Mohon tunggu...
yanti ningrum
yanti ningrum Mohon Tunggu... Freelancer - freelancer

-

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tahapan Perubahan Sertifikat Tanah ke Elektronik

27 Februari 2021   16:52 Diperbarui: 27 Februari 2021   17:09 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : tribunpos.com

Wacana perihal penggantian sertifikat tanah secara fisik (kertas) menjadi serifikat elektronik sudah mencuat beberapa waktu lalu, bahkan sebenarnya sudah di sahkan oleh pak Jokowi pada tanggal 2 Februari 2021, di Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Selain dari penggantian sertifikat elektronik , Bapak Sofyan Djalil, selaku Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menjelaskan, jika Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan 4 layanan elektronik, yaitu Pengecekan sertifikat ,Hak Tangunggan elektronik, Zona nilai tanah, dan surat keterangan Pendaftaran Tanah.

Untuk penerbitan sertifikat elektronik ini sendiri bertujuan untuk menciptakan efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum, perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa atau konflik perkara di pengadilan mengenai pertanahan. Juga akan menaikkan pendaftaran properti dikarenakan adanya kemudahaan dalam proses registrasinya.

Berdasarkan bunyi Pasal 16 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, yang saya kutip dari uangonline.com :

(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Maka sertifikat tanah yang berbentuk buku yang kita simpan, nantinya akan diubah menjadi sertifikat berbentuk elektronik.

Namun untuk pelaksanaannya tidak langsung serta merta sertifikat tanah yang ada di masyarakat menjadi tidak berlaku atau akan diambil dan ditukar paksa dengan elektronik. Tetapi pelaksanaan penggantian tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Untuk tahapan yang akan dilaksanakan terlebih dahulu adalah dengan mengganti sertifikat elektronik yang ada di pemerintahan, karena hal ini cukup mudah dilakukan, secara penerbit keputusan tersebut adalah pemerintah, sehingga apabila pemerintah yang melakukan dahulu, hal itu sangatlah mungkin, juga tanah di pemerintahan adalah hak dan kuasa dari pemerintahan itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun