Mohon tunggu...
yaiba kallani
yaiba kallani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Acara Televisi yang Melanggar KPI

16 April 2021   15:00 Diperbarui: 16 April 2021   15:03 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Program Garis Tangan ANTV. Dok: ANTV

Televisi merupakan media elektronik audio visual sehingga membuat masyarakat dapat melihat apa yang ditayangkan serta mendengar segala percakapan yang disampaikan secara langsung dengan alat indera mereka. Dunia pertelevisian pun semakin marak tumbuh di Indonesia seiring dengan berkembangnya globalisasi teknologi informasi dan jaminan penyelenggaraan kegiatan pengelolaan televisi di Indonesia oleh pemerintah, sehingga membuat para pemilik modal memilih berinvestasi dalam bisnis pertelevisian.

Tak banyak juga, ada beberapa acara hiburan yang melanggar regulasi Undang-Undang Penyiaran maupun konten siaran yang bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) akibat kata-kata yang tidak pantas, tingkah laku talent maupun kurangnya pengawasan dari Quality Control (QC) program yang ditayangkan. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga sudah memberi peringatan kepada stasiun televisi yang dirasa melanggar regulasi. Entah mengapa hal ini masih terjadi pada beberapa program televisi. Salah satunya pelanggaran yang dilakukan oleh program acara “Garis Tangan” yang ditayangkan pada pukul 21:55 WIB. Acara ini telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012.

Dalam Program Siaran “Garis Tangan” yang tayangkan oleh stasiun ANTV, pada hari Sabtu tanggal 3 April 2021. Program tersebut menampilkan seorang wanita mengelami tekanan batin ketika mengetahui suaminya berselingkuh dengan mantan kekasihnya dan melakukan hubungan seks di luar nikah, serta menceritakan adegan-adegan yang dilakukan saat hubungan seksual tersebut.

Program Acara Garis Tangan telah melanggar aturan dalam UU Penyiaran, dimana tayangan tersebut telah mengabaikan beberapa pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran yakni Pasal 1 Ayat (24), Pasal  9, dan Pasal 13. Ketiga pasal itu menegaskan pentingnya lembaga penyiaran menghormati dan menjaga hak serta kehidupan pribadi serta nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat. Selain itu program tersebut juga melanggar pasal 36 ayat (1) UU Penyiaran telah menyebutkan bahwa isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan dan manfaat untuk pembentukkan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

Di dalam aturan SPS KPI ditegaskan bahwa program siaran wajib menghormati hak privasi serta berhati-hati menyiarkannya agar tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan. Upaya ini untuk mencegah dan mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik tersebut untuk tidak mengungkapkan secara terperinci aib atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun