Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghostwriter

Pekerja sektor informal. Juru ketik di emperbaca.com. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Efek Penyediaan Alat Kontrasepsi di PP 28/2024 terhadap Perlindungan Anak

6 Agustus 2024   13:37 Diperbarui: 7 Agustus 2024   08:49 1899
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi alat kontrasepsi dari Shutterstock via kompas.com

Sewaktu membaca berita soal anggota DPR yang minta pemerintah merevisi Pasal 103 PP Nomor 28 Tahun 2024 karena dikhawatirkan memicu terjadinya seks bebas, saya kepo lalu mencari salinan Peraturan Pemerintah tersebut.

Saat membaca Pasal 103 saya berpikir kalimat "penyediaan alat kontrasepsi" mungkin dibuat jujur apa-adanya untuk mengungkap realita kalau banyak remaja sekarang yang sudah melakukan sex before married. Maka itu lebih baik tidak dilarang asalkan remaja tahu konsekuensi dari perilaku tersebut.

Pikiran konservatif saya sebagai ibu dua anak meyakini penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja seharusnya tidak perlu karena mereka belum boleh melakukan aktivitas seksual dalam bentuk apapun. Seks yang dilakukan sebelum menikah akan mempengaruhi kesehatan organ reproduksi, mengganggu aktivitas kreatif yang mestinya optimal dilakukan di usia muda, dan menjauhkan mental dari moral keagamaan.

Alat Peraga Edukasi Seksual?!

Kalau kita baca di Pasal 103 ayat (1) tertulis, "Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi."

Tangkapan layar Pasal 103 PP No. 28/2024 dari jdih.kemkes.go.id
Tangkapan layar Pasal 103 PP No. 28/2024 dari jdih.kemkes.go.id

Penjelasan tentang Pelayanan Kesehatan Reproduksi ini ada di ayat (4) yang tertera, "Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi.

Pada huruf (e) jelas tertulis penyediaan alat kontrasepsi. Adanya kata "penyediaan" menyuratkan kalau alat kontrasepsi bukan sebagai alat peraga untuk edukasi seksual, melainkan memang disediakan oleh pemerintah sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja. 

Pun, tidak ada pasal dalam PP Nomor 28/2024 yang menyebut alat kontrasepsi diperuntukkan sebagai alat peraga, sarana edukasi, atau pendidikan seksual. 

Sementara itu, Pasal 101 ayat (1) yang disebut dalam Pasal 103 bertuliskan, "Upaya Kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf a meliputi:

a. Kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah;
b. Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja;
c. Kesehatan sistem reproduksi dewasa;
d. Kesehatan sistem reproduksi calon pengantin; dan
e. Kesehatan sistem reproduksi lanjut usia.

Andaipun alat kontrasepsi dijadikan sebagai alat peraga edukasi seksual, itu sangat tidak urgent. Edukasi paling utama yang harus ditekankan jangan sampai remaja melakukan aktivitas seksual sebelum menikah. Edukasikan alasan logisnya dari sisi kesehatan fisik dan mental, tidak melulu karena ancaman masuk neraka.

Pernikahan Dini dan UU Perlindungan Anak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun