Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghostwriter

Istri petani. Tukang ketik di emperbaca.com. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sanksi Berlebihan bagi Para Pelupa Masker

25 September 2020   15:07 Diperbarui: 25 September 2020   15:17 699
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
corona.jatengprov.go.id

Apa alasan seseorang tidak pakai masker saat keluar rumah? Karena lupa, susah napas, keluar rumah hanya sebentar, dan karena sedang buru-buru.

Orang-orang seperti itu itu wajar diberi sanksi sosial menyapu jalan atau bayar denda karena MEMANG SENGAJA tidak menggunakan masker. 

Tapi bagaimana dengan orang yang terpaksa melepas maskernya karena harus makan-minum, misalnya, atau karena sedang berkendara sendirian dalam mobilnya?

Pada 16 September 2020 di media sosial viral foto seorang (diduga) dokter yang baru pulang dinas sedang kena sanksi sosial menyapu jalanan di Jakarta. Dokter itu tidak pakai masker karena menyetir sendirian di dalam mobilnya, dan netizen mengecam tindakan polisi yang dinilai berlebihan. 

Kepolisian sendiri mengatakan bahwa petugasnya di lapangan hanya menjalankan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Meskipun logika kita berpikir, "Sendirian di dalam mobil pribadi sebetulnya tidak perlu pakai masker karena tidak ada yang menulari dan tertulari," tapi polisi tadi (juga Pergubnya) tidak keliru. 

Jika sebuah mobil yang kelihatannya mobil pribadi ternyata sewaan atau digunakan untuk taksi online, akan sangat berisiko terpapar coronavirus karena sudah ada banyak orang yang berada di mobil tersebut. 

Kan, tidak mungkin polisi dan Satpol PP memeriksa satu-persatu orang di dalam mobil apakah dia dokter, sopir yang membawa mobil bosnya, atau driver Grab dan GoCar. Jadi dibuatlah aturan orang di dalam kendaraan pun harus pakai masker.

Sanksi menyapu jalan seperti yang dilakukan dokter tadi masih masuk akal, tetapi bagaimana dengan sanksi aneh-aneh menjurus kebablasan seperti masuk ke dalam peti mati?

Sepupu saya bercerita bahwa dia sedang berada di atas motor di depan rukan (rumah kantor) miliknya. Dia bermaksud mengganti masker motornya dengan masker yang baru sebelum masuk rukan, tapi baru saja masker itu akan dipakai (sudah di tangannya) dia keburu kena semprit wanita berseragam Satpol PP DKI. Dia memilih bayar denda Rp100rb, tanpa tanda terima dan hanya dicatat namanya di buku yang dipegang petugas (padahal denda yang ditetapkan Pemprov DKI besarnya Rp250rb).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun