Mohon tunggu...
yanti ningrum
yanti ningrum Mohon Tunggu... Freelancer - freelancer

-

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Ciri-ciri UMKM dan Perizinannya

16 Maret 2021   15:31 Diperbarui: 16 Maret 2021   18:28 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : makassar.tribunnews.com

Dikarenakan usaha skala mikro, kecil dan menengah ini adalah usaha yang belum terlalu besar, bahkan dalam tempat usahanya. Maka tidak akan kesulitan untuk melakukan perubahan tempat usaha jika dibutuhkan.

Misalkan saja usaha jual pakaian di kios A, apabila di kios A sudah dirasa tidak lagi memberikan pembeli yang banyak, maka penjual akan beralih ke kios B dimana tempat tersebut banyak orang belalu lalang, sehingga akan meningkatkan penjualan.

Jenis Barang/produk yang Dapat Berubah-ubah

Skala UMKM terkadang masih dalam tahap awal memulai usaha, sehingga jika produk yang dijual dirasa sudah tidak menarik konsumen, maka akan diganti dengan produk baru. Bisa juga tidak hanya produk yang diganti oleh penjual, bahkan terkadang pelaku usaha akan beralih usaha jika dirasa sudah tidak menguntungkan. Sehingga jenis usaha di skala UMKM ini dapat berubah-ubah.

Penerapan Administrasi yang Masih Sederhana

Menempatkan orang  atau karyawan agar merapikan hal administrasi ataupun pembukuan akan membutuhkan biaya lagi, dimana hal tersebut akan membebani pelaku usaha, jika usaha masih dalam skala UMKM maka pelaku usaha akan menghemat dana agar terserap semuanya ke hal produksi dan pengeloalaannya.

Jikalaupun administrasi itu dilakukan oleh pelaku usaha sendiri, hal itu tidaklah optimal dimana tidak semua pelaku usaha dapat mengerti administrasi ataupun pembukuan. Juga kegiatan tersebut akan menyita waktu pelaku usaha, dimana waktu pelaku usaha biasanya lebih banyak untuk kegiatan produksi atau penjualan.

Sebagian Besar Tidak Memiliki Surat Ijin atau NPWP

Paling sering ditemui di skala Mikro dan Kecil, pelaku usaha sudah merasa kerepotan untuk membesarkan usahanya, sehingga terkadang tidak mau dibebani dengan urusan administrasi dan birokrasi. Sehingga mereka akan enggan untuk mengurus surat ijin atau membuat NPWP.

Namun sebenarnya surat perijinan itu penting, bukan hanya untuk perusahaan besar, tetapi juga untuk skala UMKM. Karena dengan surat ijin tersebut membuat pelaku usaha memiliki kepastian hukum dan dapat menerima fasilitas ataupun bantuan dari pemerintah.

Izin untuk skala UMKM dikenal dengan istilah IUMK, yaitu singkatan dari Ijin Usaha Mikro Kecil. Untuk mengurus IUMK tersebut ada 2 cara, yaitu secara offline ataupun online.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun