Tamiang Layang  -Aturan tentang syarat pembukaan  lahan kelapa sawit  salah satunya adalah  mengacu pada peraturan dari  kemeterian  lingkungan hidup  terutama analisis mengenai dampak lingkungan. Namun aturan tersebut diduga telah dikesampingkan  oleh  PT Borneo Ketapang Imdah (BKI)  PT Ketapang Subur Lestari (KSL) CAA grup yang membeli HGU  perkebunan  karet  PT Sandabi Indah  Lestari  (SIL ) di Kecamatan  Awang , Patangkep  Tutui dan Kecamatan  Dusun Timur,Kabupaten Barito Timur, Provinsi  Kalimantan Tengah .
Beberapa hari lalu, warga desa Tangkan menemukan adanya  aktivitas  perusahaan  kelapa sawit  diduga merusak  dan menutup  hulu sungai Awang di Desa Tangkan, Kecamatan Awang dengan  mengusur dilokasi  lahan kebun karet untuk ditanami komoditas sawit.
Camat Awang, Kandurung SAP dalam keterangannya membenarkan kejadian tersebut. Dan kondisi yang terjadi dilapangan faktanya  memeng sangat memprihatinkan.
"Sangat memprihatinkan. Perusahaan  PT BKI, PTKSL CAA grup  ,meski ada aturan  perundang-undangan  dari  kementerian  lingkungan hidup  mengenai Amdal seperti dikesampingkan," kata Kandurung,  Jumat,(25/5/2018) .
Sehingga  dampak dari  aktivitas  perusahaan, hulu sungai Awang yang berada di Desa Tangkan diduga ikut digarap dan sebagian sungai ditutup dengan tanah kupasan dan pepohonan karet yang sebelumnya tumbuh.
,"Hal ini menyebabkan sungai Awang terindikasi tercemar, yang  menyebabkan ikan sungai banyak ditemukan mati mengapung. Diketahui hulu sungai awang  memang  memiliki sumber mata air terindikasi rusak akibat ditutup tanah dan pepohonan eks kebun karet milik PT SIL ,"ungkap Kandurung.Â
Menurut Kandurung, idealnya dalam tiap operasional dalam bentuk apapun tak  boleh mengesampingkan  Amdal. Terlebih lagi mengesampingkan hajat hidup orang banyak yang kesehariannya  menkonsomi  air  dari sungai Awang.
,"Oleh karenanya  saya tegaskan. Atas  nama  pemerintah  kecamatan  ,saya  meminta  agar pihak manajemen  perusahaan bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan,"ucap Kandurung.Â
Terkait Amdal, Erwin mengaku menggunakan dokumen Amdal yang sudah ada ( perkebunan  karet red)  yang saat ini masih dilakukan proses  penyesuaian dari kementerian terkait.Â