Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghostwriter

Istri petani. Tukang ketik di emperbaca.com. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Gampang-gampang Susah Mengurus Ganti Nama di Pengadilan Negeri

29 Juli 2019   17:53 Diperbarui: 27 Agustus 2020   18:56 37340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi akta kelahiran (Sumber gambar: finansialku.com)

Mengurus pergantian nama itu gampang-gampang susah. Gampang, karena proses di pengadilan mudah, tinggal daftar, bayar, sidang, lalu dapat surat penetapan yang mensahkan nama baru kita. 

Susahnya, semua dokumen yang mencantumkan nama lama juga harus diubah. KTP, KK, akte kelahiran, buku nikah (jika sudah menikah), akte kelahiran anak (kalau sudah beranak), paspor (bila punya), dan ijazah (jika diperlukan).

Prosedur yang harus dijalani jika ingin ganti nama pertama-tama adalah siapkan fotokopi KTP, KK, buku nikah, dan akte kelahiran. Untuk jaga-jaga siapkan juga fotokopi KTP suami atau istri, karena ada pengadilan yang memintanya, ada juga yang tidak. Bawa semua fotokopian itu ke kantor pos lalu minta legalisasi. 

Kedua, bawa fotokopian yang sudah dilegalisasi tersebut ke pengadilan negeri yang sesuai dengan alamat di KTP. Jika KTP kita beralamat di Jakarta Selatan, maka harus mengajukan perubahan nama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Karena saya mengajukan permohonan di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, maka saya harus ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dulu yang kantornya ada di lingkungan pengadilan negeri tersebut.

Di Posbakum, petugas akan membuat surat permohonan perubahan nama yang ditujukan ke kepala Pengadilan Negeri Mungkid. Surat ini harus ditandatangani sendiri oleh Pemohon (orang yang ingin ganti nama) tanpa materai. Dalil-dalil hukum dan perundang-undangan juga dimasukkan dalam surat permohonan tersebut yang memudahkan hakim menerima atau menolak permohonan kita.

Karena pada surat permohonan tersebut harus disertai alasan kenapa ingin ganti nama, maka saya menyertakan fotokopi akte kelahiran anak pertama. Akte kelahiran anak pertama ini nanti juga akan jadi barang bukti pada saat sidang.

Alasan saya mengganti nama (sebenarnya bukan mengganti tapi menambah nama) adalah untuk sinkronisasi data.

Pada umur 17 tahun, saya mengurus KTP pertama ditemani ibu saya. Ibu minta ketua RT agar nama yang tercantum di KTP adalah Rusiyana Haudy Putrie (sesuai surat kenal lahir dari RS Panti Nugraha Jaksel), padahal nama di akte kelahiran adalah Rusiyana. Dari sinilah masalah bermula.

Karena pengurusan SIM, buka rekening bank, dan pendaftaran kuliah menggunakan KTP, maka nama saya di semua dokumen itu adalah Rusiyana Haudy Putrie, sementara pada ijazah dan paspor tetap sesuai akte kelahiran yaitu Rusiyana. 

Lalu karena buku nikah pun menggunakan KTP dan KK, maka pada buku itu nama yang tercantum adalah Rusiyana Haudy Putrie. Kemudian pada akte kelahiran anak pertama juga tercantum nama saya yang lengkap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun