus pencemaran sungai tersebut juga sudah ditangani oleh DLH Bartim yang langsung terjun kelapangan untuk mengambil sample air.

Sedangkan mengenai hasil Laboratorium sample air Sungai Awang, sampai dengan sekarang saya selaku belum pernah tahu persis hasilnya seperti apa, apakah hasil Laboratorium sample air sungai Awang itu tercemar atau tidak dengan zat-zat yang bisa mengganggu kesehatan masyarakat ketika mengkonsumsi  air.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun