Mohon tunggu...
yakub adi krisanto
yakub adi krisanto Mohon Tunggu... -

hanya seorang yang menjelajahi belantara intelektualitas, dan terjebak pada ekstase untuk selalu mendalami pengetahuan dan mencari jawab atas pergumulan kognisi yang menggelegar dalam benak pemikiran.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Menggagas Pertanggungjawaban Hukum Partai Politik

4 September 2014   16:18 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:38 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi mengalami pergeseran dari yang semula birokrasi yang melakukannya, saat ini korupsi digerakkan dan dilakukan oleh partai politik (http://yakrisanto.blog.uksw.edu/2013/02/partai-politik-sarang-koruptik.html). Meski birokrasi pemerintahan seperti kepala daerah melakukan korupsi, namun dengan model demokrasi langsung menempatkan kepala daerah berasal dari partai politik. Korupsi oleh kepala daerah dilakukan baik sebagai bentuk balas budi politik maupun digunakan untuk menggerakkan mesin parpol. Demikian pula korupsi yang dilakukan oleh menteri atau anggota DPR.

Bahwa parpol rentan melakukan korupsi, sebagai suatu keniscayaan dari konsekuensi dari pemegang kekuasaan. Korupsi yang berintikan penyalahgunaan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara rentan dilakukan oleh partai politik melalui ‘kaki tangan’nya di parlemen atau di pemerintahan. Partai politik menjadi sarang koruptor dan menjaga kesinambungan korupsi dengan memberdayakan ‘kaki tangan’nya yang berada di roda pemerintahan.

Penetapan Jero Wacik, Menteri ESDM kabinetnya SBY tidak mengherankan karena memang selama ini partai politik berkuasa sudah banyak yang terlibat, bahkan sudah dinyatakan sebagai terpidana korupsi oleh pengadilan tindak pidana korupsi. Sebut saja Nazaruddin, Angela Sondakh, Hartati Murdaya, Anas Urbaningrum dan Sutan Bhatoegana adalah kader Partai Demokrat yang menjadi koruptor selama partainya berkuasa. Korupsi massif oleh Partai Demokrat menjadi pengulangan pasca reformasi dari hasil pemilu 1999, dimana pada waktu itu menjelang pemilu 2004 atau sesudahnya banyak anggota partai pemenang pemilu dari tingkat pusat sampai daerah terjerat kasus korupsi.

Apakah demikian korupsi partai politik yang sedang berkuasa baik di legislative maupun di parlemen akan menjadi partai korup? Apabila melihat perjalanan demokrasi dengan dinamika korupsi partai politik di Indonesia, maka partai politik menjadi pemain utama korupsi di Indonesia. Dengan menjadi pemain utama korupsi maka partai politik adalah sarang koruptor yang menetaskan korupsi ketika berkuasa (corruption breeding). Dengan melihat kondisi seperti ini maka pemberantasan (termasuk pencegahan) harus diawali dari partai politik. Namun selama ini, partai politik sebagai sebuah organisasi politik seolah tidak terjamaah oleh tangan hukum.

Partai politik adalah badan hukum. Dengan menggunakan analogi bahwa partai politik merupakan organisasi maka seperti Jamaah Islamiyah, Organisasi Papua Merdeka, Republik Maluku Selatan, Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), Ahmadiyah atau bahkan badan usaha seperti perseroan terbatas, CV atau Fa maka partai politik dapat dikenakan pertanggungjawaban hukum. Baik pertanggungjawaban hukum pidana maupun perdata, partai politik mempunyai kedudukan yang sama dengan badan hukum yang ada di Indonesia. Namun sejauh ini partai politik yang menjadi penetasan koruptor seolah tidak tersentuh oleh hukum. Padahal jelas banyak individu yang menjadi anggota partai politi dan menjabat sebagai legislative dan eksekutif terlibah bahkan sudah dipidana karena merampok uang rakyat.

Belum terjamahnya partai politik oleh hukum dapat melahirkan stigma bahwa partai politik mempunyai kekebalan di depan hukum atau hak imunitas di negara hukum ini. Gagasan meminta pertanggungjawaban hukum partai politik dapat dianggap sebagai ‘mimpi disiang bolong.’ Namun apabila menghendaki demokrasi Indonesia menjadi sehat maka perlu didorong dan direalisasikan gagasan pertanggungjawaban hukum partai politik ketika dalam kriteria yang ditentukan secara normative terpenuhi. Realisasi gagasan ini butuh komitmen politik dan keberanian dari partai politik sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap kemerdekaan Republik Indonesia.

Partai politik sebagai pilar demokrasi harus kuat atau kokoh alias tidak rapuh karena habitus korup dari para kadernya. Korupsi merapuhkan partai politik, merubah hakekat partai dari memperjuangkan kepentingan rakyat dan alat mewujudkan cita-cita nasional menjadi organisasi pemburu rente yang tidak ubahnya seperti perusahaan atau organisasi kejahatan. Perusahaan memang didirikan untuk mengejar keuntungan, organisasi kejahatan terbentuk untuk memperoleh keuntungan dengan cara illegal atau melanggar hukum.

Partai politik bertujuan untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945, mengembangkan kehidupan demokrasi dan mewujudkan kesehateraan masyarakat. Dari tri-tujuan tersebut, partai politik mengalami degradasi dasyat dari yang berorientasi kerakyatan menjadi egoisme kader. Partai politik yang diharapkan mampu mengembangkan kehidupan demokrasi, sebaliknya melakukan pembusukan demokrasi (democrazy decay) dengan korupsi yang massif, terstruktur dan sistematis.

Sampai saat ini belum partai politik belum terjamah hukum, sekalipun dari jajaran elit partainya terlibat korupsi. Partai Demokrat misalnya mulai dari ketua umum, bendahara dan pimpinan parpol lainnya terlibat korupsi, tidak dianggap sebagai sebuah kesalahan partai ketika terungkap melakukan korupsi. Bahkan pada pasca pemilu 1999, banyak kader PDIP dari pusat sampai daerah yang terjerat kasus korupsi tidak cukup menggugah kesadaran bahwa PDIP adalah partai yang bermasalah dengan korupsi. Apabila partai politik saat berkontestasi di pemilihan umum harus memenuhi persyaratan sebaran kepengurusan di beberapa wilayahan (propinsi dan kota/kabupaten), maka pertanggungjawaban hukum partai politik bisa disyaratkan apabila terdapat kader parpol dengan sebaran tertentu terlibat kasus korupsi.

Partai politik adalah akar dari segala bentuk korupsi di Indonesia. Money politik atau politik uang dalam pemilu membentuk atau melembagakan mental korup di masyarakat (constituent). Inilah kejahatan paling sadis dari partai politik dalam sejarah republic ini. Terbangunnya mentalitas korup tidak kalah berbahayanya dengan mentalitas terjajah dan membangun pola pikir bahwa dijajah adalah takdir dan perlawanan terhadap korupsi adalah kemustahilan. Pandangan masyarakat menunggu politik uang adalah sebuah harapan jahat yang menghancurkan kehidupan demokrasi di masa depan. Alur korupsi berawal dari dua hal yaitu cinta kekuasaan dan pembagian uang ke masyarakat agar bisa dikonversi menjadi suara.

Awalan korupsi tersebut berkembang biak dalam tubuh partai politik dan semakin subur ketika para kader parpol berhasil meraih kekuasaan baik di legislative atau eksekutif. Untuk itu agar dibutuhkan pembasmi hama korupsi di tubuh partai politik. Bahkan apabila partai politik yang sah ternyata berubah menjadi penular korupsi maka parpol tersebut harus di matikan. Kemudian muncul pernyataan, bukankah partainya yang dimatikan secara hukum, kadernya masih bisa membentuk partai lain sebagai konsekuensi dari hak atau kebebasan berserikat dan berkumpul? Dititik inilah perlu dikembangkan pencabutan hak politik bagi kader partai politik baik di legislative atau eksekutif yang sah secara hukum divonis bersalah tanpa terkecuali. Sehingga dalam jangka waktu pencabutan hak politik tidak bisa beraktifitas politik termasuk mendirikan atau menjadi kader partai politik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun