Plt Bupati Pertanyakan  Legalitas  APB Bartim.
Tamiang Layang-Keberdaan  asosiasi penambang batu bara (APB)yang berada diKabupaten  Barito Timur, Provinsi Kalimantan  Tengah  legalitasnya dipertanyakan oleh  Plt Bupati Bartim  H Suriansyah. Menurutnya  selama  beberapa tahun , APB tidak  pernah ada kontribusi ,apalagi untuk  menambah  pendapatan asli daerah (PAD).
Surianyah menjelaskan, selama saya menjabat ,pihak APB tak pernah berkoordinasi  dengan pemerintah  setempat terkait pengelolaan jalan eks pertamina. Sehingga tidak ada setoran  royalty  berupa bagi hasil  pajak dari sektor pertambangan yang dikelola APB Bartim.
"Oleh karenanya  ,kita pertanyakan legalitas  APB Bartim,ada tidak payung hukumnya, "tegas Plt Bupati Bartim  ,H Surianyah,Rabu,(16/5)diruang kerjanya.
Informasi yang didapat, tambah Suriansyah, selama ini bertahun-tahun APB  memungut fee dari jasa pemeliharaan  jalan .Artinya  semua penambang batu bara yang menggunakan  jalan eks pertamina setor  ke mereka(APB red).
Tambahnya, selain hal tersebut  diatas, saya juga mempertanyakan ,mengapa sekarang ini juga ada perusahaan  lain yang mengelola  jalan eks pertamina yang katanya  ada bekerjasama  dengan Badan usaha milik desa (BUMDes)  untuk  mengelola jalan eks  pertamina  ,dariDesa Bento-Desa Telang Baru  sepa jang 60 kilo meter.
Pihak mengelola mengaku  sudah mendapatkan ijin dari Mahkah Agung(MA) RI tanpa melalui pemerintah daerah. Atas dasar tersebut, pemerintah daerah  akan memanggil pihak PT Pertamina, APB dan BUMDes aerta pihak lain yang dianggap  perlu untuk  menyelesaikan siap yang berhak mengelola  jalur hauling angkutan  hasil tambang dieks jalan pertamina.
",Saya sudah perintahkan Sekda Bartim untuk  memfasilitasi pertemuan dengan para pihak, termasuk mempertayakan  legalitas  APB Bartim, "pungkas Suriansyah. (Yartono).Â