Mohon tunggu...
Munir Sara
Munir Sara Mohon Tunggu... Yakin Usaha Sampai

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian” --Pramoedya Ananta Toer-- (muniersara@gmail.com)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Koperasi Desa MP; Inklusi Ekonomi Desa Ala Prabowo dan Yandri Susanto

16 Mei 2025   10:41 Diperbarui: 16 Mei 2025   10:41 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mendes PDT Yandri Susanto (Sumber : dok Kemendes & PDT)

Koperasi Desa Merah Putih yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto hadir sebagai jawaban atas tantangan mendasar dalam pembangunan ekonomi pedesaan. Selama ini, desa-desa di Indonesia masih menghadapi persoalan struktural yang menyebabkan kemiskinan tetap mengakar, meskipun berbagai program telah dijalankan.

Salah satu penyebab utamanya adalah terhambatnya mata rantai pasok atau supply chain dari dan menuju desa. Produk-produk pertanian, kerajinan, dan hasil alam desa sering tidak terserap dengan baik oleh pasar karena minimnya dukungan logistik, akses pembiayaan, dan kelembagaan ekonomi lokal yang memadai. Akibatnya, masyarakat desa belum sepenuhnya terlibat dalam sistem ekonomi nasional secara optimal.

Koperasi Desa Merah Putih dirancang untuk mengatasi hambatan itu. Ia bukan sekadar lembaga simpan pinjam, melainkan sebuah entitas ekonomi produktif yang didukung oleh sistem pembiayaan modern. Skema pembiayaan koperasi ini berkisar antara Rp3 hingga Rp5 miliar per unit, yang disalurkan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, Mandiri, dan BNI.

Pemerintah turut hadir dengan memberikan subsidi bunga dari APBN dan APBD, sehingga beban biaya pinjaman menjadi ringan bagi koperasi dan para anggotanya. Melalui mekanisme ini, desa didorong untuk membangun kelembagaan ekonomi yang kuat, mampu mengelola produksi secara kolektif, serta mendistribusikannya ke pasar yang lebih luas tanpa bergantung pada tengkulak atau perantara yang merugikan.

Lebih dari itu, Koperasi Desa Merah Putih dirancang untuk bersinergi dengan instrumen pembangunan desa yang telah lebih dulu berjalan, yakni Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jika BUMDes merupakan usaha lokal yang didanai melalui APBDesa, maka koperasi yang dibiayai melalui sistem perbankan nasional memberikan tambahan kekuatan yang bersumber dari sektor finansial.

Dengan demikian, desa memiliki dua roda ekonomi yang saling menguatkan: satu berbasis anggaran negara, satu lagi berbasis investasi dan produktivitas. Inilah bentuk konkret dari inklusi ekonomi desa yang tidak hanya bersifat karitatif, tetapi juga memberdayakan secara struktural.

Dalam perspektif ekonomi makro, inisiatif ini berpotensi memberikan dampak luar biasa. Kontribusi desa terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional saat ini masih berada di angka sekitar 14 persen. Jika 80.000 koperasi desa Merah Putih benar-benar diaktifkan dan dikelola secara baik, bukan tidak mungkin kontribusi tersebut akan meningkat secara signifikan.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, bahkan memperkirakan bahwa inisiatif ini bisa menciptakan antara dua hingga tiga juta lapangan kerja baru di pedesaan. Hal ini tentu akan menjadi langkah besar dalam memperkecil kesenjangan kesejahteraan antara kota dan desa, serta mengurangi ketimpangan struktural yang selama ini menjadi permasalahan kronis dalam pembangunan nasional.

Koperasi desa sebagai lokomotif ekonomi lokal bukanlah gagasan baru. Dunia telah mengenal kisah sukses dari berbagai belahan dunia. Di India, koperasi Anand Milk Union Limited (AMUL) mampu mengangkat kesejahteraan jutaan peternak kecil dengan membangun rantai pasok susu yang efisien dan terintegrasi.

Di Spanyol, jaringan koperasi Mondragn menjadi bukti bahwa komunitas lokal bisa membangun sistem industri sendiri yang kompetitif di tingkat global. Di Israel, kibbutz-kibbutz mengubah lahan kering menjadi pusat pertanian modern berkat tata kelola kolektif yang disiplin dan efisien.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun