Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghostwriter

Istri petani. Tukang ketik di emperbaca.com. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Royalti Bukanlah Pajak, Sekadar Uang Lelah untuk Musisi dan Penyanyi

7 April 2021   15:47 Diperbarui: 7 April 2021   15:58 1107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: kompas.com

Beberapa Kompasianer pernah sangat kecewa dan marah ketika mendapati tulisan mereka tayang di media lain tanpa izin. Mengapa? Karena untuk melahirkan rangkaian kata-kata menjadi tulisan itu butuh mikir, kadang sampai memeras otak bagaimana menciptakan tulisan tanpa menyakiti siapapun namun tepat sasaran dan pesan tersampaikan.

Semua hasil tulisan yang dibuat oleh Kompasianer di Kompasiana adalah Hak Cipta yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersil oleh siapapun, tanpa izin.

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, atau hal lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Maka itu, sama seperti penulis buku, para pencipta lagu juga dapat royalti dari karya musik yang mereka hasilkan. 

Sekarang kafe, pub, klub malam, karaoke, hotel, restoran, supermarket, kereta, mal, salon, dan semua tempat komersil wajib membayar royalti untuk lagu yang mereka putar di tempat usahanya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021 lalu.

Tapi ... tapi, warung kopi saya tiap hari nyetel lagu Blackpink, itu kan lagu Korea, berarti enggak usah bayar royalti, kan? Semestinya, sih, bayar, namun UMKM dapat keringanan untuk membayar royalti ini. 

Selama ini pencipta lagu asing (termasuk K-Pop) mendaftarkan lagu mereka ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bernama Karya Cipta Indonesia (KCI).

Nantinya LMK-KCI mendistribusikan royalti melalui Collective Management Organization (CMO) di negara tempat asal si pencipta lagu.

Warung dan rumah makan skala mikro bisa juga menyiasati urusan royalti ini dengan memperdengarkan siaran radio alih-alih memutar lagu dari speaker sendiri. Radio itu yang membayar royalti atas lagu-lagu yang diputar di stasiunnya, bukan pemilik warung.

Ahh, gak asik! Kalau gitu ganti ajalah dengan musik campursari dan dangdut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun