Mohon tunggu...
yanti ningrum
yanti ningrum Mohon Tunggu... Freelancer - freelancer

-

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menjadi Buruh atau Pengusaha?

17 Oktober 2020   16:03 Diperbarui: 17 Oktober 2020   16:08 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: mcgrawhillprofessionalbusinessblog.com

Adanya UU cipta kerja yang disahkan, sepertinya pemerintah memang ingin lebih banyak orang indonesia menjadi seorang pengusaha daripada menjadi buruh. Sebab bila sebuah negara lebih banyak memiliki pengusaha daripada buruh, maka negara tersebut akan lebih kuat ketahanan ekonominya.

Salah satu syarat menjadi negara maju adalah jumlah pengusaha harus lebih dari 14% dari ratio penduduknya. Sementara di Indonesia masih di sekitar 3,1%. Sehingga memang perlu "memaksa" orang-orang untuk menjadi seorang pengusaha.

Memang banyak orang tidak mau menjadi seorang pengusaha, sebab, banyak orang menginginkan kepastian. Setidaknya, menjadi seorang buruh akan lebih mendapat kepastian, dari jam masuk kerja, pulang kerja, pekerjaan apa yang harus dilakukan, dan yang paling diutamakan adalah gaji.

Sedangkan menjadi seorang pengusaha, maka selalu akan bergelut dengan ketidakpastian. Apalagi jika seorang pengusaha baru. Maka banyak hal yang harus dipikirkan sendiri dan dikerjakan sendiri secara sekaligus. Jika mengalami kesulitan, maka tidak bisa datang keatasan agar dipecahkan permasalahannya dan diambilkan keputusannya.

Seorang pengusaha harus memikirkan jalan keluarnya sendiri dan mengambil keputusan sendiri, walaupun terkadang keputusan yang diambilnya, bisa saja berakibat buruk. Namun kegagalan tersebut harus dirasakan sendiri dan tidak dapat menyalahan "atasan" sebagai pengambil keputusan, seperti yang sering dilakukan oleh buruh.

Namun seringkali buruh, tidak mengerti kesulitan yang dialami oleh seorang pengusaha (atasan), yang seringkali bergelut dengan ketidakpastian dan memikirkan banyak hal. Bahkan seringkali sebuah perusahaan harus mengambil perubahan besar, akibat keadaan yang menerpa. Misalkan saja dengan keadaan pandemi seperti sekarang ini, maka untuk mengurangi beban pengeluaran yang besar dan pemasukkan yang berkurang, mau tidak mau, perusahaan harus memangkas pengeluaran untuk menyelamatkan perusahaan.

Saya sendiri seorang buruh, yang dulunya juga tidak mau mengerti kesulitan perusahaan. Saya selalu menganggap perusahaan selalu untung, dan sering berpikiran negatif dengan perintah-perintah atasan. Namun, setelah saya mempunyai pekerjaan sampingan menjadi seorang pengusaha, maka saya mulai mengerti dan menyadari tentang cara berpikir seorang pengusaha.

Memang tidak semua perusahaan menjalankan sistem yang baik, dan ada juga yang merugikan buruh. Namun, saat kita datang ke perusahaan tersebut, kita telah menyetujui jika menjadi seorang buruh dan mengikuti sistemnya. Dan apabila ada yang kita tidak suka/cocok maka kita bisa keluar dari perusahaan tersebut.

Karena itu, memang sebaiknya bertanya dan dicermati dahulu dengan baik, saat sesi interview. Dan jangan melakukan tanda tangan atau menyerahkan jaminan seperti Ijazah, bila memang tidak sesuai dengan keinginan, walaupun gaji yang ditawarkan besar.

Bukankah lebih baik merintis usaha sendiri dan menjadi seorang pengusaha, apabila pekerjaan dan sistem yang ada di perusahaan tidak sesuai dengan yang kita inginkan.

Untuk memulai menjadi seorang pengusaha, memang dibutuhkan tekad yang kuat, namun terkadang jalani saja peluang apa yang muncul, dan kembangkan, sehingga menjadi usaha yang besar. Walaupun saat ini mungkin anda merasa sudah tidak muda lagi dan menganggap terlambat untuk memulai menjadi pengusaha. Namun hal itu bukanlah hal yang mustahil, karena ternyata ada di dunia ini pebisnis sukses yang memulai usahanya saat lanjut usia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun