Mohon tunggu...
Yartono
Yartono Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Nama :Yartono

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kesampingkan Amdal PT CAA Grup Diduga Merusak Sungai

25 Mei 2018   22:32 Diperbarui: 27 Mei 2018   13:03 1421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto dikirim dari waga desa Tangkan, kecamatan Awang, Kabupaten Bartim. Nampak warga menunjukan rumpukan pohon karet paska digusur dan menutup hulu sungai Awang.

Tamiang Layang  -Aturan tentang syarat pembukaan  lahan kelapa sawit  salah satunya adalah  mengacu pada peraturan dari  kemeterian   lingkungan hidup  terutama analisis mengenai dampak lingkungan. Namun aturan tersebut diduga telah dikesampingkan  oleh  PT Borneo Ketapang Imdah (BKI)   PT Ketapang Subur Lestari (KSL) CAA grup yang membeli HGU  perkebunan  karet  PT Sandabi Indah  Lestari  (SIL ) di Kecamatan  Awang , Patangkep  Tutui dan Kecamatan  Dusun Timur,Kabupaten Barito Timur, Provinsi  Kalimantan Tengah .

Beberapa hari lalu, warga desa Tangkan menemukan adanya  aktivitas  perusahaan  kelapa sawit  diduga merusak  dan menutup  hulu sungai Awang di Desa Tangkan, Kecamatan Awang dengan  mengusur dilokasi  lahan kebun karet untuk ditanami komoditas sawit.

Camat Awang, Kandurung SAP dalam keterangannya membenarkan kejadian tersebut. Dan kondisi yang terjadi dilapangan faktanya  memeng sangat memprihatinkan.

"Sangat memprihatinkan. Perusahaan  PT BKI, PTKSL CAA grup  ,meski ada aturan  perundang-undangan   dari  kementerian  lingkungan hidup  mengenai Amdal seperti dikesampingkan," kata Kandurung,  Jumat,(25/5/2018) .

img-20180525-wa0010-5b08343916835f7663167f23.jpg
img-20180525-wa0010-5b08343916835f7663167f23.jpg
Kandurung  menegaskan, HGU PT SIL merupakan HGU kebun dengan komoditas kebun karet. Kini HGU tersebut di take over (pindah tangan karena jual beli) ke PT BKI ,PT  KSL  dan saat ini  dalam tahapan land clearing lahan menggunakan alat berat untuk  pembersihan lahan

Sehingga  dampak dari  aktivitas  perusahaan, hulu sungai Awang yang berada di Desa Tangkan diduga ikut digarap dan sebagian sungai ditutup dengan tanah kupasan dan pepohonan karet yang sebelumnya tumbuh.

,"Hal ini menyebabkan sungai Awang terindikasi tercemar, yang  menyebabkan ikan sungai banyak ditemukan mati mengapung. Diketahui hulu sungai awang  memang  memiliki sumber mata air terindikasi rusak akibat ditutup tanah dan pepohonan eks kebun karet milik PT SIL ,"ungkap Kandurung. 

Menurut Kandurung, idealnya dalam tiap operasional dalam bentuk apapun tak  boleh mengesampingkan  Amdal. Terlebih lagi mengesampingkan hajat hidup orang banyak yang kesehariannya  menkonsomi  air  dari sungai Awang.

,"Oleh karenanya   saya tegaskan. Atas  nama  pemerintah  kecamatan  ,saya  meminta  agar pihak manajemen  perusahaan bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan,"ucap Kandurung. 

Foto aktivitas PT BKI CAA grup menbun sungai didesa Janah kari dengan pohon-pohon karet dengan menggunakan alat berat, beberrapa minggu lalu.
Foto aktivitas PT BKI CAA grup menbun sungai didesa Janah kari dengan pohon-pohon karet dengan menggunakan alat berat, beberrapa minggu lalu.
Sebelumnya, manajer Umum PT Ciliandry Anky Abadi (CAA) selaku induk PT BKI, PT  KSL, Erwin Fahriadi mengakui pembukaan lahan tersebut, dengan menggunakan metode pembukaan lahan tanpa bakar.

Terkait Amdal, Erwin mengaku menggunakan dokumen Amdal yang sudah ada ( perkebunan  karet red)  yang saat ini masih dilakukan proses  penyesuaian dari kementerian terkait. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun