Mohon tunggu...
Aji Mufasa
Aji Mufasa Mohon Tunggu... Wiraswasta - Engineer | Agropreneur | Industrial Designer

"Hiduplah dengan penuh kesadaran"

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Terpidana Korupsi Muncul Kembali di Panggung Politik

18 Maret 2023   14:30 Diperbarui: 18 Maret 2023   14:38 636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi(KOMPAS.com/LAKSONO HARI W)

Tadi pagi saya membaca sebuah berita yang cukup mengejutkan muncul di media sosial. Seorang terpidana kasus korupsi yang pernah dijatuhi hukuman penjara dan dinyatakan tidak bisa lagi mencalonkan diri dalam pemilihan umum, tiba-tiba muncul kembali di panggung politik. Kabarnya, ia akan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam pemilihan umum yang akan datang.

Berita ini tentu saja menimbulkan reaksi beragam dari public yang terlihat dari komentar dipostingan tersebut. Ada yang merasa tidak percaya, ada yang marah dan menuntut agar terpidana korupsi tidak diberi kesempatan kembali ke dunia politik, dan ada juga yang merasa tidak masalah.

Hal ini memicu perdebatan tentang apakah seorang terpidana korupsi layak untuk kembali ke panggung politik atau tidak. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa terpidana korupsi masih muncul kembali di panggung politik? Apa yang mendorong mereka untuk kembali ke dunia politik meski telah melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara dan rakyat?

Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang fenomena terpidana korupsi yang muncul kembali di panggung politik, mari kita tinjau terlebih dahulu tentang korupsi itu sendiri.

Korupsi adalah tindakan yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan dalam rangka memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, dengan cara yang tidak sah dan merugikan orang lain atau masyarakat secara umum. Korupsi menjadi masalah serius di banyak negara, karena dapat menghambat pembangunan, merusak tata kelola pemerintahan, dan memperburuk kesejahteraan rakyat.

Konsep terpidana korupsi mengacu pada orang yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan dijatuhi hukuman oleh lembaga peradilan. Terpidana korupsi biasanya dijatuhi hukuman pidana, yang dapat berupa denda, hukuman penjara, atau bahkan hukuman mati di beberapa negara.

Namun, meski sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, terpidana korupsi masih memiliki hak politik seperti hak memilih atau dipilih dalam pemilihan umum, kecuali jika hukuman yang dijatuhkan juga mencakup sanksi yang mencabut hak politik. Dalam konteks ini, terpidana korupsi yang mencalonkan diri dalam pemilihan umum menjadi topik yang kontroversial dan menimbulkan perdebatan yang panjang.

Politik dan korupsi juga selalu menjadi topik yang saling terkait. Banyak negara di dunia, termasuk Indonesia, mengalami kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintahan atau politisi. Korupsi dalam politik dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan memperburuk kualitas demokrasi. Oleh karena itu, upaya untuk memerangi korupsi dalam politik harus terus dilakukan agar dapat membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan memperkuat demokrasi.

Kembali ke topik utama, terpidana korupsi yang muncul kembali di panggung politik. Beberapa kasus terpidana korupsi memang telah mencalonkan diri kembali dalam pemilihan umum, meski dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti pemulihan hak politik atau syarat kelayakan lainnya.

Namun, kehadiran terpidana korupsi dalam politik tentu saja menimbulkan dampak yang cukup besar. Di satu sisi, terpidana korupsi mungkin memiliki pengalaman dalam bidang politik atau memiliki koneksi yang kuat, sehingga mereka dianggap mampu untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Namun, di sisi lain, kehadiran mereka dapat memperburuk citra politik dan merusak kredibilitas lembaga pemerintah.

Dampak terpidana korupsi dalam politik juga dapat terlihat dari segi efektivitas pembangunan. Korupsi dapat menghambat pembangunan, sehingga kehadiran terpidana korupsi dalam politik dapat memperburuk kinerja pemerintah dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun