Mohon tunggu...
Yani Nur Syamsu
Yani Nur Syamsu Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Biografometrik Nusantara

Main ketoprak adalah salah satu cita-cita saya yang belum kesampaian

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Dana Desa dan Polisi "Open"

24 Oktober 2017   14:26 Diperbarui: 24 Oktober 2017   14:39 933
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber Mistikus Sufi Blogspot

Penandatanganan nota kesepahaman "Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa" agaknya tidak bisa dilepaskan dari keberhasilan Satgas Pangan dalam menjaga kestabilan harga bahan pokok sebelum, selama dan sesudah perhelatan hari raya Iedul Fitri tahun 2017. Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Sandjojo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Kapolri jenderal Polisi M.Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, pada hari Jum'at (20/10/2017) merupakan bukti bahwa Polri semakin dipercaya, paling tidak oleh instansi/kementerian samping, untuk terlibat dalam "urusan rumah tangga" dari kementerian kementerian tersebut. Kecenderungan positif ini selaras dengan hasil survey litbang kompas terkait citra lembaga Negara yang menunjukkan bahwa Polri menduduki posisi ke tiga terbaik dibawah TNI di puncak klasemen dan KPK yang menduduki tempat kedua (Kompas, 20/10/2017).

Dana desa yang dikucurkan  dari pemerintah secara langsung ke "rekening" pemerintah desa disamping merupakan realisasi Undang Undang Desa nomor 6 tahun 2014 jelas juga beririsan dengan Nawa Cita pemerintahan Jokowi-JK terutama cita ke 3 (Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan), cita ke 7 (mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor-sektor strategis ekonomi domistik) dan cita ke 9 (memperteguh kebinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinnekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antarwarga).

Sejauh ini pelaksanaan pengelolaan dana desa yang sepenuhnya dieksekusi oleh perangkat desa dan masyarakat dinilai sudah cukup berhasil. Pada tahun 2015 dana desa sebesar Rp.20,7 triliun telah digelontorkan untuk 74.093 desa. Tahun 2016 dana segar sebanyak Rp.46,9 triliun telah dikelola dan dimanfaatkan oleh 74.754 desa. Dan pada tahun 2017 dana yang disalurkan meningkat lagi menjadi Rp.60 triliun untuk 74.910 desa. Penyerapan tahun pertama mencapai 82,72 persen dan tahun 2016 menyentuh angka 97,65 persen. Dua angka  tersebut cukup fantastis mengingat adanya kendala seperti regulasi yang belum mapan, sosialisasi dengan keterbatasan waktu dan sumber daya serta sebaran desa yang sangat luas.

Sebagai produk dari program yang memberi wewenang penuh kepada masyarakat desa tersebut antara lain adalah pada tahun 2016 tercatat telah dibangun 67.000 km jalan desa, jembatan 511,9 km, MCK 37.368 unit, air bersih 16.295 unit dan PAUD 11.926 unit. Dana desa juga telah dimanfaatkan untuk membangun posyandu 7.373 unit, polindes 3.133 unit dan sumur 14.034 unit. Produk yang lain adalah tambatan perahu 1.373 unit, pasar desa 1.819 unit, embung 686 unit, drainase 65.998 unit, irigasi 12.596 unit, penahan tanah 38.184 unit dan ribuan Badan Usaha Milik Desa. (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, 2017).

Namun disamping semua ceritera sukses itu tentu saja terdapat penyimpangan di sana sini. Sejauh ini telah diterima lebih dari 900 pengaduan dan 167 laporan telah ditindak lanjuti oleh Polri. Penyimpangan penggunaan dana desa yang paling menonjol terjadi di Kabupaten Pamekasan. Kasus yang diduga melibatkan bupati Pamekasan, Achmad Syafii dan Kajari Pamekasan, Rudi Indra Prasetya itu bermula dari dugaan penyelewengan dana desa senilai Rp.100 juta oleh kepala desa Dasok, Agus Mulyadi. Dugaan korupsi ini sempat ditindaklanjuti oleh Kejari Pamekasan, namun penyidikan ini terhenti oleh tawar menawar uang antara kajari dan pihak bupati yang menghendaki penghentian kasus. KPK mengendus persekongkolan jahat ini dan menangkap kedua pejabat sangat penting  itu pada Kamis (3/8/2017).

Untuk menghindari terulang kembalinya penyelewengan dana desa yang akan berdampak sangat buruk pada derap pembangunan desa, maka ditanda tanganilah nota kesepahaman itu. Mendagri menyatakan bahwa dengan pelibatan polisi dalam mengawasi pengelolaan dana desa maka diharapkan kasus pamekasan akan menjadi kasus terakhir dan dana desa yang nominalnya akan terus dinaikan itu betul betul dapat dimanfaatkan dengan efektif, efisien, transparan dan akuntabel sesuai perintah presiden Jokowi.

Dalam memorandum of understanding itu disepakati lima ruang lingkup  kesepahaman, yaitu membina dan menguatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah, desa dan masyarakat dalam mengelola dana desa; sosialisasi regulasi dalam mengelola dana desa; penguatan, pengawasan, pengelolaan dana desa; memfasilitasi bantuan pengamanan dalam mengelola dana desa.

Terakhir, memfasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa dan peraturan data atau informasi dana desa. Dalam melakukan pengawasan penyaluran dana desa tersebut, unsur Polri yang dilibatkan adalah bintara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (babinkamtibmas), kepala kepolisian sektor (kapolsek) hingga kepala kepolisian resor (kapolres).

Dalam kesempatan penandatanganan tersebut Kapolri secara khusus memerintahkan seluruh anggotanya terutama para babinkamtibmas untuk menciptakan berbagai terobosan dan inovasi guna mengajak pemerintah desa dan masyarakat untuk memanfaatkan dana desa dengan sebaik baiknya. Polisi harus secara aktif mendampingi warga desa yang saat ini tidak lagi hanya sekedar sebagai penonton derap pembangunan di desanya tetapi berdaulat sebagai partisipan dimana musyawarah desa menjadi forum tertinggi dalam mengambil keputusan. 

Polisi juga harus memahami bahwa jika desa berderu dengan aneka program pembangunan, itu tak lagi monopoli keputusan pemerintahan diatasnya dalam memasok kebutuhan program, tetapi merupakan hasil kolektif warga yang dirangkum dalam musyawarah desa (Ahmad Erani Mustika, 2017). Dengan demikian program dana desa di satu sisi betul betul memberi kebebasan kepada masyarakat desa untuk berinovasi namun di sisi lain kualitas SDM perangkat desa yang belum semuanya siap 100 persen dalam pengelolaan dana desa menimbulkan banyak peluang dan kemungkinan akan terjadinya berbagai penyimpangan. 

Disinilah letak tanggung jawab babinkamtibmas untuk selalu mengingatkan kepada perangkat desa dan masyarakat agar terhindar dari pelanggaran hukum. Pada kesempatan tersebut Kapolri menekankan pada anak buahnya untuk lebih mengutamakan pencegahan dan menjadikan penindakan/represi sebagai pilihan terakhir. Kapolri akan memberikan reward bagi anggota yang kreatif dan inovatif dan akan menghukum anggotanya yang menyimpang dari arahan.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun