Mohon tunggu...
Munir Sara
Munir Sara Mohon Tunggu... Administrasi - Yakin Usaha Sampai

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian” --Pramoedya Ananta Toer-- (muniersara@gmail.com)

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Bersama Kita Hadapi Covid-19

18 Maret 2020   13:23 Diperbarui: 18 Maret 2020   13:45 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
theconversation.com

Kepala-kepala daerah sudah saatnya persiapkan regulasi menghadapi panic buying masyarakat akibat Covid-19 dan status darurat nasional. Termasuk anjuran menjaga jarak (social distancing). Selain mempersiapkan diri terkait desentralisasi penanganan Covid-19 yang masih tersentralisasi. Karena bila terjadi lonjakan jumlah kasus, maka pemerintah pusat akan mempertimbangkan pentingnya desentralisasi penanganan.

Dengan adanya social distancing, maka masyarakat harus ditunjang dengan pasokan yang cukup untuk kebutuhan pokoknya. Oleh sebab itu, regulasi pemerintah pusat dan daerah, adalah terkait dengan purchase restrictions atau pembatasan bagi masyarakat untuk membeli kebutuhan pokok di pasar ritel, baik tradisional maupun moderen.

Misalnya, setiap orang dalam kurun waktu diberlakukan kebijakan social distancing, hanya bisa membeli beras 10 kg per KK untuk satu minggu ke depan. Pembatasan yang sama juga diberlakukan pada produk pangan tertentu lainnya.

Demikian pula pembatasan pada kebutuhan pokok lainnya. Pemerintah juga, harus memberikan hukuman seberat-beratnya pada para spekulan bajingan yang menimbun kebutuhan pokok. Dalam rangka menjaga stabilitas rantai pasokan (supply and demand).

Kebijakan ini (terkait stabilitas supply and demand), juga dalam rangka menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat. Sementara bagi para pekerja di sektor informal (terdampak kebijakan social distancing), perlu disubsidi oleh pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan bila perlu dipercepat dalam kurun waktu diberlakukannya social distancing.

Buffer stock pangan harus dipersiapkan dalam kurun waktu; dimana kurva covid-19 melandai, dengan semakin kecilnya kasus (baik dari aspek fatality maupun mortality). Dengan demikian, selama masa social distancing, kelaparan dan dll tidak menyebabkan social chaos yang akan menganggu pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19.   

Hasil efisensi dari belanja birokrasi yang nilainya puluhan triliun, harus benar-benar konkret, disasarkan pada mitigasi Covid-19 maupun dampak turunannya. Demikianpun belanja infrastruktur yang tertunda---dialihkan ke penanggulangan wabah Covid-19.  

Sementara, Bansos yang bersumber dari APBN maupun CSR/PKBL BUMN, disasarkan pada golongan masyarakat tidak mampu. Khususnya BUMN, harus tampil sebagai agen terdepan dalam melakukan social voluntary. Termasuk didalamnya-- membantu pemerintah dalam menyediakan faskes---khusus untuk kasus Covid-19.

Pada akhirnya, pemerintah, stake holder termasuk civil society; kita sama-sama menjadi social voluntary activism,_ dalam menghadapi wabah Covid-19. Di China, mereka menyerukan "Wuhan Jiayou," di Italia, di setiap lorong dan jendela, mereka mengibarkan bandera nasional di tengah situasi lockdown, mengobarkan semangat melawan Covid-19. Bersama kita bisa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun