Mohon tunggu...
Yan veraosmana
Yan veraosmana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Glang-Glong Swasta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Praktisi Ngerokok lan Ngopi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Radio Berhenti Mengudara. Perlu Kebijakan Pemerintah Daerah untuk Pemanfaatan Siaran Radio

5 Desember 2022   21:17 Diperbarui: 6 Desember 2022   00:09 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perlu Kebijakan Pemerintah Daerah Terkait Pemanfaatan Siaran Radio

Meski sudah banyak ditinggalkan para pendengar setianya. Karena lebih memilih ke informasi yang bersifat digital. Tetapi informasi siaran radio masih sangat relevan untuk didengarkan dan dikembangkan. Dan disini, tugas Pemerintah Daerah lah yang wajib meresponya. Agar bergerak cepat untuk menangani semua ini. Kenapa demikian? 

Ya, karena hampir seluruh pemerintah daerah baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota, sudah memiliki stasiun radio masing-masing. Tetapi terkesan hanya siaran saja, tanpa ada kebijakan atupun terobosan-terobosan pengembangan yang berarti, dari segi membangkitkan animo masyarakat untuk mendegarkan radio.

Padahal informasi dari radio bagi masyarakat di daerah sangatlah penting sekali. Tetapi, masyarakat tidak dipaksa untuk mendengarkan informasi penting itu sendiri, melalui siaran radio milik pemerintah daerah.

Ambil contoh saja, pada saat merebaknya virus Covid-19. Yang mana, masyarakat di daerah merasa sangat kebingungan serta kesulitan, untuk mendapatkan informasi yang update dari pemerintah setempat.

Dan Masyarakat, hanya mendapatkan informasi dari media televisi yang bersifat nasional. Kalupun ada, itu pun dari media-media lokal. Serta dari media sosial saja. Coba kita banyangkan, seandainya pada saat itu. Suluruh pasar-pasar, kantor layanan publik, ruang-ruang publik, kantor-kantor desa serta kecamatan. 

Sudah ada audio portable atau bahasa kampunya salon dan speaker, yang terkoneksi dengan radio receiver satu chanel. Dan terhubung dengan saluran radio milik pemerintah daerah. Pasti semua masyarakat sangat antusias sekali. Mendengarkan segala informasi dari pemerintah daerah itu sendiri.

Karena masyarakat dipaksa, untuk mendengarkan siaran radio secara gratis. Yang mana, menyajikan tentang berbagai macam informasi-informasi dan kebijakan-kebijakan dari pemerintah daerah maupun pusat. 

Walaupun tidak satu hari penuh, tetapi di acara-acara tertentu serta pada jam-jam tertentu saja. Dimana semuanya sudah terjadwalkan secara rutin dan berkelanjutan. Bahkan masyarkat juga bisa dipaksa, untuk ikut berdialog secara interaktif, dengan para pemangku kepentingan maupun pemangku kebijakan, melalui acara talkshow dan lainya.

Intinya, siaran dan acaranya benar-benar didengarkan seluruh masyarakat di daerah. Tanpa harus pusing-pusing mencari anggaran untuk membeli radio dan membagikanya secara gratis kepada setiap orang. Tetapi hanya membagikan siaran radio dan memaksa masyarakat mendengarkan radio, dengan cara memberikan segala fasilitas audio dan radio receiver yang terhubung ke chanel siaran radio milik pemerintah daerah, di tempat-tempat pelayanan umum dan lainya.

Bicara tentang siaran radio, kita sebagai generasi sekarang, sangat tak patut mengabaikanya. Karena siaran radio memiliki nilai sejarah yang sangat penting. Dimana perananya pada masa kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 1945. Sangat penting vital sekali. Yang mana, seluruh masyarakat bisa mendengarkan informasi proklamasi yang dibacakan Ir. Soekarno secara langsung. 

Maka dari itu, kita sebagai generasi sekarang, wajib mengembangkan serta melestarikanya. Karena radio bisa dikata saksi sejarah kemerdekaan bangsa yang kita cintai ini.

Semangat!!!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun