Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghostwriter

Istri petani. Tukang ketik di emperbaca.com. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Seribu Cara Menghentikan Laju Putus Sekolah

7 Mei 2023   13:41 Diperbarui: 7 Mei 2023   13:49 851
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kembali ke sekolah | foto: kemdikbud.go.id

Saya tertarik dengan beberapa artikel dari teman-teman di Komunitas Penulis Berbalas (KPB) yang menulis kalau kesulitan biaya dan keterbatasan akademis sebagai alasan utama seorang anak jadi putus sekolah.

Sekolah Negeri

Sekolah negeri dan sekolah swasta sama-sama dapat subsidi dari Kemdikbudristek lewat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Bila swasta masih mengutip biaya gedung, seragam, iuran bulanan, dan uang ekstrakurikuler, maka sekolah negeri tidak. Belajar di sekolah negeri gratis, orang tua/wali tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun untuk bayar sekolah. 

Sekolah negeri yang komite sekolahnya memungut biaya HANYA sekolah yang punya banyak ekstrakurikuler atau sekolah kejuruan yang melakukan banyak praktikum.

Kalau sekolah negeri tidak punya banyak kegiatan ekstrakurikuler atau praktikum, komite sekolah tidak akan mengumpulkan sumbangan dari orang tua, jadi sekolahnya 100% gratis karena semuanya telah terpenuhi dari BOS.

Anak miskin yang belajar di sekolah negeri bahkan akan diberikan seragam gratis dan dipinjami buku teks. Syaratnya buku itu tidak boleh dicorat-coret oleh siswa karena telah dicatat sebagai milik negara dan akan digunakan untuk siswa miskin di tahun berikutnya.

Paguyuban kelas yang terdiri dari orang tua/wali kemudian bisa mengumpulkan iuran kas untuk membantu membeli sepatu, ATK, dan perlengkapan belajar buat siswa miskin yang belajar di kelas mereka.

Kalau tidak ada paguyuban kelas karena semua siswa kelas itu berasal dari keluarga miskin, komite sekolah boleh menggalang sumbangan dana dari pihak luar sekolah yang punya kepedulian terhadap pendidikan.

Penggalangan dana oleh komite sekolah dibolehkan oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat (1) bagian b dan Ayat (2).

Kalau tidak ada komite sekolah saking orang tua siswa sekolah itu miskin semua, maka kepala sekolah bisa minta bantuan dinas pendidikan setempat untuk membuat program orang tua asuh.

Sekolah negeri bisa jadi solusi untuk menghindarkan anak dan remaja dari putus sekolah. Namun, kalau si anak putus sekolah bukan karena miskin, lain lagi penanganannya.

Angka Putus Sekolah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun