Mohon tunggu...
Yanti Sriyulianti
Yanti Sriyulianti Mohon Tunggu... Relawan - Berbagilah Maka Kamu Abadi

Ibu dari 3 anak yang sudah beranjak dewasa, aktif menggiatkan kampanye dan advokasi Hak Atas Pendidikan dan Perlindungan Anak bersama Sigap Kerlip Indonesia, Gerakan Indonesia Pintar, Fasilitator Nasional Sekolah Ramah Anak, Kultur Metamorfosa, Sandi KerLiP Institute, Rumah KerLiP, dan Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan di Indonesia sejak 1999. Senang berjejaring di KPB, Planas PRB, Seknas SPAB, Sejajar, dan Semarak Indonesia Maju. Senang mengobrol dan menulis bersama perempuan tangguh di OPEreT.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pencegahan Kekerasan dan Perlakuan Salah Lainnya terhadap Anak Melalui Sekolah Ramah Anak

2 Desember 2022   04:57 Diperbarui: 2 Desember 2022   05:26 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Harmonisasi kebijakan terkait pemenuhan hak dan Perlindungan Anak terlihat jelas dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor.8 tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak. 

Dalam peraturan tersebut Sekolah Ramah Anak yang selanjutnya disingkat SRA adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan nberbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan. 

Bagaimana implementasinya sampai saat ini? Lebih dari 60 ribu satuan pendidikan sudah memiliki SK SRA dari pemerintah kabupaten/kota dan provinsi sesuai kewenangan masing-masing. Namun belum banyak yang diajukan untuk mengikuti standarisasi SRA oleh Kementerian PPPA. 

Anak dan Perempuan Sangat Rentan

Anak remaja di Indonesia dalam 12 bulan terakhir ini masih mengalami kekerasan dalam berbagai bentuk. Berdasarkan survei nasional yang dilaksanakan pada 2021 sebanyak 26,38% anak perempuan usia 13-17 tahun dan 20,51% anak laki-laki usia 13-17 tahun mengaku mengalami sedikitnya 1 bentuk kekerasan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia menerima 2.971 pengaduan.pada 2022.  Berdasarkan 4 klaster sistem perlindungan anak, pengaduan terbanyak terkait lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif disusul.klaster pendidikan, waktu luang, kegiatan budaya, dan agama.

Sementara itu dari 2.982 kasus terkait anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus menunjukkan bahwa anak-anak kita sangat rentan mengalami kekerasan fisik, psikis dan kejahatan seksual. 

Dok KPAI
Dok KPAI

Bagaimana dengan  kekerasan yang dialami perempuan?

Dok Kemenpppa
Dok Kemenpppa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun