Berdasarkan UUD-45, dijelaskan semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Tujuannya jelas yakni untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta melestarikan budaya.
Tetapi tidak hanya melestarikan budaya dan kelangsungan hidup bangsa. Melainkan untuk menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD-45, berbuat yang baik bagi bangsa dan negara, menjaga identitas dan integrasi bangsa negara.
Yang kesemua itu penulis rasa merupakan kewajiban setiap warga negara, dan merupakan panggilan sejarah Ibu Pertiwi.
Penulis memperhatikan saat ini ancaman umum bagi suatu negara pertama datang dari segi mental. Selanjutnya, ancaman perubahan situasi geo-politik global, meluasnya peran dan kekuatan pertahanan dari negara luar, serta ancaman yang disebabkan sistem pengawasan yang tidak berjalan efektif.
Untuk itu setidaknya ada beberapa pola pemantapan untuk program bela negara. Pertama pola kerjasama forum pendidikan wawasan kebangsaan menjadi yang pertama. Kemudian, ada pola kerjasama dengan lembaga pendidikan kedinasan dan perguruan. Berikutnya, pola pengembangan informasi teknologi dengan melibatkan pemuda.
Yang mana saat ini Kemeneterian Pertahan dibawa komando Ryamizard Ryacudu, sudah sangat genjar menyerukan program bela negara. Salah satunya yakni melalui program Parade Cinta Tanah Air (PCTA).
Kita tahu fungsi bela negara dapat diwujudkan dalam praktik kehidupan sehari-hari. Itu karena masalah yang dihadapi tidak hanya membangun rasa bangga terhadap bangsa Indonesia.
Tetapi juga cinta terhadap lambang-lambang negara, serta mempertahankan ideologi Pancasila sebagai bagian yang terpisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara.