Mohon tunggu...
Munir Sara
Munir Sara Mohon Tunggu... Administrasi - Yakin Usaha Sampai

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian” --Pramoedya Ananta Toer-- (muniersara@gmail.com)

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Harapan Baru Harga Minyak Goreng

24 Juni 2022   23:35 Diperbarui: 25 Juni 2022   18:00 1385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah telah mencabut subsidi minyak goreng curah,sejak April 2022. Salah satu alasan pencabutannya, adalah karena harga cenderung turun mendekati HET/Harga Eceran Tertinggi. Penetapan HET-nya tercantum dalam Permendag No 11 Tahun 2022 Tentang Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan HET Rp.14.000/liter dan Rp.15.500/kg.

Kebijakan penghapusan subsidi MGCR juga didorong oleh regulasi larangan ekspor Migor dan bahan baku minyak goreng/sawit serta ketentuan DMO dan DPO komoditas sawit (setelah izin ekspor dibuka kembali). Dalam rangka memperkuat pasokan dalam negeri. Kecukupan pasokan tersebut, bertujuan menstabilkan harga Migor domestik.

Dinamika peralihan konsumsi minyak goreng dunia dari non palm oil ke palm oil akibat krisis Rusia-Ukraina, membuat perlihan permintaan/konsumsi ke palm oil meningkat. Inilah yang mengganggu rantai pasok Migor dalam negeri beberapa waktu lalu.

Khusus untuk minyak goreng curah, kendati kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan larangan ekspor sawit, dalam rangka mempertebal pasokan dalam negeri, dinamika harga masih terus terjadi. Kendati cenderung turun dari sebelumnya, 38,2% harga minyak gorong curah, masih di di atas HET berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP).

Sesuai data SP2KP-Mendag, rata-rata harga minyak goreng curah masih di atas HET, yakni Rp.16.322/liter. Secara agregat, harga di atas HET sesuai Permendag 11, masih terjadi di 13 wilayah atau sekitar 38,2%  secara nasional, dengan kisaran harga Rp.15.732/liter-Rp.29.000/liter dan 61,8% sesuai HET dengan kisaran rata-rata harga Rp.14.536/liter.

Daerah dengan harga minyak goreng curah tertinggi adalah Papua Barat (Rp.29.000/liter), Papua (Rp.23.833/liter), Maluku Utara (Rp.22.425/liter), dan Sulut (Rp.20.250/liter). Sementara harga di bawah HET hanya terjadi Banten (Rp.13.892/liter).

Untuk harga minyak goreng kemasan sederhana, masih bertengger di harga tertinggi Rp.22.400/liter. Harga tertinggi terjadi di Papua Barat dan Papua sebesar Rp.28.000/liter. Di wilayah yang sama, harga minyak goreng kemasan premium tertinggi Rp.32.500/liter.

Terkait dasar untuk mencabut subsidi minyak goreng curah, perlu ditelaah lebih dalam lagi. Bila asumsinya, harga cenderung mendekati HET untuk minyak goreng curah, maka perlu diakurasi kembali, karena berdasarkan SP2KP, harga agregat di atas HET masih terjadi di 13 provinsi.

Sumber : Data SP2KP-Kemendag diolah
Sumber : Data SP2KP-Kemendag diolah

Kebijakan DMO dan DPO terhadap bahan baku palm oil, idealnya selaras dengan tingkat permintaan/domestic demand terhadap tingkat kebutuhan produksi untuk pasokan minyak goreng dalam negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun