Mohon tunggu...
Ayak Sesleri 038
Ayak Sesleri 038 Mohon Tunggu... -

hanya rakyat yang peduli dan ingin berbagi

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Nasionalisasi Migas

24 Mei 2013   21:18 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:04 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia adalah Negara yang kaya dengan Sumber Daya Alam (SDA). Indonesia dikaruniai nusantara yang subur, kekayaan laut yang melimpah serta hasil miyak dan tambang yang banyak. Kekayaan ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga Indonesia pada umumnya. Namun pemerintah juga telah mengatur bahwa kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Pasal 33 ayat 2 dan UUD 1945 tertulis bahwa:

(2) cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

(3) bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Upaya ini telah dicanangkan oleh Presiden Soekarno melalui UU No 44 tahun 1960 bahwa pengelolaan migas dilakukan oleh Negara. Kebijakan ini lebih ditangguhkan dengan keluarnya Pasal 14 UU No. 8 Tahun 1971 antara lain mengatur 60% dari penerimaan bersih usaha, atas hasil operasi Perusahaan sendiri. Namun bagai menjual Negara ke pihak asing, pada masa kepemimpinan Presiden Megawati, UU No. 8 tahun 1971 telah dikubur dan digantikan oleh UU No. 22 tahun 2011 atau lebih dikenal sebagai UU Migas. Keberadaan UU Migas inilah yang membuka sejarah kelam Industri Migas Indonesia.

Dengan diberlakukannya UU Migas, status Pertamina sebagai Perusahaan Negara (PN) diamputasi hanya sebagai Perseroan dan fungsi pengendalian dan pengawasan yang sebelumnya dilakukan pertamina di serahkan kepada BP migas.. Dampak dari status perseroan Pertamina adalah penguasaan asing pada sektor migas dan pertamina harus mengikuti mekanisme pasar, menurut Binsar Effendi ada 60 kontraktor migas yang terkategori ke dalam tiga kelompok. Pertama, Super Major, terdiri ExxonMobile, TotalFina Elf, British Petroleum (BP), Amoco, Arco, dan Texaco yang menguasai cadangan minyak 70% dan gas 80%. Kedua, Major, terdiri dari Conoco, Repsol, Unocal, Santa Fe, Gulf, Premier, Lasmo, Inpex dan Japex yang menguasai cadangan minyak 18% dan gas 15%. Ketiga, perusahaan independen; menguasai cadangan minyak 12% dan gas 5%. Walhasil, migas Indonesia hampir 90% telah dikuasai oleh asing yang semuanya adalah perusahaan MNC (Multi National Corporation). Kejadian ini otomatis menghilangkan kekuasaan negara terhadap hasil migas melalui National Oil Company-nya (Pertamina). Kondisi ini diperparah oleh kebijakan ekspor-impor minyak mentah yang selama ini diindikasikan diwarnai oleh aktivitas perburuan rente oleh segelintir elit yang mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat. Ekspor minyak semestinya hanya dilakukan setelah kebutuhan domestik terpenuhi, sehingga kita tidak perlu mengimpor minyak mentah yang menambah beban distribusi. Peluang inilah yang kerap dimanfaatkan para pemburu rente sehingga harga menjadi lebih mahal dari seharusnya dan terpaksa pemerintah harus mensubsidi lebih banyak agar harga BBM lebih terjangkau dan rasional.

Untuk mengembalikan fungsi dan tugas pemerinah sebagai pemegang kendali Migas, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam putusan pengujian UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah membubarkan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). BP migas harus dibubarkan karena keberadaannya menjadikan Pemerintah tidak dapat menunjuk secara langsung siapa yang menjadi kontraktor, padahal setelah BP migas menandatangani kontrak, maka negara harus tunduk pada kontrak dan kehilangan kebebasan. hal ini mengakibatkan pemerintah kehilangan efektifitas regulasi dan kebbijakan dan menyebabkan keuntungan Negara menjadi tidak maksimal. Dengan dibubarkanya BP Migas diharapkanmampu mengembalikan fungsi Pertamina sebagaiNational Oil Company (NOC) dan mengambil kembali penguasaan Negara di sektor migas. Solusi paling efektif untuk mengatasi masalah Migas adalah Nasionalisasi Migas. Dengan nasionalisasi Migas Indonesia dapat lebih leluasa dalam mengatur kebijakan migas dan tidak terpaut dengan kondisi Migas dunia. Kebutuhan Migas di Indonesia akan lebih tercukupi sehingga pemerintah tidak perlu tarik ulur kenaikan BBM. Dan yang pasti Indonesia tidak perlu menjadi buruh di negeri sendiri.

Nasionalisai Migas dapat diupayakan dengan mengawali memutuskan masa kontrak Total EP asal Perancis dan Inpex Corp. asal Jepang di Blok Mahakamyang habis di tahun 2017. Menteri BUMN, Dahlan Iskan mengungkapkan jika Blok Mahakam berhasil dikuasai Pertamina, laba Pertamina pada 2018 dapat mencapai Rp 171 triliun, melesat dibandingkan laba Pertamina pada 2012 yang mencapai Rp 25 triliun. Sungguh luar biasa dampak yang akan Indonesia peroleh melalui nasionalisasi Migas.

Sikap kurang mendukung justru tampak dari sikap pemerintah yang memberikan kesan bahwa Indonesia belum mampu mengolah Migas secara mandiri. Jikapun kita mempersoalkan dana, dapat diatasi seiring dengan kepemilikan blok mahakam. Jika persoalannya mengenai SDM, dapat kita lihat sebenarnya pegawai di perusahaan asing adalah orang Indonesia. menjadikan Pertamina sebagai operator blok Mahakam adalah gerbang pembuka nasionalisasi migas, jangan sampai Indonesia kehilangan kesempatan untuk mampu berdiri di kaki sendiri. Kita sebagi rakyat yang menginginkan Indonesia yang makmur dan sejahtera perlulah kita untuk mendukung proses Nasionalisai Migas. Karena memang sejatinya Nasionalisai migas adalah amanah para pendiri bangsa yang tertulis dalam UUD 1945 demi kemakmuran seluruh rakyat Indoneesia bukan segelintir elit pemburu rente apalagi perusahaan asing.

Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun